066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 27,85 Triliun, Terbanyak dari Sini

 

Liputan6.com, Jakarta Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital sebesar Rp27,85 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pentingnya EFIN Pajak Online dalam Era Digital, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini berfungsi sebagai identifikasi unik bagi setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik perpajakan, terutama dalam proses pelaporan SPT secara online atau yang dikenal dengan e-Filing.

EFIN pajak online dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunanya, yaitu EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi. EFIN pajak badan diperuntukkan bagi wajib pajak yang berbentuk badan usaha atau perusahaan, sementara EFIN pajak pribadi digunakan oleh wajib pajak perseorangan. Perbedaan ini penting untuk dipahami, karena seorang pengusaha yang memiliki perusahaan mungkin memerlukan kedua jenis EFIN tersebut.

Dengan adanya EFIN pajak online, proses autentikasi dalam transaksi perpajakan online menjadi lebih aman. Data wajib pajak dapat dienkripsi, sehingga menjamin kerahasiaan informasi perpajakan yang sensitif. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan online dan mendorong lebih banyak orang untuk memanfaatkan layanan ini.

 

Manfaat EFIN Pajak Online

Penerapan sistem EFIN pajak online membawa sejumlah manfaat signifikan bagi wajib pajak dan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari penggunaan EFIN pajak online:

1. Efisiensi Waktu dan Tenaga

Dengan EFIN pajak online, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dihabiskan untuk perjalanan dan antrean di KPP.

2. Keamanan Data

EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang mengenkripsi transaksi pajak online. Ini menjamin kerahasiaan data perpajakan wajib pajak, melindungi informasi sensitif dari akses yang tidak sah.

3. Kemudahan Akses

Setelah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan online kapan saja dan di mana saja, tanpa terbatas pada jam operasional KPP.

4. Penyimpanan Data Jangka Panjang

Data perpajakan yang dilaporkan melalui sistem online akan tersimpan dalam database sistem pajak. Ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses riwayat perpajakan mereka dan mempercepat proses pelaporan di tahun-tahun berikutnya.

5. Mengurangi Kesalahan

Sistem pelaporan online dengan EFIN mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian formulir pajak, karena banyak data yang sudah terisi otomatis berdasarkan informasi yang tersimpan dalam sistem.


Source link

026432400_1574329962-20191121-Pemerintah-Turunkan-Uang-Muka-Rumah-Bagi-MBR-2.jpg

Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Keluar Pekan Ini

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif PajakPertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.

“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.

Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.


Source link

035469300_1592214715-WhatsApp_Image_2020-06-15_at_12.23.49.jpeg

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya  

Morris mengatakan, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

Retribusi parkir termasuk ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Selain itu, retribusi parkir termasuk juga ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan yang dimaksud dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Retribusi Jasa Usaha, dijelaskan Morris adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.

Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini ditujukkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi.

“Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” katanya.

Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu, fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Barang Jasa Diperpanjang hingga 31 Oktober 2024

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Sebelumnya, kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 dan juga dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Morris, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan bahwa sanksi administrasi merupakan penalti yang harus dibayarkan wajib pajak karena tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.

Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

1. Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem manajemen pajak daerah untuk PBJT dan PBB-KB.

2. Sanksi administrasi yang dihapuskan meliputi:

  • Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
  • Denda yang muncul karena keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Penghapusan ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak yang melunasi pajak terutang atau melaporkan SPTPD selama masa berlakunya keputusan.
  • Wajib pajak yang sudah melaporkan atau membayar pajak terutang untuk tahun 2024 sebelum keputusan ini berlaku.

4. Masa berlaku penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Oktober 2024.

5. Keputusan ini mulai berlaku tiga hari setelah ditetapkan.

Morris Danny menegaskan bahwa penghapusan denda dan bunga ini diberikan bagi wajib pajak yang melaporkan atau membayar pajak terutang selama periode keputusan berlaku.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka sebelum berlakunya keputusan tersebut.

 


Source link

081157700_1609947744-NPWP.jpg

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Kini Tak Perlu Ribet, Siapkan Fotokopi KTP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas penting yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak perpajakannya. NPWP digunakan sebagai alat administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari pajak. Dengan memiliki NPWP, setiap individu atau badan usaha dapat diidentifikasi secara unik dalam sistem perpajakan, sehingga memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Identitas ini sangat penting karena setiap aktivitas perpajakan, baik itu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maupun pengajuan permohonan terkait pajak, memerlukan NPWP sebagai referensi utama.

Peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkenalkan konsep “data tunggal” sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, NIK KTP yang sebelumnya hanya digunakan untuk administrasi kependudukan kini memiliki peran ganda sebagai NPWP, menyederhanakan proses pendaftaran NPWP dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP pribadi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada apakah Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau tidak. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Wajib Pajak dan memastikan, bahwa setiap individu atau badan yang terdaftar benar-benar memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan.

Bagi individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan pembuatan NPWP pribadi cukup sederhana. Anda hanya perlu menyediakan:

– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

– Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Persyaratan ini berlaku untuk karyawan atau pegawai tetap, yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau instansi di mana mereka bekerja. NPWP diperlukan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan pribadi, termasuk pelaporan pajak penghasilan.

Sedangkan untuk wajib pajak untuk pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dapat menambahkan beberapa dokumen berupa:

– Fotokopi lembar dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat.

– Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) atau nota tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

– Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Bentuk Komitmen J Resources Nusantara Patuh Pajak

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan tambang emas, PT J Resources Nusantara berkomitmen dalam memenuhi perpajakan. Atas komitmen ini, perusahaan tercatat menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan pajak 2023.

Bahkan atas ini, perusahaan mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari KPP Madya Jakarta Selatan II. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Selatan II, Muhammad Na’im Amali, dan diterima Direktur JRN, Anang Rizkani Noor yang didampingi oleh Direktur JRN lainnya Jeffery Alexander, di Jakarta pada Senin (9/9/2024).

“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada JRN sebagai salah satu kontributor terbesar dalam kinerja penerimaan pajak 2023. Penghargaan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat komunikasi dan silaturahmi antara KPP Madya Jakarta Selatan II dengan para wajib pajak,” ujar Muhammad Na’im Amali.

Kontribusi JRN dalam pembayaran pajak telah membantu KPP Madya Jakarta Selatan II mencatatkan kinerja positif. Bahkan, dari sisi penerimaan, pencapaian mereka melampaui target dengan capaian 101 persen.

“Semoga apresiasi ini dapat mendorong kepercayaan publik serta meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk JRN, dalam memberikan kontribusi yang lebih baik lagi pada tahun-tahun mendatang melalui pemenuhan kewajiban pajak,” lanjut Amali.

Sementara itu, Direktur JRN, Anang Rizkani Noor menegaskan bahwa apresiasi ini menunjukkan layanan yang baik dan transparan dari KPP Madya Jakarta Selatan II.

“Penghargaan ini juga semakin memotivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa. Kami akan menularkan semangat ini kepada anak perusahaan, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban kepada negara dan masyarakat,” imbuhnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Cara Hitung Pajak PBJT, Pemilik Usaha Makanan dan Minuman Wajib Tahu!

Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya  

Liputan6.com, Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

 


Source link

088664600_1723282089-Dark_Skies_Stewart_Island_-_Southland_New_Zealand_-_Credit_Sandra_Whipp_15.jpg

Mau Jalan-Jalan ke Selandia Baru? Siap-siap Bayar Pajak Lebih Mahal

Negara itu telah berjuang untuk kembali ke tingkat pengunjung yang dilihatnya sebelum pandemi, dengan hanya kurang dari tiga juta pengunjung internasional pada 2023, kira-kira tiga perempat dari tingkat sebelum pandemi.

Menteri Pariwisata Matt Doocey berpendapat biaya pajak baru tidak akan menjadi penghalang besar, karena 100 dolar Selandia Baru hanya akan mencapai kurang dari 3% dari rata-rata pengeluaran sebagian besar wisatawan di negara tersebut.

Dia mengatakan negara itu tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara seperti Australia dan Inggris, dan ia tetap “yakin Selandia Baru akan terus dipandang sebagai tujuan wisata yang menarik oleh banyak orang di seluruh dunia”.

Pajak tersebut tidak perlu dibayarkan oleh pengunjung dari Australia dan Pasifik. Sebagian besar pengunjung Selandia Baru berasal dari Australia, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Fiji.

Peningkatan biaya akan dikenakan di atas biaya visa terpisah untuk beberapa pengunjung yang juga akan naik mulai 1 Oktober.

Selandia Baru bukan satu-satunya tempat yang mengenakan pajak turis. Negara-negara lain yang mengenakan pajak kepada turis termasuk Indonesia, Spanyol, Prancis, Austria, Kroasia, Kosta Rika, Islandia, dan Italia. Di sebagian besar tempat, pajak tersebut dimasukkan sebagai bagian dari biaya akomodasi, visa, atau tiket pesawat.


Source link