069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

RAPBN 2024, Jokowi Punya 4 Strategi Capai Penerimaan Pajak Rp 2.307,9 Triliun

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lebih banyak untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) untuk DHE SDA.

Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam bentuk dolar Amerika Serikat/USD), yakni 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan 0 persen.

Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment