086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Pengertian Asas Domisili, Salah Satu Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Bagi wajib pajak, pembayaran pajak menjadi wujud dari kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Mengutip dari laman pajak.go.id, Selasa (11/7/2023), sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut partisipasi sebagai bentuk peran dan terhadap pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai cermin kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat untuk memenuhi kewajiban itu. Hal itu sesuai dengan sistem self assessment yang diterapkan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan dan pengawasan.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan institusi pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada wajib pajak. Hal ini berkaitan sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang dikenal sebagai asas pengenaan pajak.

Lalu apa itu asas?

Dikutip dari laman pajakku.com, dalam buku  The Liang Gie (Sudikno Mertokusumo, 2010:42) menyebutkan asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus tentang pelaksanaan, yang diimplementasikan pada serangkaian tindakan atau perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asas menjadi dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam hidupnya.

Dalam pengenaan pajak harus memperhatikan objek berupa penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Penentuan subjek pajak dan objek pajak ini harus berdasarkan pada asas pengenaan pajak. Sehingga terdapat tiga asas pengenaan pajak antara lain asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan.

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment