080842000_1693380036-Sidang_dakwaan_kasus_TPPU_Rafael_Alun-TALLO_7.jpg

Rafael Alun Klaim Tanah yang Disita KPK Milik Almarhumah Ibunya

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU yang dia lakukan pada 2011 hingga 2023 yakni Rafael Alun membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kemudian pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.

Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO, satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI. Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09, satu set perhiasan, satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.

Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW, satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP, satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH, satu unit sepeda Brompton, 70 tas dan satu buah dompet yang sebagian besar tidak asli.

Serta menempatkan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment