064186400_1651805684-20220505-_Keindahan_Pantai_Kelan_di_Samping_Bandara_Ngurah_Rai-1.jpg

Tarik Turis Asing Pajak Wisata Rp 150.000, Bali Bisa Kantongi Rp 600 Miliar per Tahun

Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

“Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa,” bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.

“Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” ujar Budijanto.

“Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya,” ungkap dia.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment