024505400_1614786067-SPT_Jokowi.jpeg

Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi Karyawan dan PNS Secara Online, Mudah dan Praktis

Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum pengisian SPT tahunan PPh 21 secara online. Berikut uraiannya:

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor induk pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana pembayaran perpajakan. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan hanya dapat dibuat sekali dan juga tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-filling serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Bukti Potong 1721 A1 atau A2

Bukti potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta untuk mengisi formulir e-filing atau e-form. Bukti potong ini bisa anda dapatkan dengan meminta kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja. Sementara 1721 A2 digunakan bagi WP berstatus PNS dan disediakan oleh masing-masing kementerian tempat PNS bekerja. Setelah memastikan semua dokumen penunjang tersebut berada dalam satu berkas, kini saatnya melanjutkan ke Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment