099995600_1766049008-Menkeu_Purbaya_Yudhi_Sadewa_saat_Konpres_APBN.jpeg

Menkeu Purbaya Tegaskan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Tak Dipungut Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak.

Isu tersebut mencuat setelah dibagikan oleh seorang warga diaspora Indonesia yang tinggal di Singapura.

Menurut Purbaya, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan bencana yang berasal dari luar negeri tidak dipungut pajak sepanjang mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menilai kesimpangsiuran informasi ini muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur administrasi kepabeanan. Padahal, kebijakan pembebasan bea masuk untuk bantuan kemanusiaan telah lama disiapkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan bencana.

 

 

 

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Drektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,7 juta wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, menyampaikan perkembangan implementasi sistem Coretax hingga saat ini menunjukkan progres yang cukup signifikan.

Per 17 Desember 2025, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 14,9 juta WP. Dari jumlah tersebut, 7,7 juta WP telah melakukan aktivasi akun Coretax, atau setara 51,66 persen dari total WP yang melapor SPT.

“Adapun total aktivasi coretax per kemarin sudah sekitar, jadi jumlah Wajib Pajak (WP) yang lapor SPT tahun 2025 ada 14,9 juta, WP yang sudah aktivasi akun 7,7 juta dengan persentase 51,66 persen,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Lebih lanjut, dari 7,7 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax, sebanyak 4,8 juta WP sudah menyelesaikan tahapan lanjutan berupa pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Angka ini setara dengan 32,38 persen dari total WP yang melaporkan SPT.

“Dari 7,7 juta wajib pajak yang sudah aktivasi akun, yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik ada 4,8 juta atau sekitar 32,38 persen,” ujarnya.

 

 


Source link

039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg

Hashim Sebut Sistem Pajak dan Bea Cukai Bobrok, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Lebih lanjut, Purbaya menyebut teknologi yang diusulkan untuk memantau produksi rokok secara langsung sudah cukup baik dan memungkinkan data masuk otomatis ke sistem keuangan Bea dan Cukai. Dengan alat tersebut, produksi rokok dapat dipantau tanpa bergantung sepenuhnya pada pelaporan manual.

Dalam skema tersebut, setiap produk rokok akan memiliki kode khusus yang dapat dipindai menggunakan telepon genggam atau perangkat tertentu. Dari kode itu, petugas bisa mengetahui asal rokok, jalur distribusi, hingga status cukainya. Dengan demikian, pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah dan transparan.

“Jadi, nanti rokok langsung dimonitor sama itu, sama alat itu. Langsung masuk ke sistem keuangan di Bea Cukai. Nanti juga, kalau jadi ya, di cukainya itu ada kode khusus. Dia pakai handphone atau pakai alat khusus bisa ketahuan. rokok mana, dari mana, dari mana, jadi ketahuan. Dan pengawasannya akan lebih gampang,” jelasnya.

 


Source link

7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Apa yang Terjadi Jika Tidak Aktivasi Coretax? Ini Risiko dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Merujuk pada penjelasan resmi DJP, tidak melakukan aktivasi akun Coretax bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif dan kepatuhan pajak.

1. Tidak Bisa Mengakses Layanan Perpajakan

Akibat paling langsung jika tidak aktivasi Coretax adalah hilangnya akses terhadap layanan perpajakan digital. Wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem Coretax untuk menggunakan fitur-fitur utama seperti pembuatan e-Billing, penerbitan e-Faktur, hingga pengisian dan pengiriman SPT.

Hal ini sangat krusial mengingat mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Tanpa akun aktif, wajib pajak secara praktis terhambat untuk memenuhi kewajiban formalnya.

2. Risiko Tidak Bisa Melaporkan SPT Tahunan 2025

DJP secara tegas menyatakan bahwa SPT Tahunan 2025 hanya dapat disampaikan melalui ekosistem Coretax. Artinya, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi akun, proses pelaporan SPT akan terhenti sebelum dimulai.

Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Dalam konteks ini, tidak aktivasi Coretax berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sebenarnya bisa dihindari dengan satu langkah sederhana.

3. Terjadinya Kepatuhan Semu

DJP mencatat bahwa salah satu risiko besar dari rendahnya tingkat aktivasi akun adalah munculnya kepatuhan semu. Wajib pajak secara formal memiliki NPWP, tetapi tidak memiliki aktivitas nyata dalam sistem perpajakan karena tidak dapat mengakses Coretax.

Kondisi ini berbahaya baik bagi wajib pajak maupun negara. Bagi wajib pajak, data perpajakan menjadi tidak mutakhir. Bagi negara, basis data kepatuhan menjadi kurang akurat dan menghambat reformasi pajak digital.

4. Data Tidak Tersinkronisasi

Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai pintu masuk untuk menyinkronkan data wajib pajak yang sebelumnya berada di DJP Online. Data seperti alamat, status keluarga, pekerjaan, hingga histori pelaporan akan otomatis terhubung setelah aktivasi.

Jika aktivasi tidak dilakukan, data tersebut tidak akan terintegrasi ke sistem baru. Akibatnya, wajib pajak berisiko mengalami kendala administrasi di kemudian hari, termasuk kesalahan data atau keterlambatan layanan.

5. Kehilangan Perlindungan Keamanan Digital

Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor melalui email dan nomor ponsel, serta penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan sistem keamanan ini.

Padahal, KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang menjamin keabsahan dan akuntabilitas setiap transaksi perpajakan. Tidak mengaktifkan Coretax berarti melewatkan perlindungan penting terhadap risiko penyalahgunaan akses.


Source link

000125100_1765781038-Hashim.png

Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara

 

Liputan6.com, Jakarta – Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo mengkritisi kondisi penerimaan negara, mulai dari penerimaan pajak hingga bea cukai.

Dia bahkan membandingkan sistem perpajakan Indonesia yang justru tertinggal dengan negara lain seperti Kamboja sejak 10 tahun terakhir. Negara yang disebutnya jauh lebih miskin dari Indinesia.

“Titik lemah kita dan juga berpotensi besar untuk kita adalah penerimaan negara. Parah, sistem penerimaan negara kita parah. Pajak, Bea Cukai sangat parah sekali,” ujar dia dalam Bedah Buku Indonesia Naik Kelas “Future Talk: Indonesia Naik Kelas & Peran Sivitas Akademika” digelar Universitas Indonesia pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dia mengaku mengetahui hal ini ketika ditugaskan Presiden Prabowo memimpin tim di Partai Gerindra untuk mengkaji potensi ekonomi dimiliki Indonesia.

Dari temuan tim, terkuak jika salah satu titik paling rapuh ekonomi Indonesia justru berada pada sistem penerimaan negara, mulai dari pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Indonesia paling lemah, paling rendah di dunia sistem perpajakan kita. Saya ketemu pak Purbaya 2 minggu yang lalu dan beliau membenarkan apa yang kita temukan,” lanjut Hashim.

Temuan itu, sejalan dengan data Bank Dunia yang telah bertemu dengannya beberapa kali sejak 2013. “Data bank dunia sudah menunjukkan dari dulu sampai sekarang pajak, PNPB, royalti, cukai kita tetap tidak ada penambahan,” tegas dia.

 


Source link

013754400_1606128090-20201123-Ganjil-Genap-Jakarta-Belum-Berlaku-di-Tengah-Perpanjangan-PSBB-Transisi-ANTONIUS-2.jpg

Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Liputan6.com, Jakarta – Penyerahan kendaraan bermotor melalui hibah merupakan praktik yang sering ditemui di tengah masyarakat. Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan yang diterima melalui hibah tetap dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui aturan yang berlaku dan perubahan kebijakan terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang Dimaksud dengan BBNKB?

BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB.

Aturan Baru: Hibah Kendaraan Dibebaskan dari BBNKB

Per 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Implementasinya:

  • Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
  • Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.

Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian.

Alasan di Balik Kebijakan Pembebasan

Pemerintah provinsi menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
  • Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
  • Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.

Dengan demikian, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.


Source link

029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 12 Desember 2025

Liputan6.com, Jakarta – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewat. Kepolisian RI, melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Layanan ini merupakan sebuah solusi yang praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi langsung Kantor Samsat Induk.

Yang ditawarkan pada layanan ini merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan ini akan tersedia sepanjang Desember 2025, dengan jadwal yang diperbarui secara harian dan mingguan.

Lokasi Samsat Keliling ini tersebar di berbagai titik-titik strategis yang mudah untuk dijangkau di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek), mulai dari pusat perbelanjaan, Mall, perumahan, hingga halaman perkantor.

Layanan ini sangat penting karena Samsat Keliling dapat memangkas waktu antrean dan birokrasi, memungkinkan untuk masyarakat menunaikan kewajiban pajak dengan cepat.

Untuk cara mengurusnya sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal.

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun), dan tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.


Source link

088236100_1765452285-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_18.13.05__1_.jpeg

Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI pada Kamis, 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil lantaran yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menegaskan, penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan mengaku telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

 


Source link

083189900_1608026626-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-3.jpg

Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Bea Keluar Emas, Pengamat: Langkah Bagus

Febrio menjelaskan, penerapan bea keluar emas juga bertepatan dengan momentum meningkatnya harga emas global. Lonjakan harga komoditas ini dinilai dapat memberikan potensi tambahan pemasukan bagi negara.

“Harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di kuartal IV 2025,” tuturnya.

Rancangan PMK tersebut akan berlaku bagi berbagai jenis olahan emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar. Pemerintah merancang tarif progresif agar industri terdorong melakukan hilirisasi dan menangkap potensi windfall profit dari harga emas yang sedang tinggi.

Dalam mekanismenya, tarif bea keluar akan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia sehingga penerapan kebijakan tetap adaptif.

Mendorong Hilirisasi

Pada harga emas internasional di kisaran 2.800–3.200 dolar AS per troy ons, pemerintah akan menerapkan bea keluar sebesar 12,5 persen untuk produk dore dan granules, 10 persen untuk cast bars, serta 7,5 persen untuk minted bars.

Sementara ketika harga emas menembus level di atas 3.200 dolar AS per troy ons, tarifnya meningkat menjadi 15 persen untuk dore dan granules, 12,5 persen untuk cast bars, dan 10 persen untuk minted bars.

“Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi,” jelas Febrio.

Dengan skema ini, pemerintah berharap industri emas nasional semakin kompetitif, suplai emas bertahan di dalam negeri, dan nilai tambah hilirisasi dapat dinikmati masyarakat luas. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.

 


Source link

015095300_1765281596-Direktorat_Jenderal_Pajak__DJP_.jpg

DJP Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang, Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan 3 orang tersangka RH, KH, dan MM atas tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tersangka (P-22) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti (P-22) ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli s.d. Desember 2022.

Selain itu, MM melalu PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari s.d. Maret 2020.

Pada kasus ini, tersangka RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dan tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang.

Atas perbuatan tersangka RH dan KH tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Tersangka RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 (enam) tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

 


Source link