019601900_1738213130-Desain_tanpa_judul__35_.jpg

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2025, wajib pajak pribadi mulai diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2024, yang dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Pelaporan pajak ini menjadi kewajiban setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran, salah satunya adalah sistem pelaporan pajak online.

Wajib pajak kini dapat memanfaatkan layanan e-filing, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan laporan pajak secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan harus bisa diselesaikan dengan batas waktu paling lambat pada 30 April 2025 dan jika terlambat wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.

Diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS. Dikutip dari laman DJP, SPT Tahunan OP 1770SS adalah untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/ataupekerjaan bebas dan penghasilannya kurang dari 60 juta setahun (bruto).

Sementara, SPT Tahunan OP 1770S adalah wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam setahun. Berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

– bukti pemotongan pajak;- daftar penghasilan;- daftar harta dan utang;- daftar tanggungan keluarga;- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;- dan dokumen terkait lainnya.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS

– Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/CAPTCHA, lalu klik “Login”

– Pilih Layanan: e-Filing

– Pilih Buat SPT

– Ikuti Panduan Pengisian e-Filing

– Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

– Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

– Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25%(Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000

– Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000.Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

– Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

– Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

– SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

 


Source link

066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

DJP Sudah Terbitkan 876.642 Faktur Pajak hingga 24 Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642.

“Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Selanjutnya, DJP mencatat sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.

“Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujarnya.

Dwi menegaskan, beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

 


Source link

040349500_1663811984-Binance.jpg

Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun

Liputan6.com, Jakarta – Nigeria mengajukan gugatan hukum terhadap Binance, yang mendorong bursa kripto tersebut untuk membayar denda sebesar USD 79,5 miliar (Rp1,2 kuadriliun) atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh operasinya di negara itu. 

Mengutip Channel News Asia, Senin (24/2/2025) Nigeria juga menuntut Binance untuk membayar USD 2 miliar atau Rp 32,6 triliun dalam bentuk pajak terutang, menurut dokumen pengadilan negara itu.

Pihak berwenang Nigeria menuduh bursa mata uang kripto terbesar di dunia itu atas kesengsaraan mata uang Nigeria dan menahan dua eksekutifnya pada tahun 2024, setelah situs web kripto muncul sebagai platform pilihan untuk memperdagangkan mata uang naira lokal.

Binance, yang tidak terdaftar di Nigeria, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Binance mengatakan sedang bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Dalam Negeri Federal Nigeria untuk menyelesaikan potensi kewajiban pajak historis.

Sebuah dokumen menunjukkan, dinas pendapatan dalam negeri Nigeria menuduh Binance memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Nigeria dan karenanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan perusahaan.

Binance dilaporkan sedang mencari pernyataan pengadilan bahwa Binance membayar pajak penghasilan untuk tahun 2022 dan 2023, ditambah denda tahunan 10 persen atas jumlah yang belum dibayar.

Sebelumnya, Binance telah menghadapi empat tuduhan penggelapan pajak di Nigeria setelah tindakan keras pemerintah terhadap industri tersebut tahun lalu.

Tuduhan tersebut mencakup tidak membayar pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan perusahaan, kegagalan mengajukan pengembalian pajak, dan keterlibatan dalam membantu pelanggan menghindari pajak melalui platformnya.

Binance, yang menentang tuduhan tersebut, mengumumkan pada bulan Maret 2024 lalu bahwa mereka menghentikan semua transaksi dan perdagangan dalam naira.

Perusahaan tersebut juga menghadapi tuduhan pencucian uang terpisah oleh badan antikorupsi Nigeria, yang telah dibantahnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

069572200_1613564541-20210217-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-_PEN_-Lewat-Rumah-Bersubsidi-tallo-1.jpg

Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2025. Perpanjangan isentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025). Insentif PPN ini berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025). 

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta,” jelas Dwi.

Tidak Berlaku Buat yang Telah Dapat Pembebasan PPN

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

 


Source link

009421000_1731654108-cara-balik-nama-sertifikat-rumah.jpg

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Praktis

Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan permohonan balik nama sertifikat rumah Anda ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika hal ini terjadi, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi situasi ini:

1. Pahami Alasan Penolakan

Langkah pertama dan paling penting adalah memahami dengan jelas alasan mengapa permohonan Anda ditolak. BPN biasanya akan memberikan surat penolakan yang mencantumkan alasan-alasan spesifik. Beberapa alasan umum penolakan meliputi:

  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid
  • Ketidaksesuaian data antara dokumen yang diajukan
  • Adanya sengketa atau masalah hukum terkait tanah tersebut
  • Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
  • Belum dilunasi kewajiban perpajakan

2. Konsultasi dengan Petugas BPN

Setelah menerima surat penolakan, segera hubungi atau kunjungi kantor BPN untuk berkonsultasi dengan petugas yang menangani kasus Anda. Minta penjelasan lebih detail tentang alasan penolakan dan apa yang perlu Anda lakukan untuk memperbaiki situasi. Petugas BPN biasanya akan memberikan arahan tentang langkah-langkah yang harus diambil.

3. Perbaiki Kekurangan

Berdasarkan informasi yang Anda dapatkan dari petugas BPN, lakukan perbaikan atau lengkapi kekurangan yang ada. Ini mungkin melibatkan:

  • Melengkapi dokumen yang kurang
  • Memperbaiki kesalahan data pada dokumen
  • Membayar pajak atau biaya yang belum dilunasi
  • Menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang ada

4. Ajukan Permohonan Ulang

Setelah melakukan perbaikan, ajukan kembali permohonan balik nama Anda. Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh BPN berdasarkan alasan penolakan sebelumnya.

5. Pertimbangkan Bantuan Profesional

Jika proses perbaikan terasa rumit atau Anda merasa tidak yakin dengan langkah-langkah yang harus diambil, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam urusan pertanahan. Mereka dapat membantu Anda memahami masalah dengan lebih baik dan memberikan saran tentang cara terbaik untuk mengatasi penolakan tersebut.

6. Ajukan Keberatan atau Banding

Jika Anda merasa penolakan tersebut tidak beralasan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Proses ini biasanya melibatkan pengajuan surat keberatan resmi kepada pejabat yang lebih tinggi di BPN atau bahkan ke pengadilan tata usaha negara. Namun, langkah ini sebaiknya diambil setelah berkonsultasi dengan ahli hukum.

7. Cari Alternatif Solusi

Dalam beberapa kasus, mungkin ada alternatif solusi yang bisa diambil. Misalnya, jika penolakan terkait dengan masalah tata ruang, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah terlebih dahulu. Diskusikan kemungkinan-kemungkinan ini dengan petugas BPN atau konsultan hukum Anda.

8. Dokumentasikan Semua Komunikasi

Selama proses mengatasi penolakan, pastikan untuk mendokumentasikan semua komunikasi dengan BPN atau pihak terkait lainnya. Simpan salinan semua surat, email, dan catatan percakapan. Ini akan sangat berguna jika Anda perlu merujuk kembali ke informasi tertentu atau jika diperlukan untuk proses banding.

9. Tetap Sabar dan Profesional

Proses mengatasi penolakan balik nama bisa memakan waktu dan terkadang membuat frustrasi. Namun, penting untuk tetap sabar dan profesional dalam berinteraksi dengan petugas BPN dan pihak terkait lainnya. Sikap yang baik dan kerjasama yang kooperatif seringkali dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah.

10. Persiapkan Rencana Cadangan

Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan bahwa setelah semua upaya, permohonan balik nama tetap tidak dapat disetujui. Dalam situasi seperti ini, Anda mungkin perlu mempertimbangkan rencana cadangan, seperti mencari properti lain atau mendiskusikan opsi pengembalian dengan penjual jika transaksi baru saja terjadi.

Menghadapi penolakan balik nama sertifikat rumah memang bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi dengan pendekatan yang tepat dan kesabaran, sebagian besar masalah dapat diselesaikan. Yang terpenting adalah tetap proaktif, mencari informasi yang akurat, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi alasan penolakan. Dengan demikian, Anda meningkatkan peluang untuk akhirnya berhasil melakukan balik nama sertifikat rumah Anda.


Source link

079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Melansir situs DJP, Jumat (21/2/2025) regulasi ini menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. 

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Adapun untuk Penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto: [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. 

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Dwi.

 


Source link

1740063508_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan audit terhadap sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Luhut Binsar Pandjaitan mencermati sistem inti perpajakan itu telah dikembangkan selama bertahun-tahun, tetapi sistem masih mengalami kendala setelah diimplementasikan.

“Ini perlu dilihat. Makanya Presiden lakukan audit saja, boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” tutur Luhut dalam acara the Economic Insights 2025, Rabu, 19 Februari 2025.

Masalahnya, menurut dia, rasio pajak Indonesia hingga sejauh ini terbilang rendah, yakni berada di kisaran level 10 persen. Luhut menekankan persoalan ini patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.

“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ujar Luhut.

Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

 


Source link

089464900_1739894629-mekari_1.jpg

Konsultan Pajak Ingin Ciptakan Ekosistem Perpajakan Kuat, Begini Caranya

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan Partnership Gathering pada Rabu, 19 Februari 2025, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara dunia usaha dan profesi perpajakan guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan berdaya saing di Indonesia.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kolaborasi antara asosiasi usaha, profesi keuangan, dan otoritas perpajakan.

“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI),” jelas Vaudy di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mengusung tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri,” acara ini menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin membangun pemahaman serta kerja sama yang lebih baik antara dunia usaha dan otoritas pajak. Tidak hanya dalam kepatuhan pajak, tetapi juga dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien,” tambahnya.

Sosialisasi Regulasi Perpajakan

Selain mempererat kemitraan, acara ini menjadi wadah sosialisasi regulasi perpajakan terbaru. Dalam diskusi panel, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaparkan kebijakan terbaru yang berdampak pada dunia usaha dan profesi perpajakan.

Salah satu agenda utama dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam pembentukan Tax Center IKPI.

Inisiatif ini bertujuan sebagai pusat edukasi perpajakan serta forum diskusi strategis antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun harus semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan lebih dari 7.100 anggota, kami berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” tegas Vaudy.

 


Source link

051088300_1736071059-20250105-SPKLU-ANG_7.jpg

Pembeli Kendaraan Listrik dan Hybrid Dapat Diskon Pajak pada 2025

Sebelumnya, ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan percepatan transisi energi melalui program elektrifikasi adalah kunci untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Menurut Defiyan, salah satu momentum penting dalam upaya ini tercermin dari dibukanya Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13 Februari.

“Pameran ini sangat tepat bagi pemerintah untuk terus mendorong proses transisi energi, mengingat perlunya swasembada dan kedaulatan energi dalam menghadapi dinamika global,” ujar Defiyan dikutip Minggu (16/2/2025).

IIMS 2025, yang menampilkan sekitar 60 merek otomotif—dengan lebih dari 34 merek mobil dan 25 merek sepeda motor—tidak hanya menjadi ajang pamer inovasi, namun juga menjadi sarana strategis bagi produsen, khususnya di sektor kendaraan listrik (EV), untuk menembus pasar domestik. Pameran ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam mengalihkan ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar minyak menuju solusi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik yang semakin kuat, pembangunan infrastruktur juga telah mengalami lonjakan yang signifikan. Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melonjak 300%, dari sekitar 1.000 unit pada 2023 menjadi lebih dari 3.000 unit pada 2024.

Sementara itu, fasilitas Home Charging Services (HCS) tumbuh lebih dari 300%, pada 2023 sejumlah 9.000 unit menjadi 28.000 unit pada 2024.

Selain jumlah infrastruktur, peningkatan konsumsi listrik kendaraan listrik juga tumbuh signifikan. Tercatat jumlah transaksi di SPKLU melonjak dari 119.600 menjadi 402.509 atau naik 337% transaksi. Sedangkan, untuk konsumsi listrik dari penggunaan SPKLU meroket, dari 2,4 juta kilowatt hour (kWh) pada 2023, menjadi 9,1 juta kWh di 2024, mengalami peningkatan sebesar 370%. Sementara untuk HCS, terjadi kenaikan sebesar 403% lebih, dari 2,9 juta kWh di 2023, menjadi 11,8 juta kWh pada 2024.

 


Source link

052726400_1739944020-ee256a60-7529-47c7-8b3d-389b83c9a837.jpeg

Sambut Ramadhan, Pengembang Properti Jor-joran Sebar Promo Potongan PPN

Sebelumnya, Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa harga properti residensial di pasar primer pada triwulan IV 2024 tetap tumbuh terbatas.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tercatat mengalami pertumbuhan tahunan (year-on-year / yoy) sebesar 1,39%. Meskipun masih positif, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang mencapai 1,46% yoy.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, mengatakan perkembangan tersebut dipengaruhi oleh perlambatan kenaikan harga pada rumah tipe kecil dan menengah yang masing-masing tumbuh sebesar 1,84% (yoy) dan 1,31% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan 1,97% (yoy) dan 1,33% (yoy) pada triwulan III 2024.

Sementara itu, harga rumah tipe besar menunjukkan peningkatan dari 1,04% (yoy) menjadi 1,46% (yoy) pada triwulan IV 2024.

Secara spasial, IHPR di 18 kota mengalami peningkatan secara tahunan, dengan 10 kota tercatat mengalami perlambatan pertumbuhan.

Perlambatan pertumbuhan terbesar terjadi di Kota Pontianak dan Banjarmasin dari masing-masing sebesar 3,34% (yoy) dan 1,57% (yoy) pada triwulan Ill 2024, menjadi 2,82% (yoy) dan 1,29% (yoy) pada triwulan IV 2024.

Sedangkan, harga rumah di beberapa kota tumbuh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya, terutama di Kota Surabaya, yang tumbuh dari 0,73% (yoy) menjadi 1,09% (yoy).

Akselerasi harga yang cukup besar juga terjadi di Kota Balikpapan dan Pekanbaru, dari masing-masing sebesar 1,22% (yoy) dan 2,47% (yoy) menjadi 1,49% (yoy) dan 2,64% (yoy).

 


Source link