032582400_1680087625-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-5.jpg

Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Kemenkeu Naik ke Penyidikan, Mahfud Md: Libatkan 3 Entitas Terafiliasi Grup SB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membentuk satuan tugas atau Satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan. Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

“Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Satgas ini dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan TPPU pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023. Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 april 2023. 

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/lembaga. Antara lain, Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko polhukam. Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.

Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment