084677000_1759467383-TPC_1_0.jpeg

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.

“Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak),” kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.

 


Source link

021405300_1485407694-Kartu-Kredit3.jpg

Mulai Berlaku! Transaksi Kartu Kredit Kini Dipantau DJP

Kementerian Keuangan menyebut pengumpulan data tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun tambahan data jika informasi yang diterima belum mencukupi untuk menggambarkan kondisi ekonomi wajib pajak.

Data yang dihimpun dapat mencerminkan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kepemilikan aset.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan pencocokan data dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data transaksi, otoritas pajak dapat melakukan analisis lanjutan.

 


Source link

009661500_1742306811-cdacf437-a867-44a0-8f7f-1cd7ef219f5b.jpg

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Semikonduktor

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif pajak untuk mendukung penguatan riset dan pengembangan teknologi semikonduktor di Indonesia.

Menurutnya, insentif tersebut diberikan untuk mendorong kolaborasi yang lebih erat antara sektor industri dengan perguruan tinggi, khususnya dalam kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, serta penguatan talenta di bidang teknologi semikonduktor

“Insentif pajak sudah ada terkait dengan R&D maupun pendidikan, dimana pemerintah bisa memberikan tax deduction kepada corporate yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, besarnya dari 200 sampai 300 persen,” ujar Airlangga dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor, Kamis (3/5/2026).

Airlangga menyampaikan bahwa pengembangan industri semikonduktor membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat, termasuk keterlibatan dunia pendidikan dalam menyiapkan sumber daya manusia serta riset yang relevan dengan kebutuhan industri.

Dalam hal ini, ia menilai peran perguruan tinggi dan kementerian terkait menjadi penting untuk menjembatani kolaborasi antara industri dengan institusi pendidikan agar fasilitas insentif tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Nah ini dari dirjen dikti untuk bisa juga menjembatani antara industri dengan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dengan menteri keuangan, karena terkait dengan tax deduction itu peran menteri keuangan sangat besar,” tuturnya. 

Pemerintah mendorong agar berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat riset, pengembangan teknologi, serta penguasaan kemampuan desain dan produksi semikonduktor di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia membangun ekosistem teknologi tinggi serta meningkatkan daya saing industri nasional. 

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

5,74 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 4 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 4 Maret 2026 pukul 08.33 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 5.743.722 laporan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 04 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.743.722 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa seluruh pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik yang tersedia.

Dari total 5.743.722 SPT yang masuk, sebanyak 5.741.280 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 2.442 SPT melalui Coretax Form.

Berdasarkan rincian pelaporan melalui Coretax DJP, mayoritas SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan 5.112.581 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sebanyak 502.687 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 124.888 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 113 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (beda tahun buku), yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 990 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link

031764800_1763020182-Naker_2__2_.jpeg

Buruh Minta THR 2026 Bebas Pajak, Menaker Kasih Penjelasan

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait tuntutan kelompok buruh, agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Merespons desakan tersebut, Menaker bilang permintaan itu butuh proses panjang. “Harus kita kaji lagi,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Hanya saja, ia menekankan bahwa mekanisme pemberian THR 2026 masih tetap sama seperti sebelumnya. “Sesuai peraturan,” kata dia singkat.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar THR tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

 


Source link

080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 5,2 Juta per 2 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB. 

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 02 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.214.894 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, sebanyak 5.213.558 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT melalui Coretax Form.

Berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 4.641.195 SPT. 

Sementara itu, OP nonkaryawan tercatat sebanyak 455.111 SPT, diikuti Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 116.243 SPT dan dalam denominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 879 SPT untuk Badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk Badan dalam dolar AS.


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Penipuan Pajak Bermunculan Jelang Batas Akhir Pelaporan, Simak Ragam Modusnya

Modus Keempat: Permintaan Instalasi Aplikasi Palsu (APK Scam)

Modus ini memanfaatkan kebiasaan kita menggunakan smartphone. Penipu mengirim pesan yang mengklaim Anda harus menginstal aplikasi baru DJP untuk pembaruan data, misalnya:

“Aplikasi Verifikasi Data NPWP Terbaru”

“Aplikasi Coretax DJP untuk Pembaruan Sistem”

Mereka memberikan file .apk melalui tautan langsung, bukan melalui Google Play Store atau App Store. Begitu Anda menginstal, malware jahat masuk ke ponsel. Dampaknya fatal:

Membaca SMS masuk, termasuk kode OTP perbankan.Mengakses data kredensial saat Anda membuka aplikasi keuangan.

Mengambil alih perangkat tanpa disadari.Cara menghindarinya:

Aplikasi resmi DJP hanya tersedia di toko aplikasi resmi dengan pengembang Direktorat Jenderal Pajak.Jangan pernah instal file dari sumber tidak dikenal.Jika menerima pesan mencurigakan, konfirmasi ke Kring Pajak 1500200.

 

Modus Kelima: Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Siapa yang tidak tergiur barang mewah dengan harga miring? Penipu memanfaatkan ini dengan menyebarkan informasi lelang palsu melalui media sosial atau website tiruan.

Mereka mengklaim sebagai panitia lelang DJP atau DJKN, menawarkan mobil, motor, atau gadget dengan harga jauh di bawah pasar.

Korban yang tertarik diminta mentransfer uang sebagai “uang jaminan lelang” atau “biaya administrasi” ke rekening pribadi. Setelah uang dikirim, pelaku menghilang.

Fakta penting:

Lelang resmi barang sitaan pajak hanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN.

Informasi lelang resmi hanya ada di portal https://www.lelang.go.id/.

Pembayaran uang jaminan lelang dilakukan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) milik KPKNL, bukan rekening pribadi.

 

Bagaimana Membedakan Komunikasi Resmi DJP dari Penipuan?

Pegang prinsip ini:

Email resmi DJP selalu berdomain @pajak.go.id.Situs resmi selalu berakhiran .pajak.go.id.Aplikasi resmi hanya ada di Play Store atau App Store.

DJP tidak pernah meminta password, PIN, atau OTP.Pembayaran pajak hanya melalui Kode Billing (MPN G3).

Jika ada komunikasi yang mendesak, mengancam, atau meminta transfer ke rekening pribadi, itu pasti penipuan.

Langkah Darurat Jika Sudah Terlanjur Menjadi KorbanJika Anda sudah terjebak, jangan panik. Lakukan ini segera: Amankan akun digital: Ganti semua password, hapus aplikasi mencurigakan.Blokir rekening: Hubungi bank untuk memblokir rekening atau kartu.Laporkan ke DJP: Hubungi Kring Pajak 1500200 dan datangi KPP terdekat.Laporkan ke polisi: Jika kerugian signifikan, buat laporan resmi.

Gunakan kanal pengaduan seperti aduannomor.id, aduankonten.id, atau iasc.ojk.go.id.Waspada adalah KunciPenipuan pajak kini tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital. Mereka memanfaatkan celah kecerobohan kita. Ingat, DJP tidak akan pernah meminta data sensitif melalui saluran tidak aman. Semua interaksi resmi selalu terverifikasi.

Jadikan informasi ini sebagai bekal Anda. Jangan mudah percaya pada pesan mendadak yang mengatasnamakan pajak. Dengan kewaspadaan kolektif, kita bisa melindungi data dan aset dari kejahatan siber.

 

 

 

 

 

 


Source link

010884300_1772342266-c6afb704-d668-4bc5-8597-1599f990367d.jpeg

Di Hadapan Gibran, IKPI Ingin Pengampunan Pajak Tak Seperti Tahun 2015

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di mana salah satu yang dibahas soal konsep dan usulan terkait pengampunan pajak (tax amnesty).

“Kami mendorong pengampunan pajak, tetapi konsepnya jangan sama dengan 2015. Jangan selesai begitu saja tanpa perubahan sistem,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/3/2025).

Menurut Vaudy, pengampunan pajak harus menjadi bagian dari reformasi ekosistem penerimaan negara. Kebijakan tersebut dinilai harus didahului pembenahan regulasi dan kelembagaan, seperti pembatasan transaksi uang kartal, redenominasi rupiah, pembentukan BPN, serta penguatan regulasi profesi konsultan pajak.

Dia memaparkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang biasa dikenal sebagai redenominasi sudah ada di Prolegnas Jangka Menengah yang diusulkan pemerintah.

Demikian juga dengan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk pada Prolegnas Jangka Menengah yang disiapkan pemerintah. Hal ini tentu lebih memudahkan dalam pembahasan karena sudah ada dalam daftar prolegnas.

“Kalau ekosistemnya sudah diperbaiki, baru pengampunan pajak menjadi instrumen yang efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

 


Source link

061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tembus 4,95 Juta di Akhir Februari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,95 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan hingga Sabtu, 28 Februari 2026.

“Per tanggal 28 Februari 2026 pukul 08:54 WIB, progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Februari 2026, tercatat 4.955.055 SPT,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Sabtu (28/2/2026).

Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 4.954.422 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP. Sementara sebanyak 633 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Adapun mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Dengan rincian, OP karyawan sebanyak 4.408.149 dan OP non karyawan 432.036.

Di sisi lain, tercatat sebanyak 113.270 SPT yang dilaporkan oleh WP badan dalam mata uang rupiah, sementara 108 WP badan menyampaikannya dalam dolar AS.

Sedangkan untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 840 WP badan menyampaikan dalam bentuk rupiah, dan 19 WP badan melalui dolar AS.

 


Source link

1772244611_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Ketentuan Pajak Hiburan, Acara Seni Gratis Tak Kena Pajak

Pengecualian ini bertujuan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan proporsional. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang benar-benar bersifat komersial, sementara kegiatan seni, budaya, dan sosial tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang tidak sesuai peruntukannya.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya, mendukung aktivitas sosial kemasyarakatan, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara dalam menjalankan kegiatannya.

Pentingnya Pemahaman Bagi Penyelenggara Acara

Pemahaman terhadap ketentuan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dinilai penting bagi masyarakat maupun penyelenggara acara. Dengan memahami aturan sejak awal, penyelenggara dapat memastikan apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Melalui berbagai upaya edukasi dan penyampaian informasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran di DKI Jakarta.


Source link