061078800_1693303157-Screenshot_20230829_142605_com.google.android.youtube.jpg

Marketplace Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan rencana penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan internal. Namun, pemerintah telah melibatkan sejumlah marketplace terlibat dalam program Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah.

“Terkait dengan pemajakan marketplace lokal memang tadi saya sampaikan kita saat ini sudah menunjuk platform lokal dalam konteks Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah,” ujar Yon dalam acara Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024 di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (29/8)

Yon bilang, pembahasan internal terkait rencana penunjukan marketplace meliputi kapan implementasi waktu yang tepat hingga besaran nilai pajak. Dia memastikan rencana pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.

“Banyak hal yang harus kita diskusikan, timing salah satunya, kapan timing yang tepat, besaran, dan sebagainya. Pada saat ini kami dalam proses pembicaraan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk para stakeholder, pelaku bisnis, dan dunia usaha terkait hal ini,” jelas Yon.

Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp2.307 Triliun

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

“Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2024 didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pertama, menjaga efektivitas reformasiperpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi. “Kedua, implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan,” ujar Jokowi.

Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. “Keempat, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujarnya.

 

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment