081452800_1681800522-Foto_6__2_.JPG

Bebas Pajak Impor untuk Mobil Listrik CBU Masih Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah merencanakan skema bebas pajak untuk mobil listrik yang masih diimpor secara utuh alias completely built-up (CBU).

Namun, keringanan tersebut hanya berlaku untuk model-model dari pabrikan yang berkomitmen untuk melakukan investasi atau bakal melakukan produksi di Indonesia.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi untuk mobil listrik CBU ini masih menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Selain itu, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan untuk pemberian keringanan tersebut.

“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment