Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk tiga tim untuk memeriksa harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo. Pembentukan tim tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan harta termasuk yang belum dilaporkan.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim untuk pemeriksaan kekayaan.
Pertama, tim eksaminasi, pemeriksaan lapangan untuk eksaminasi laporan kekayaan yang bersangkutan. Kemudian tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ketiga, tim investigasi mendalami dugaan fraud.
“Kita buat tim dalam hal ini untuk mempercepat proses dan fokus terhadap ke isunya, perlu disampaikan juga dalam pelaksanaan pemeriksaan selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya mendalami harta yang belum dilaporkan, dan juga PPATK terkait mendalami informasi yang terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,: ujar Awan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT, selain itu juga pengakuan harta lain berupa properti, kendarana dan tas mewah.
“Ingatkan RAT masih berstatus ASN sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undangan yang atur kode etik, ASN khususnya ASN Kemenkeu,” ujar Suahasil.
Add a Comment
You must be logged in to post a comment