027474900_1754378370-WhatsApp_Image_2025-08-05_at_13.47.18.jpeg

Tarif Pajak Baru Kripto Berlaku, Bos Triv: Bentuk Dukungan untuk Exchange Lokal

Sebelumnya, MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC, mengumumkan investasi strategis di Triv, salah satu exchange di Indonesia dengan valuasi sebesar USD 200 juta atau setara Rp 3,2 triliun.

Investasi ini selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital yang tumbuh pesat di Asia Tenggara.

Triv telah memegang serangkaian lisensi komprehensif untuk menjalankan layanan perdagangan spot, staking, dan futures kripto, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Triv saat ini menyediakan akses ke lebih dari 1.000 aset kripto, menjadikannya salah satu platform perdagangan digital paling lengkap di Indonesia. CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey mengatakan pihaknya menyambut dengan antusias kehadiran Grup MEXC sebagai bagian dari Triv Group.

“Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama. Ini juga memperkuat komitmen kami untuk menjadikan CryptoWave Media (bagian dari Triv Group) sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia.” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (5/8/2025).

Gabriel menjelaskan, infrastruktur Triv mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, memecoin, hingga produk pasar saham Amerika Serikat yang memungkinkan investor Indonesia melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih mudah.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Ada Perubahan Tarif Pajak Kripto, Ini Kata OJK

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan PPN atas transaksi kripto, yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,11% untuk transaksi melalui Bappebti, dan 0,22% non-Bappebti. Kini, dengan klasifikasi baru sebagai surat berharga, kripto tidak lagi masuk dalam kategori objek PPN.

Sebagai gantinya, PPh Pasal 22 Final mengalami penyesuaian tarif. Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, tarif pajak naik menjadi 0,21%. Sementara untuk transaksi luar negeri, tarif ditetapkan sebesar 1%, yang dipungut oleh PPMSE asing atau disetor sendiri oleh wajib pajak.

“PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPH Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujarnya.


Source link

077550100_1442805926-shopping-cart-ecommerce-keyboard-ss-1920.jpg

Ada Pajak E-Commerce, Apa Efeknya ke Usaha Mikro?

Dalam PMK 37/2025, ditetapkan bahwa pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Nilai tersebut diambil dari jumlah penjualan sebelum dikurangi potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.

Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terkait omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen tersebut, pemungutan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE mulai bulan berikutnya. Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam regulasi yang sama.

Jika tidak ada laporan omzet, maka pemungutan tidak dilakukan. Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak, bukan penanggung pajak. Artinya, mereka hanya membantu menyetorkan pajak pedagang kepada negara, tanpa mengubah struktur harga atau beban biaya lainnya.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” pungkasnya.

 


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB adalah jenis pajak daerah baru yang kini dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dengan adanya pemisahan ini, setiap alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak tersendiri,” jelas Morris dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud meliputi alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen pada kendaraan, dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

“Jenis alat berat yang termasuk dalam objek pajak ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan peralatan serupa lainnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.

 


Source link

035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg

Transaksi Emas di Galeri 24 Pegadaian Tak Kena Pajak PPh

Penerapan mengenai pajak atas transaksi emas melalui bullion atau bank emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 berlaku efektif 1 Agustus 2025.Pokok pengaturan baru dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 tersebut mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.

PMK juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion Bank hingga Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis, (31/7/2025), dikutip Jumat (1/8/2025).

Selain itu, PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

 


Source link

007517600_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY1.jpg

Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Industri Logam Mulia Bakal Tumbuh Subur

Sebelumnya, penerapan mengenai pajak atas transaksi emas melalui bullion atau bank emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Pokok pengaturan baru dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 tersebut mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.

PMK juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion Bank hingga Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis, (31/7/2025), dikutip Jumat (1/8/2025).

Selain itu, PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Pajak Kendaraan di Kaltim Kini Bisa Dibayar Online, Begini Caranya

Paylabs, sebagai perusahaan penyedia layanan Payment Gateway yang berlisensi di Indonesia, kini menjadi bagian dari ekosistem digital SIMPATOR, sistem pembayaran pajak online milik pemerintah provinsi.

Kolaborasi ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai metode, seperti QRIS, e wallet (termasuk OVO, DANA, dan ShopeePay), serta Virtual Account dari berbagai bank.

Semua metode tersebut terintegrasi langsung dengan website resmi SIMPATOR di simpator.kaltimprov.go.id.

 


Source link

078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg

Aturan Pajak Emas di Bullion Bank, Ini Faktanya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait perpajakan atas transaksi emas batangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa PMK 51/2025 mengatur penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Selain itu, impor emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen dari nilai transaksi

Bimo menambahkan, aturan baru ini juga memberikan pengecualian terhadap pungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, exclude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Bimo dalam Media Briefing di DJP, Kamis 31 Juli 2025, seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Sementara itu, PMK52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

 


Source link

039196400_1621321943-20210518-Harga-Emas-Antam-3.jpg

Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Simak Syaratnya!

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai pajak untuk transaksi emas batangan, yang dituangkan dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang berlaku mulai hari ini Jumat 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan, isi dari PMK-51/2025 mencakup penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan, serta menetapkan tarif PPh Pasal 22 untuk impor emas batangan sebesar 0,25%.

Selain itu, PMK ini juga menyatakan bahwa penjualan emas dari konsumen akhir kepada LJK Bulion yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000.000, akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Bimo menjelaskan, “Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, exclude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” dalam Media Briefing di DJP ditulis Jumat (1/8/2025).

PMK kedua yang diterbitkan adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengenai PPh dan/atau PPN untuk Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, serta barang terkait lainnya yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas.

PMK-52/2025 menetapkan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 untuk kegiatan usaha bulion dalam perdagangan (bullion trading). Dalam peraturan ini juga dinyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan diterapkan pada penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, serta untuk wajib pajak UMKM yang menggunakan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian yang serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, serta kepada LJK Bulion.

Bimo menambahkan, “Lalu kita juga menghapus skema SKB (Surat Keterangan Bebas) atas impor emas batangan, impor emas batangan kini dipungut dengan PPH pasal 22 sama perlakuan seperti pembelian dalam negeri,” ujarnya.


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Lewat Cara Ini, Pemprov DKI Jakarta Ajak Akademisi Berkontribusi Lebih ke Perpajakan

Mahasiswa yang ingin memanfaatkan layanan ini harus mengikuti tahapan berikut:

1. *Akses Layanan* Kunjungi laman utama Bapenda DKI Jakarta dan pilih menu “Layanan Riset Mahasiswa”, atau langsung menuju Website Bapenda DKI Jakarta.

2. *Isi Formulir Online* Isikan data pribadi dan data mahasiswa, termasuk NIK, NIM, nama perguruan tinggi, dan judul penelitian. Lengkapi juga dokumen pendukung seperti surat permohonan kampus, proposal riset, scan KTP & KTM, serta deskripsi rincian data yang diminta.

3. *Kirim Pengajuan* Setelah semua data lengkap, klik “Kirim Pengajuan” hingga muncul notifikasi popup “Berhasil”.

4. *Cek Notifikasi Email* Mahasiswa akan menerima pemberitahuan via email mengenai status awal pengajuan.

Cek Status Pengajuan Kapan Saja

Untuk memantau perkembangan permohonan riset, mahasiswa dapat mengakses fitur “Cek Status Pengajuan Riset Mahasiswa” di Website Bapenda DKI Jakarta. Cukup masukkan kode permohonan dan klik “Cek Status Permohonan”, maka proses akan ditampilkan dalam bentuk popup yang menunjukkan lima tahapan status.

Langkah ini memberikan transparansi proses sehingga mahasiswa dapat mengetahui sejauh mana pengajuan mereka diproses tanpa harus menunggu lama atau datang ke kantor.


Source link