080967100_1578294406-FOTO_001.jpg

69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang, Mayoritas dari Pajak dan Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut mayoritas dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang hartanya tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Detailnya saya belum tahu, menurut info memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari lain (institusi),” kata Yustinus saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Yustinus juga mengungkapkan, 69 pegawai Kemenkeu tersebut memiliki profil pegawai berisiko tinggi (high risk). Artinya, kemungkinan bisa terbukti melakukan tindak pencucian uang, karena dalam melaporkan LHKPN-nya tidak jujur.

“Karena basisnya LHKPN, tentu yang wajib LHKPN terutama (level jabatannya), tapi tetap ada juga yang dari LHK, itu juga kita profile, fungsional dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan, mengatakan pihaknya telah memanggil 10 pegawai Kemenkeu dari 69 pegawai tersebut untuk diperiksa lebih mendalam.

Adapun untuk pemeriksaannya ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu. Jika terbukti memang ada yang mencurigakan, maka akan dilanjutkan ke tahap investasi dan penjatuhan hukuman disiplin.

“Target kita dua minggu diselesaikan tetapi nanti dilihat dinamikanya seperti apa. Hasil klarifikasi pemeriksaan tidak berhenti bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dari hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat,” kata Awan.

Usai diperiksa pada Senin (20/02) malam, KPK resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, atas dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment