075155800_1688542807-WhatsApp_Image_2023-07-05_at_14.28.46.jpeg

Jemaah Haji Bawa Emas 180 Gram dari Arab Saudi, Bea Cukai Makassar Sebut Itu Imitasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika Serikat. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar AS itu sekitar Rp 7 jutaan,” ujar dia.

Meski masih dalam proses pemeriksaan itu, bila melebihi ketentuan barang bawaan, sisanya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yakni PPN, PPnBM dan PPh.

“Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.

Penasihat Hukum Suarnati, Ayu setelah mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar menuturkan, bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

“Sudah diklarifikasi di bea cukai, tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai,” kata dia.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment