097286500_1620454334-NPWP_Elektronik.jpeg

Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Lengkap Tarif dan Rumusnya

Ada pihak yang wajib tahu cara menghitung pajak penghasilan agar potongan penghasilan pertahunnya bisa dipahami. Bagi karyawan atau pegawai di perusahaan cara menghitung pajak penghasilan biasanya sudah diatur oleh pihak keuangan.

Berbeda dengan pemilik usaha sendiri, cara menghitung pajak penghasilan sesuai aturan dari Dirjen Pajak harus dipahami. Melansir dari laman resmi Dirjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

– Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

– Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;

– Olahragawan;

– Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

– Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

– Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

– Agen iklan;

– Pengawas atau pengelola proyek;

– Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

– Petugas penjaja barang dagangan;

– Petugas dinas luar asuransi; dan/atau

– Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:

5. Mantan pegawai; dan/atau

6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

– Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

– Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

– Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

– Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

– Peserta kegiatan lainnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment