008090900_1734855759-20241222-12_Desember-ANG.jpg

PPN Naik Jadi 12%, Pemerintah Wajib Mitigasi Risiko Penurunan Daya Beli

Dalam konteks daya saing global, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia. Melalui penerapan PPN yang selektif seperti menyasar pada barang dan jasa mewah serta pemberian insentif bagi sektor produktif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkokoh fondasi ekonominya.

“Kebijakan PPN 12% memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong ekonomi jangka panjang jika diimbangi dengan insentif yang tepat,” katanya.

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi pengembangan industri bernilai tambah melalui hilirisasi, mendorong investasi hijau seperti kendaraan listrik, serta memperkuat integrasi UMKM ke dalam rantai pasok global. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.

“Namun Pemerintah harus fokus pada mitigasi risiko penurunan daya beli melalui program kesejahteraan dan pemberdayaan UMKM,” katanya.

Co-Founder Tumbuh Makna (TMB), Benny Sufami, memiliki analisis yang lebih mikro. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya disalurkan kembali ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemerintah lainnya,” ujar Benny.

 


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Penipuan Bermodus Petugas Pajak, Curi Data Pribadi Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat kembali mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat terkait modus penipuan yang kini marak terjadi. Penipuan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Kepala OJK Kalimantan Barat, Rohma Hidayati, mengungkapkan bahwa modus ini sering kali dimulai dengan pencurian data pribadi, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.

“Kami mengamati bahwa pencurian data pribadi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tingginya ketergantungan masyarakat pada data pribadi menjadi sasaran empuk bagi para penipu,” kata Rohma dilansir dari Antara, Senin (23/12/2024).

Rohma juga menyoroti bahwa banyak individu yang menyadari pentingnya data pribadi namun kerap lengah saat mengisi data di berbagai institusi, bahkan dalam kegiatan yang sifatnya terbuka.

“Inilah yang sering kali menjadi celah bagi kebocoran data,” tambahnya.

Di era digital yang serba cepat ini, Rohma mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Ia menekankan, pentingnya edukasi untuk melindungi data pribadi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“OJK berkomitmen untuk meningkatkan edukasi terkait perlindungan data pribadi. Kami akan melaksanakan edukasi ini secara menyeluruh agar masyarakat lebih sadar dan terlindungi dari berbagai modus penipuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rohma mengungkapkan bahwa berbagai pengaduan dari masyarakat, termasuk permasalahan perbankan yang disampaikan melalui media, menjadi perhatian serius bagi OJK. Pengaduan ini tidak hanya menjadi masukan, tetapi juga koreksi bagi OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sektor keuangan.

“Kami mendalami setiap pengaduan yang masuk, termasuk masukan dari media, guna meningkatkan pengawasan terhadap perbankan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan sektor keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tutur Rohma.

OJK juga mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk dugaan penipuan atau penyalahgunaan data kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Dengan sinergi yang baik antara masyarakat, OJK, dan institusi terkait, kita dapat meminimalkan risiko kebocoran data serta penipuan di sektor keuangan,” pungkas Rohma.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg

Rekor Baru, Transaksi Kripto Setor Pajak Rp 979 Miliar ke Negara

Sebelumnya, peretas yang terkait dengan Korea Utara dilaporkan menggandakan jumlah aset digital curian dari tahun 2023 hingga 2024.

Hal itu diungkapkan dalam laporan firma analitik, Chainalysis. Mengutip Cointelegraph, Jumat (20/12/2024) Chainalysis dalam laporannya mengatakan bahwa peretas Korea Utara mencuri kripto senilai lebih dari USD 1,3 miliar (Rp.21,1 triliun) pada tahun 2024 melalui 47 insiden, atau sekitar 61% dari semua pencurian yang dilaporkan untuk tahun tersebut.

Perusahaan tersebut juga melaporkan bahwa peretas yang terkait dengan Korea Utara mencuri lebih dari USD 660 juta (Rp10,3 triliun) pada 2023.

“Tampaknya serangan kripto Korea Utara menjadi lebih sering,” kata Chainalysis.

“Terutama, serangan antara senilai USD 50 dan USD 100 juta, dan yang di atas USD 100 juta terjadi jauh lebih sering pada tahun 2024 daripada yang terjadi pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa Korea Utara menjadi lebih lihai dan  cepat dalam eksploitasi besar-besaran. Hal ini sangat kontras dengan dua tahun sebelumnya, di mana eksploitasinya lebih sering menghasilkan keuntungan di bawah USD 50 juta,” papar Chainalysis.

Meskipun Chainalysis mengatakan Korea Utara mengalami tahun yang sangat aktif pada peretasan kripto, aktivitas global secara keseluruhan menurun pada kuartal ketiga dan keempat 2024.

Perusahaan analitik tersebut menyatakan Korea Utara mungkin menjadi kurang bergantung pada pencurian kripto setelah memperdalam hubungan politik dan militer dengan Rusia.

Chainalysis juga melaporkan peretas di seluruh dunia telah mencuri kripto senilai sekitar USD 2,2 miliar atau Rp 35,7 triliun secara global pada 2024.

Angka tersebut merupakan peningkatan 21% secara tahunan, tetapi jauh di bawah sekitar USD 3,7 miliar (Rp.60,1 triliun) yang tercatat pada tahun 2022.

Menurut perusahaan tersebut, aset dari platform DeFi menyumbang bagian terbesar dari kripto yang dicuri pada kuartal pertama tahun 2024, sementara layanan terpusat paling banyak menjadi sasaran pada kuartal kedua dan ketiga.


Source link

011907100_1671104508-cashless-society-2-a.jpg

Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Liputan6.com, Jakarta Sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya Beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi. 

DJP bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya hal ini bukan objek pajak baru.

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Artikel Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin (23/12/2024):

1. Catat, Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya. 

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

058328900_1699254250-PHOTO-2023-11-05-14-59-40.jpg

Soal Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya. 

Menko Perekonomian itu juga menekankan bahan pokok penting dan turunanya tidak akan dikenakan PPN. Selain itu untuk sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN kecuali hal yang khusus. 

“Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN,” jelas Airlangga. 

 


Source link

085537800_1693663326-GUS_YAHYA-NU_ONLINE.JPG

Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN 12 persen itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurut Sri, kebijakan kenaikan PPN bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Mengutip situs kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Kata Menteri Sri, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” klaim Sri.

Baca juga Imbas PPN 12%, Sejumlah Hotel Bakal Gulung Tikar

 


Source link

073141000_1730124467-IMG-20241028-WA0014.jpg

Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Kena Pajak

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.

Bebas PPN

Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.

 

 


Source link

076221200_1630485297-alan-caishan-cU53ZFBr3lk-unsplash.jpg

Kaleidoskop 2024: Heboh Pajak Hiburan Naik 75%, Nyanyian Inul hingga Gugatan ke MK

Liputan6.com, Jakarta – Mengawali tahun 2024, industri hiburan nasional langsung dihebohkan dengan aturan kenaikan pahak hiburan hingga 75%. Para artis yang memiliki usaha hiburan pun langsung teriak. Tak cuma itu, para pengusaha juga menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Heboh mengenai pajak hiburan di awal tahun ini dimulai saat Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, berteriak lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan pating rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Apa ini benar! ? Pajak 40 persen? Mulai berlaku januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk(Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulisnya ulang dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial pada 6 Januari 2024.

Protes dari Hotman Paris tersebut langsung disambut oleh penyanyi Inul Daratista di media sosial.

Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer?” keluh Inul Daratista pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai naiknya pajak hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen, tentunya pelaku usaha dan konsumen akan terimbas dampaknya.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, Spa dan sejenisnya di Indonesia (dalam UU HKPD) memang lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Di Thailand, diskotik dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dan tarifnya 5 persen. Sedangkan di Malaysia masuk ke dalam service tax dengan tarif 6 persen.

Sedangkan di Filipina, dia dikenakan dalam bentuk tarif PPN yang lebih tinggi. Filipina menggunakan sistem tarif PPN multi tarif. Tarif standar PPN di Filiipina 12 persen sedangkan untuk diskotek dan sejenisnya 18 persen.

“Di Indonesia, diskotik, kelab malam, dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk pajak daerah dengan tarif minimum sebesar 40 persenApakah berdampak bagi pariwisata? tidak pukul rata bagi setiap daerah,” kata Fajry kepada Liputan6.com pada Januari 2024.


Source link

083044700_1711454983-IMG-20240326-WA0027.jpg

Imbas PPN 12%, Sejumlah Hotel Bakal Gulung Tikar

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyebut harga hotel akan meningkat imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bahkan, beberapa kategori hotel atau restoran diprediksi bisa bangkrut.

Dia menerangkan, beban PPN 12 persen itu secara langsung akan menjadi tanggungan konsumen. Pasalnya, setiap pasokan yang digunakan oleh hotel dan restoran turut terkena PPN. Alhasil, angka kenaikannya bisa lebih tinggi.

“Soal hotel itu kan suplainya macam-macam ya, yang suplai ke hotel dan restoran itu, dan itu pasti kena PPN semua,” kata Sutrisno, ditemui di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan, kenaikan harga itu turut berpengaruh pada tingkat okupansi hotel. Dengan harga yang tinggi, maka permintaan dari masyarakat akan turun.

Belum lagi, hotel dihadapkan dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen. Artinya, kegiatan dinas instansi di hotel akan berkurang.

“Jadi implikasinya apa? Kalau kemudian PPN naik itu kan pasti dibebankan kepada harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun. Sementara dari sisi permintaan sekarang ini, adanya pembatasan 50% perjalanan dinas itu dihilangkan, itu saja sudah sangat memukul, ditambah lagi dengan harga naik,” terangnya.

Dengan kenaikan harga tadi, biaya yang ditanggung konsumen juga meningkat. Dari sisi pengusaha, hal tersebut akan membebani operasional.

“Semakin tidak ada orang yang kemudian menginap atau mengunjungi objek pariwisata. Itu implikasi dari PPN itu, belum lagi nanti kerumitan dari sisi administrasinya,” ucapnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Tahun 2025, Dari Bahan Pokok Hingga Layanan Pendidikan

Penerapan PPN 12% yang mulai berlaku Januari 2025 akan fokus pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai produk premium atau mewah. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan pajak, di mana kontribusi lebih besar diharapkan dari konsumsi barang dan jasa non-esensial yang umumnya digunakan oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

1. Produk Pangan Premium

Kategori ini mencakup beras premium, organik, dan beras khusus impor yang harganya jauh di atas beras konsumsi biasa. Termasuk di dalamnya daging wagyu, daging kobe, dan potongan daging premium yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Seafood premium seperti salmon, king crab, dan tuna otoro juga masuk dalam kategori ini. Pengenaan PPN 12% pada produk-produk ini didasarkan pada karakteristiknya sebagai barang mewah yang konsumsinya bersifat eksklusif.

2. Barang Elektronik dan Gadget

Perangkat elektronik seperti smartphone premium, laptop high-end, dan peralatan rumah tangga mewah akan dikenakan PPN 12%. Kategori ini juga mencakup produk smart home, perangkat gaming, dan aksesori elektronik premium. Pengecualian diberikan untuk perangkat elektronik yang digunakan dalam proses pendidikan atau keperluan produktif UMKM yang telah terdaftar.

3. Kendaraan Bermotor

Mobil dan motor non-listrik dengan kapasitas mesin besar atau kendaraan mewah akan dikenakan PPN 12%. Namun, kendaraan listrik dan hybrid mendapatkan insentif khusus sebagai bagian dari program pengembangan transportasi ramah lingkungan. Besaran PPN untuk kendaraan bermotor ini juga akan dipengaruhi oleh kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. Produk Fashion dan Aksesoris Premium

Pakaian, tas, sepatu, dan aksesoris dari brand mewah akan dikenakan PPN 12%. Termasuk di dalamnya produk fashion dengan harga di atas rata-rata pasar dan barang-barang branded yang dipasarkan secara eksklusif. Kebijakan ini tidak berlaku untuk produk fashion basic atau pakaian seragam sekolah.

5. Properti dan Real Estate Premium

Hunian mewah, apartemen premium, dan properti komersial high-end akan dikenakan PPN penuh 12%. Pengecualian berlaku untuk rumah sederhana dan properti yang masuk dalam program perumahan rakyat. Fasilitas PPN DTP juga tersedia untuk pembelian rumah dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan stimulus properti.

6. Layanan Premium

Jasa premium seperti sekolah internasional, rumah sakit kelas VIP, restoran fine dining, dan hotel berbintang lima akan dikenakan PPN 12%. Termasuk di dalamnya layanan konsultasi eksklusif, jasa perawatan premium, dan layanan concierge. Pembebasan tetap berlaku untuk layanan dasar dalam sektor-sektor tersebut yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

7. Layanan Digital dan Entertainment

Layanan streaming premium, platform digital berbayar, dan konten entertainment digital akan dikenakan PPN 12%. Ini mencakup langganan Netflix, Spotify Premium, dan berbagai platform hiburan digital lainnya. Pertimbangan pengenaan PPN pada kategori ini didasarkan pada sifatnya sebagai layanan non-esensial.

8. Kosmetik dan Produk Perawatan Premium

Produk kosmetik, parfum, dan perawatan tubuh premium akan dikenakan PPN penuh. Kategori ini mencakup brand-brand high-end dan produk perawatan eksklusif yang dipasarkan untuk segmen menengah ke atas. Pengecualian berlaku untuk produk kesehatan dan kebersihan dasar yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok.

Penerapan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini merupakan implementasi dari prinsip pajak progresif, di mana beban pajak lebih besar dikenakan pada konsumsi yang bersifat mewah atau non-esensial. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan konsumsi barang dan jasa dasar masyarakat luas. Penting bagi konsumen untuk memahami kategorisasi ini agar dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik dan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan mereka.


Source link