044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

5.000 Jenis Tarif PNBP di Kementan Dipangkas Demi Benahi Tata Kelola

Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28 Tahun 2023, antara lain:

1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol Rupiah;

2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke 1-3 bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;

3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;

4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual; dan

5. Pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.

Pangkas Jenis PNBP di Kementerian PUPR

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memangkas jumlah jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian PUPR dari 2.043 menjadi 265 jenis saja. Salah satu tujuannya mempermudah bagi jalan usaha UMKM.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR. Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment