092791100_1693304333-Ratusan_mobil_listrik_ini_di_persiapkan_untuk_KTT_ASEAN_2023-ANGGA_1.jpg

Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak, Kemenkeu Buka Suara

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU,” kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

“Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy,” bebernya.

“Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum,” jelasnya.

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

“Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was,” imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

“Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging,” jelasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment