082071800_1702356592-NPWP__1__blur.jpg

3 Cara Pemadanan NIK-NPWP dengan Mudah dan Anti Ribet, Pahami Manfaat dan Deadline Terakhir

Pemadanan NIK-NPWP adalah proses penting dalam mengintegrasikan dan mencocokkan data kependudukan dengan data perpajakan. Untuk melakukan pemadanan ini, terdapat beberapa cara mudah yang dapat dilakukan. 

Cara Pertama

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di www.pajak.go.id.

2. Cari dan klik opsi “Login” atau akses langsung ke situs djponline.pajak.go.id.

3. Setelah masuk ke halaman login, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.

4. Selanjutnya, gunakan kata sandi akun pajak yang telah Anda miliki. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan kata sandi.

5. Masukkan juga kode keamanan yang sesuai dengan gambar yang tertera.

6. Jika berhasil masuk ke akun, informasi tentang pemadanan antara NIK dan NPWP akan langsung tersedia pada NPWP terbaru Anda.

Melalui cara pertama ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat memadankan NIK dengan NPWP Anda. Proses ini bisa membantu memastikan keakuratan data dan identitas pajak Anda dengan keterhubungan antara NIK dan NPWP. Menjalankan langkah-langkah ini secara teratur akan memudahkan Anda dalam melaporkan dan membayar pajak yang diperlukan secara tepat.

Cara Kedua

Cara kedua untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah melalui situs https://pajak.go.id. Berikut adalah urutan prosedur lengkapnya:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login. Kemudian masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan yang diminta. Setelah itu, klik tombol Login.

2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data. Anda dapat mengubah data NIK dan data lainnya sesuai dengan kondisi terkini. Setiap kali selesai mengisi data, klik tombol ubah profil.

3. Lakukan validasi NIK sesuai dengan KTP elektronik dengan mengklik opsi “Cek”.

4. Jika setelah dicek, NIK terbukti valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas NIK akan berubah menjadi “valid”.

5. Langkah terakhir adalah mengklik opsi “Ubah Profil” dan mengikuti instruksi selanjutnya yang ada.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP dengan mudah dan akurat melalui situs https://pajak.go.id. Pastikan untuk mengikuti instruksi dengan teliti dan memastikan data yang diubah sesuai dengan yang tertera di KTP elektronik.

Cara Ketiga

Jika pemadanan NIK-NPWP melalui cara sebelumnya tidak berhasil, masih terdapat alternatif lain yang dapat dilakukan. Untuk menjalankan cara ketiga ini, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pertama, akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat ditemukan di www.pajak.go.id.

2. Setelah masuk ke laman tersebut, klik opsi login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

3. Di halaman login, masukkan 15 digit nomor pokok wajib pajak (NPWP) Anda.

4. Berikan kata sandi atau password yang telah Anda daftarkan untuk akun pajak.

5. Selanjutnya, isikan juga kode keamanan yang sesuai pada kolom yang disediakan.

6. Klik ikon baris tiga yang biasanya berada di pojok kanan atas layar.

7. Kemudian, pilih menu profil dan pada opsi tersebut, klik data profil.

8. Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

9. Pastikan untuk memeriksa keabsahan data dengan mengeklik tombol validasi yang terdapat di halaman profil.

10. Jika berhasil, klik opsi ubah profil untuk menyimpan perubahan data.

11. Setelah langkah ini selesai, Anda dapat keluar dari laman dan mencoba login ulang menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Jika proses pemadanan data NIK-NPWP berhasil dilakukan, pengguna juga berkesempatan untuk menginputkan data diri lainnya seperti nama lengkap, alamat, serta nomor telepon seluler yang masih aktif untuk keperluan perpajakan dan lainnya. Dengan demikian, pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan dengan menggunakan cara ketiga ini.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment