020740100_1733723215-20241208-PPN_12_Persen-ANG_4.jpg

Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. 

Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok. 

“Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat,” ujar Prabowo. 

“Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ungkap dia. 

RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

“Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” seru Prabowo. 


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

PKP Adalah Status dalam Perpajakan, Simak Panduan Lengkap Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungannya

Pengukuhan sebagai PKP merupakan proses penting yang harus dijalani pengusaha untuk mendapatkan status resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan memerlukan persiapan yang matang dari pihak pengusaha. Pemahaman yang baik tentang setiap tahapan akan membantu memperlancar proses pengukuhan dan menghindari penolakan dari pihak otoritas pajak.

1. Persiapan dan Pengajuan Permohonan

Tahap awal dimulai dengan persiapan dokumen dan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar. Untuk pengusaha orang pribadi, permohonan diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha. Sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan, permohonan diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Pengajuan permohonan harus dilakukan secara langsung oleh pengusaha atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian, tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.

2. Kelengkapan Dokumen

Setelah memastikan lokasi KPP yang tepat, pengusaha perlu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Formulir pengukuhan PKP harus diisi dengan lengkap dan benar, disertai dengan dokumen pendukung sesuai kategori pengusaha. Kelengkapan ini mencakup dokumen identitas, bukti kegiatan usaha, SPT Tahunan dua tahun terakhir, dan dokumen tambahan untuk kasus khusus seperti pengguna kantor virtual. Pengusaha juga perlu memastikan tidak memiliki tunggakan pajak yang dapat menghambat proses pengukuhan.

3. Proses Verifikasi

Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan. Proses ini meliputi pemeriksaan kebenaran data, kesesuaian dengan persyaratan, dan dalam beberapa kasus, petugas pajak mungkin melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pengusaha benar-benar memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

4. Penerbitan Surat Pengukuhan

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua persyaratan terpenuhi, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP. Surat ini menjadi bukti resmi status PKP dan mencantumkan informasi penting seperti identitas pengusaha, tanggal pengukuhan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Proses penerbitan biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja setelah verifikasi selesai dilakukan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

5. Aktivasi Akun PKP

Setelah menerima Surat Pengukuhan, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi Akun PKP. Akun ini merupakan wadah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik. Melalui akun ini, PKP dapat mengakses berbagai layanan seperti permintaan Sertifikat Elektronik dan nomor seri Faktur Pajak. Proses aktivasi biasanya dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

6. Pelatihan dan Sosialisasi

Setelah resmi menjadi PKP, pengusaha akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi dari KPP mengenai hak dan kewajiban PKP. Ini termasuk cara membuat faktur pajak elektronik, melaporkan SPT Masa PPN, dan menggunakan aplikasi perpajakan lainnya. Partisipasi dalam kegiatan ini sangat penting untuk memastikan PKP dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.

Keseluruhan proses pengukuhan PKP ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya pengusaha yang benar-benar siap dan memenuhi syarat yang mendapatkan status PKP. Meskipun prosesnya terlihat kompleks, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang setiap tahapan, pengusaha dapat melalui proses ini dengan lancar. Penting untuk diingat bahwa status PKP membawa konsekuensi dan tanggung jawab yang signifikan, sehingga proses pengukuhan yang ketat ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan bagi pengusaha itu sendiri.

PKP adalah status penting dalam sistem perpajakan yang membawa tanggung jawab dan keuntungan signifikan bagi pengusaha. Dengan memahami segala aspek tentang PKP, pengusaha dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik sambil memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan status ini.

Bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi PKP, penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap kondisi bisnis dan kesiapan administratif. Keputusan menjadi PKP harus didasarkan pada pertimbangan matang mengingat tanggung jawab dan konsekuensi yang menyertainya.


Source link

024609500_1727344754-IMG-20240926-WA0046.jpg

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Liputan6.com, Jakarta – Pimpinan DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

“DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” katanya.

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.


Source link

074913300_1733822533-Screenshot_20241210_151103_YouTube.jpg

Sri Mulyani Tegaskan Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12%, Beras Bebas Pajak

Berikut daftar kelompoknya:

Beras dan padi-padian yang lain

Jagung

Kedelai

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi jalar dan ubi kayu

Gula

Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan

Unggas

Kacang tanah dan kacang-kacangan lain

Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya

Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan

Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta

Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi

Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)

Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht. 

Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

 


Source link

064584200_1734915865-hoaks_sim_gratis.jpg

Waspada Hoaks Berkedok Kebijakan Pemerintah, Simak Daftarnya

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Desember 2024.

Klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis berupa poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.

“BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SIM GRATIS

Dibuka Hingga 32 Desember 2024

Program SIM A/C Gratis dari Polres untuk Masyarakat”

Unggahan tersebut diberikan keterangan sebagai berikut.

“Pendaftaran Dan Perpanjangan SIM GRATIS, Klik link dibawah”

Dalam unggah juga disertai link yang diklaim sebagai pendaftaran link pendaftaran bantuan pemeritah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Berikut linknya:

“https://mediatrihub.com/programsimgratis?fbclid=IwY2xjawHVjUZleHRuA2FlbQIxMQABHWK16raElUCvVK_NmWmgRpab2PTKvacMc9q_QhAo5IEdOGIzlMpAMmCgyA_aem_h3BpKS0TLCv0N1xtBLYjMw”

Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situ yang meminta data identitas berupa nama dan nomor telepon.

Benarkah klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…..

 


Source link

060706300_1735542177-pajak_janda_duda.jpg

Viral dari Janda sampai Sepeda Kena Pajak, Begini Faktanya

Liputan6.com, Jakarta- Kabar tentang pungutan pajak yang diterapkan pemerintah kerap beredar di media sosial, informasi ini tentunya menjadi sorotan dan menuai beragam tanggapan. Namun sebaiknya kita tidak langsung percaya sebelum memastikan kebenarannya.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri beragam informasi seputar kebijakan pungutan pajak, dari penelusuran tersebut terungkap sebagian informasi yang beredar tidak benar alias hoaks.

Berikut kumpulan fakta dari informasi viral seputar pungutan pajak.

Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.

Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.

“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

“Salam interaksi

Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha

ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂”

Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…...

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

035499500_1514865744-20180102-IHSG-FF1.jpg

Krakatau Steel Catat Pendapatan Rp 10,6 Triliun di Kuartal III 2024

Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatat pendapatan sebesar USD 657,5 juta atau sekitar Rp.10,6 triliun pada kuartal ketiga 2024.

“Di tengah tantangan operasional atas tidak beroperasinya pabrik utama HSM, perseroan tetap berhasil membukukan pendapatan secara konsolidasian senilai USD 657,5 juta sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Krakatau Steel, Tardi dalam Public Expose PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 2024 yang disiarkan pada Senin (30/12/2024).

Pendapatan USD 657,5 juta ini mencakup pendapatan produk baja senilai USD 436,1 juta (Rp.7 triliun) dan pendapatan non baja senilai USD 221,4 juta (Rp.3,5 triliun).

Tardi lebih lanjut memaparkan, perseroan juga dapat mempertahankan perolehan laba bruto secara konsolidasi sebesar USD 64,3 juta (sekitar Rp.1 triliun) sampai dengan triwulan 3 tahun 2024.

Adapun, perseroan juga berhasil menurunkan biaya administrasi dan umum sebesar 12% sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Krakatau Steel di tengah tidak beroperasinya fasilitas utama perseroan.

“Di sisi lain, perseroan masih mampu secara konsisten memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp.1,83 triliun sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024,” jelas Tardi.

 


Source link

035499500_1514865744-20180102-IHSG-FF1.jpg

Krakatau Steel Catat Pendapatan Rp 10,6 Triliun di Kuartal III 2024

Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatat pendapatan sebesar USD 657,5 juta atau sekitar Rp.10,6 triliun pada kuartal ketiga 2024.

“Di tengah tantangan operasional atas tidak beroperasinya pabrik utama HSM, perseroan tetap berhasil membukukan pendapatan secara konsolidasian senilai USD 657,5 juta sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Krakatau Steel, Tardi dalam Public Expose PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 2024 yang disiarkan pada Senin (30/12/2024).

Pendapatan USD 657,5 juta ini mencakup pendapatan produk baja senilai USD 436,1 juta (Rp.7 triliun) dan pendapatan non baja senilai USD 221,4 juta (Rp.3,5 triliun).

Tardi lebih lanjut memaparkan, perseroan juga dapat mempertahankan perolehan laba bruto secara konsolidasi sebesar USD 64,3 juta (sekitar Rp.1 triliun) sampai dengan triwulan 3 tahun 2024.

Adapun, perseroan juga berhasil menurunkan biaya administrasi dan umum sebesar 12% sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Krakatau Steel di tengah tidak beroperasinya fasilitas utama perseroan.

“Di sisi lain, perseroan masih mampu secara konsisten memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp.1,83 triliun sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024,” jelas Tardi.

 


Source link

037333900_1735524368-Depositphotos_700619910_L.jpg

Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respon DJP

Liputan6.com, Jakarta- Kabar tentang pengenaan pajak untuk janda atau duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 beredar di media sosial, informasi tersebut pun mendapat respon dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin,” tulis Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).

Bagaimana aspek pajak penghasilan atas janda atau duda? Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/(…) sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

020740100_1733723215-20241208-PPN_12_Persen-ANG_4.jpg

Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak buruk ke kesejahteraan masyarakat.

Dia melihat pandangan pelaku usaha dan masyarakat soal rencana kenaikan PPN. Menurutnya, pendapatan pelaku usaha akan menurun, sementara harga barang dan jasa ikut naik. Dengan begitu, daya beli masyarakat ikut tertahan.

“Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengat amanat konstitusi yang mengharuskan kebijakan yang diambil pemerintah berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Atas hitungan prediksi penurunan pendapatan pengusaha dan daya beli masyarakat, Anwar meminta pemerintah menunda PPN 12 persen.

“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” terangnya.

Anwar menegaskan, penundaan PPN itu harus dilakukan mengingat perintah Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan yang diambil pemerintah harus mendukung kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

“Kita tahu Prabowo sebagai presiden dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan yang akan dia buat adalah kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat bukan sebaliknya,” ujarnya.

“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum begitu kuat dan disaat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” pungkas Anwar.


Source link