044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

4 Fungsi Pajak di Indonesia, Pahami Juga Pengertiannya

Dilansir dari laman pajak.go.id, Indonesia memiliki setidaknya empat fungsi pajak untuk mencapai target pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Yaitu : 

1. Fungsi Anggaran 

Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai sejumlah pengeluaran negara. Karena dalam melaksanakan tugas-tugas rutin kenegaraan dan juga melaksanakan pembangunan, diperlukan biaya yang besar. Biaya ini diperoleh dari penerimaan pajak. Selama ini penerimaan dari pajak digunakan untuk beberapa kebutuhan keuangan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya.

Dalam hal pembiayaan pembangunan, uang diperoleh melalui tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Dari tahun ke tahun tabungan pemerintah harus selalu ditingkatkan. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat.

2. Fungsi Regulasi

Dalam fungsi regulasi, pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan fungsi tersebut, pemerintah dapat mendorong perekonomian domestik, antara lain dengan mendorong investasi, baik domestik maupun asing, melalui pemberian insentif atau keringanan pajak. Selain itu, dalam upaya melindungi industri dalam negeri, pemerintah dapat menggunakan kebijakan perpajakan seperti menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk dari luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas 

Keberadaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara juga dapat digunakan untuk melakukan kebijakan yang berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian, termasuk mengatasi inflasi. Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah dapat mengenakan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Sebagai sumber penerimaan negara terbesar, pajak memiliki peran dalam distribusi pendapatan. Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan. Alhasil, akan tercipta lapangan kerja bagi masyarakat. Penggunaan pajak untuk penciptaan lapangan kerja akan meningkatkan lapangan kerja. Dalam hal ini terjadi redistribusi pendapatan dari wajib pajak kepada tenaga kerja yang dikerahkan oleh pemerintah sehingga mengarah pada pemerataan pendapatan.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment