025039900_1680519617-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_9.jpg

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Untuk diketahui, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

“(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu,” kata Ali.

Ali mengatakan, tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment