073819600_1691056038-20230803-Jumlah-Penduduk-Jakarta-Angga-5.jpg

Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pajak dapat diberikan secara otomatis (penetapan secara jabatan) maupun atas permohonan Wajib Pajak.

  • Pengurangan otomatis:

    • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
    • 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.
  • Pengurangan atas permohonan:

    • Hingga 100% untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
    • Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
    • 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.
    • 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub ini juga memberikan fasilitas pembebasan pajak, baik otomatis maupun atas permohonan.

  • Pembebasan otomatis: Berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.
  • Pembebasan atas permohonan: Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan penting: pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

Berlaku Mulai Agustus 2025

Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

 

(*)


Source link

085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal libur akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kementerian Keuangan menilai, insentif ini akan memberi efek ganda — meningkatkan permintaan sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan di berbagai daerah. Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penguatan ekosistem ekonomi domestik melalui sinergi lintas industri.

Dengan kebijakan PPN DTP ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap kompetitif, distribusi logistik lancar, dan masyarakat dapat berlibur dengan nyaman tanpa tekanan biaya yang berlebihan.


Source link

067742200_1601878665-hanny-naibaho-aWXVxy8BSzc-unsplash.jpg

Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pajak bagi penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial.

Tujuannya sederhana: agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Diskon Pajak 50% untuk Sejumlah Kegiatan

Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50% untuk beberapa kegiatan, antara lain:

  • Pemutaran film nasional di bioskop.
  • Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
  • Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
  • Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga

Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu

  • Selain diskon, ada pula kegiatan yang dibebaskan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0%. Misalnya:Panti pijat tunanetra.
  • Pentas seni yang diadakan sekolah.
  • Pertunjukan kesenian tradisional.
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Proses Pengajuan

Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

 

(*)


Source link

014783900_1759219460-PHOTO-2025-09-30-14-39-35.jpg

Kumpulkan Menteri, Prabowo Beri Tugas Khusus ke Menkeu Purbaya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Dalam rapat itu, Prabowo meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan penerimaan pajak.

“Tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan usai mengikuti rapat, Kamis (16/10/2025).

Selain itu, kata dia, Prabowo memerintahkan agar aturan soal devisa hasil ekspor (DHE) dievaluasi dan disempurnakan. Hal ini agar aturan DHE bisa optimal dan memberikan keuntungan bagi negara.

“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita,” ujarnya.

“Termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor, untuk sekali lagi terus dilakukan penyempurnaan supaya apa yang diharapkan dari diberlakukannya aturan ini dapat berjalan dengan optimal,” sambung Prasetyo.

Kemudian, Prabowo memerintahkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencari skema dan terobosan untuk memastikan ketersediaan pupuk nasional dalam kondisi aman. Bahkan, Prabowo menyarankan agar pabrik-pabrik pupuk direvitalisasi untuk meningkatkan kualitas, namun dengan harga murah.

“Sehingga jauh lebih efisien dengan harapan akan dapat menurunkan harga pupuk yang ini harapannya tentu akan meringankan para petani kita,” tutur Prasetyo.

 


Source link

1760514604_038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting dalam sistem Coretax karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature). Tanpa sertifikat tersebut, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan pajak daring.

DJP menegaskan, sertifikat digital ini akan menjadi pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang selama ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk akses sistem online DJP. Dengan cara baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.

Bimo menambahkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akunnya, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.

 


Source link

005208400_1455699269-20160217-BI-Rate-Turun_-Penjualan-Properti-Diramal-Naik-Angga-6.jpg

Kabar Gembira Sektor Properti, Insentif Pajak PPN DTP Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2027

Sebagai informasi, sebelum perpanjangan ini diumumkan, kebijakan PPN DTP sempat menetapkan besaran insentif yang bervariasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif 100 persen hanya berlaku untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, besaran insentif akan turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian dengan memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025, dan kini, keputusan ini diperluas hingga akhir tahun 2027.

Menkeu Purbaya Sadewa menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kebijakan ini adalah dorongan baru yang sangat diperlukan oleh sektor properti.

“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.


Source link

072580300_1760426699-IMG_7895.jpeg

Menkeu Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Ada Syaratnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

Sementara itu, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022,” ujar Prabowo.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku,” dia menegaskan.

 


Source link

1760417404_059063700_1758532001-IMG-20250922-WA0005.jpg

Pajak Pesangon dan Pensiun Digugat, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah

Mereka mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pesangon dan dana pensiun termasuk objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.

Para pemohon menilai kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena memberatkan masyarakat kecil, khususnya para pekerja yang mengandalkan pesangon dan dana pensiun sebagai hasil kerja seumur hidup.

 


Source link

070038000_1760324373-IMG_7840.jpeg

Menkeu Purbaya Bertemu Puluhan Dirut Bank di Kantor Pajak, Bahas Apa?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Investor Meeting yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Senin (13/10/2025) sore ini. Dalam agenda Menteri Keuangan, Investor Meeting di DJP ini berlangsung mulai pukul 15.30 WIB.  

Pada pagi harinya, Purbaya memimpin Apel Khusus Hari Bea dan Cukai ke-79 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, serta melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pertemuan sore ini, Purbaya dijadwalkan bertemu dengan sejumlah direktur utama bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), bank swasta, bank asing dan sejumlah bos perusahaan asuransi. Agenda utama pertemuan membahas arah kebijakan pemerintah dalam menjaga likuiditas perbankan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, forum ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, investor, dan pelaku industri keuangan untuk membahas prospek fiskal dan ekonomi Indonesia 2026, serta langkah memperkuat stabilitas ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.

Dari daftar hadir, terdapat nama Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Gregory Hendra Lembong, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi  hingga CEO Standard Chartered Indonesia Rino Donosepoetro.


Source link