066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

53 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 8 Januari 2023 sudah terdata 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Sampai saat ini yang sudah connect atau padan sekitar 53 juta wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

DJP pun terus menerus meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran updating data dan informasi yang ada di sistem, karena aksesibilitasnya sudah digital

“Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak ayo bareng-bareng update data dan informasi, tidak hanya terkait NIK tapi pekerjaan dan tempat tinggal, karena tempat tinggal ini menjdi penting, kami melakukan korespodensi melalui email dan nomor telepon dan surat melalui pos,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan NIK ini merupakan bagian dari sisi pengelilaan administrasi perpajakan. Sebab, pihaknya ingin mengintegrasikan data NPWP dengan sistem informasi yang lain sehingga mudah dalam melakukan pertukaran data dengan Kementerian/Lembaga lain.

“Karena kita kepingin nyambung-nyambung dengan sistem informasi yang lain, kalau sama maka informasinya bisa saling dipertukarkan. Sehingga pelayanannya menjadi sederhana, contoh di peebankan mensyaratkan orang memiliki NPWP, tinggal digunakan saja NIK-nya, lalu disyaratkan untuk orang mendapatkan kredit harus lapor SPT misalnya tinggal konek ke kami apakah bersangkutan menyampaikan SPT atau tidak,” jelasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment