078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Bayar Pajak Kebanyakan, 1.895 Orang Terima Rp 7,3 Miliar Pengembalian Dana

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, ada sebanyak 15.419 orang wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar pajak hingga Rp 100 juta.

Sang Bendahara Negara pun sudah menyiapkan dana hingga Rp 56,32 miliar untuk melakukan pengembalian dana atau restitusi pajak.

“Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 1.895 orang wajib pajak yang telah menerima restitusi.

 

“Sampai hari ini, kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dengan total nilai pengembalian Rp 7,3 miliar,” terangnya.

Lebih Cepat

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan untuk mempercepat pengembalian kelebihan membayar pajak. Kemudahan ini diberikan untuk WP orang pribadi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

“Kalau semula restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan, Kemenkeu hendak memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Kemudian prosesnya juga tidak terlalu intervensionis, atau bahkan tidak melalui face to face.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi. Kita berharap ini akan jadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention dan less face to face,” tutur Menkeu.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment