009421000_1731654108-cara-balik-nama-sertifikat-rumah.jpg

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Praktis

Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan permohonan balik nama sertifikat rumah Anda ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika hal ini terjadi, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi situasi ini:

1. Pahami Alasan Penolakan

Langkah pertama dan paling penting adalah memahami dengan jelas alasan mengapa permohonan Anda ditolak. BPN biasanya akan memberikan surat penolakan yang mencantumkan alasan-alasan spesifik. Beberapa alasan umum penolakan meliputi:

  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid
  • Ketidaksesuaian data antara dokumen yang diajukan
  • Adanya sengketa atau masalah hukum terkait tanah tersebut
  • Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
  • Belum dilunasi kewajiban perpajakan

2. Konsultasi dengan Petugas BPN

Setelah menerima surat penolakan, segera hubungi atau kunjungi kantor BPN untuk berkonsultasi dengan petugas yang menangani kasus Anda. Minta penjelasan lebih detail tentang alasan penolakan dan apa yang perlu Anda lakukan untuk memperbaiki situasi. Petugas BPN biasanya akan memberikan arahan tentang langkah-langkah yang harus diambil.

3. Perbaiki Kekurangan

Berdasarkan informasi yang Anda dapatkan dari petugas BPN, lakukan perbaikan atau lengkapi kekurangan yang ada. Ini mungkin melibatkan:

  • Melengkapi dokumen yang kurang
  • Memperbaiki kesalahan data pada dokumen
  • Membayar pajak atau biaya yang belum dilunasi
  • Menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang ada

4. Ajukan Permohonan Ulang

Setelah melakukan perbaikan, ajukan kembali permohonan balik nama Anda. Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh BPN berdasarkan alasan penolakan sebelumnya.

5. Pertimbangkan Bantuan Profesional

Jika proses perbaikan terasa rumit atau Anda merasa tidak yakin dengan langkah-langkah yang harus diambil, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam urusan pertanahan. Mereka dapat membantu Anda memahami masalah dengan lebih baik dan memberikan saran tentang cara terbaik untuk mengatasi penolakan tersebut.

6. Ajukan Keberatan atau Banding

Jika Anda merasa penolakan tersebut tidak beralasan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Proses ini biasanya melibatkan pengajuan surat keberatan resmi kepada pejabat yang lebih tinggi di BPN atau bahkan ke pengadilan tata usaha negara. Namun, langkah ini sebaiknya diambil setelah berkonsultasi dengan ahli hukum.

7. Cari Alternatif Solusi

Dalam beberapa kasus, mungkin ada alternatif solusi yang bisa diambil. Misalnya, jika penolakan terkait dengan masalah tata ruang, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah terlebih dahulu. Diskusikan kemungkinan-kemungkinan ini dengan petugas BPN atau konsultan hukum Anda.

8. Dokumentasikan Semua Komunikasi

Selama proses mengatasi penolakan, pastikan untuk mendokumentasikan semua komunikasi dengan BPN atau pihak terkait lainnya. Simpan salinan semua surat, email, dan catatan percakapan. Ini akan sangat berguna jika Anda perlu merujuk kembali ke informasi tertentu atau jika diperlukan untuk proses banding.

9. Tetap Sabar dan Profesional

Proses mengatasi penolakan balik nama bisa memakan waktu dan terkadang membuat frustrasi. Namun, penting untuk tetap sabar dan profesional dalam berinteraksi dengan petugas BPN dan pihak terkait lainnya. Sikap yang baik dan kerjasama yang kooperatif seringkali dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah.

10. Persiapkan Rencana Cadangan

Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan bahwa setelah semua upaya, permohonan balik nama tetap tidak dapat disetujui. Dalam situasi seperti ini, Anda mungkin perlu mempertimbangkan rencana cadangan, seperti mencari properti lain atau mendiskusikan opsi pengembalian dengan penjual jika transaksi baru saja terjadi.

Menghadapi penolakan balik nama sertifikat rumah memang bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi dengan pendekatan yang tepat dan kesabaran, sebagian besar masalah dapat diselesaikan. Yang terpenting adalah tetap proaktif, mencari informasi yang akurat, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi alasan penolakan. Dengan demikian, Anda meningkatkan peluang untuk akhirnya berhasil melakukan balik nama sertifikat rumah Anda.


Source link

079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Melansir situs DJP, Jumat (21/2/2025) regulasi ini menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. 

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Adapun untuk Penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto: [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. 

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Dwi.

 


Source link

1740063508_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan audit terhadap sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Luhut Binsar Pandjaitan mencermati sistem inti perpajakan itu telah dikembangkan selama bertahun-tahun, tetapi sistem masih mengalami kendala setelah diimplementasikan.

“Ini perlu dilihat. Makanya Presiden lakukan audit saja, boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” tutur Luhut dalam acara the Economic Insights 2025, Rabu, 19 Februari 2025.

Masalahnya, menurut dia, rasio pajak Indonesia hingga sejauh ini terbilang rendah, yakni berada di kisaran level 10 persen. Luhut menekankan persoalan ini patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.

“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ujar Luhut.

Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

 


Source link

089464900_1739894629-mekari_1.jpg

Konsultan Pajak Ingin Ciptakan Ekosistem Perpajakan Kuat, Begini Caranya

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan Partnership Gathering pada Rabu, 19 Februari 2025, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara dunia usaha dan profesi perpajakan guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan berdaya saing di Indonesia.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kolaborasi antara asosiasi usaha, profesi keuangan, dan otoritas perpajakan.

“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI),” jelas Vaudy di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mengusung tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri,” acara ini menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin membangun pemahaman serta kerja sama yang lebih baik antara dunia usaha dan otoritas pajak. Tidak hanya dalam kepatuhan pajak, tetapi juga dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien,” tambahnya.

Sosialisasi Regulasi Perpajakan

Selain mempererat kemitraan, acara ini menjadi wadah sosialisasi regulasi perpajakan terbaru. Dalam diskusi panel, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaparkan kebijakan terbaru yang berdampak pada dunia usaha dan profesi perpajakan.

Salah satu agenda utama dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam pembentukan Tax Center IKPI.

Inisiatif ini bertujuan sebagai pusat edukasi perpajakan serta forum diskusi strategis antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun harus semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan lebih dari 7.100 anggota, kami berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” tegas Vaudy.

 


Source link

051088300_1736071059-20250105-SPKLU-ANG_7.jpg

Pembeli Kendaraan Listrik dan Hybrid Dapat Diskon Pajak pada 2025

Sebelumnya, ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan percepatan transisi energi melalui program elektrifikasi adalah kunci untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Menurut Defiyan, salah satu momentum penting dalam upaya ini tercermin dari dibukanya Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13 Februari.

“Pameran ini sangat tepat bagi pemerintah untuk terus mendorong proses transisi energi, mengingat perlunya swasembada dan kedaulatan energi dalam menghadapi dinamika global,” ujar Defiyan dikutip Minggu (16/2/2025).

IIMS 2025, yang menampilkan sekitar 60 merek otomotif—dengan lebih dari 34 merek mobil dan 25 merek sepeda motor—tidak hanya menjadi ajang pamer inovasi, namun juga menjadi sarana strategis bagi produsen, khususnya di sektor kendaraan listrik (EV), untuk menembus pasar domestik. Pameran ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam mengalihkan ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar minyak menuju solusi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik yang semakin kuat, pembangunan infrastruktur juga telah mengalami lonjakan yang signifikan. Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melonjak 300%, dari sekitar 1.000 unit pada 2023 menjadi lebih dari 3.000 unit pada 2024.

Sementara itu, fasilitas Home Charging Services (HCS) tumbuh lebih dari 300%, pada 2023 sejumlah 9.000 unit menjadi 28.000 unit pada 2024.

Selain jumlah infrastruktur, peningkatan konsumsi listrik kendaraan listrik juga tumbuh signifikan. Tercatat jumlah transaksi di SPKLU melonjak dari 119.600 menjadi 402.509 atau naik 337% transaksi. Sedangkan, untuk konsumsi listrik dari penggunaan SPKLU meroket, dari 2,4 juta kilowatt hour (kWh) pada 2023, menjadi 9,1 juta kWh di 2024, mengalami peningkatan sebesar 370%. Sementara untuk HCS, terjadi kenaikan sebesar 403% lebih, dari 2,9 juta kWh di 2023, menjadi 11,8 juta kWh pada 2024.

 


Source link

052726400_1739944020-ee256a60-7529-47c7-8b3d-389b83c9a837.jpeg

Sambut Ramadhan, Pengembang Properti Jor-joran Sebar Promo Potongan PPN

Sebelumnya, Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa harga properti residensial di pasar primer pada triwulan IV 2024 tetap tumbuh terbatas.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tercatat mengalami pertumbuhan tahunan (year-on-year / yoy) sebesar 1,39%. Meskipun masih positif, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang mencapai 1,46% yoy.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, mengatakan perkembangan tersebut dipengaruhi oleh perlambatan kenaikan harga pada rumah tipe kecil dan menengah yang masing-masing tumbuh sebesar 1,84% (yoy) dan 1,31% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan 1,97% (yoy) dan 1,33% (yoy) pada triwulan III 2024.

Sementara itu, harga rumah tipe besar menunjukkan peningkatan dari 1,04% (yoy) menjadi 1,46% (yoy) pada triwulan IV 2024.

Secara spasial, IHPR di 18 kota mengalami peningkatan secara tahunan, dengan 10 kota tercatat mengalami perlambatan pertumbuhan.

Perlambatan pertumbuhan terbesar terjadi di Kota Pontianak dan Banjarmasin dari masing-masing sebesar 3,34% (yoy) dan 1,57% (yoy) pada triwulan Ill 2024, menjadi 2,82% (yoy) dan 1,29% (yoy) pada triwulan IV 2024.

Sedangkan, harga rumah di beberapa kota tumbuh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya, terutama di Kota Surabaya, yang tumbuh dari 0,73% (yoy) menjadi 1,09% (yoy).

Akselerasi harga yang cukup besar juga terjadi di Kota Balikpapan dan Pekanbaru, dari masing-masing sebesar 1,22% (yoy) dan 2,47% (yoy) menjadi 1,49% (yoy) dan 2,64% (yoy).

 


Source link

041181200_1739852743-Screenshot_20250218_101755_YouTube.jpg

Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan.

Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan.

“Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak.

“Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia.

Ungkapan senada juga sempat disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ia menilai, meskipun DJP telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, tapi ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

“Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Sanny saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak Makin Canggih

Liputan6.com, Jakarta- Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin beragam dan canggih. Pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk menipu masyarakat, mulai dari menghubungi melalui telepon, email, WhatsApp, hingga menyebarkan tautan atau file berbahaya.

Korban diminta memberikan data pribadi seperti NPWP, NIK, dan data perbankan dengan dalih verifikasi data, penagihan pajak, atau restitusi. Kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.

Salah satu modus terbaru adalah pemadanan NIK dan NPWP palsu. Pelaku menyebarkan tautan yang mengarahkan ke situs palsu, meminta korban memasukkan data pribadi mereka.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs dengan domain mencurigakan, seperti pajak.go.cc, dan hanya mengakses situs resmi DJP di DJPOnline.pajak.go.id. Selain itu, penipuan juga dilakukan melalui pengiriman surat palsu yang meniru format surat resmi DJP, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Tidak hanya itu, oknum penipu juga menawarkan bantuan pengurusan pajak dengan meminta imbalan uang, menagih pajak fiktif melalui rekening pribadi atau virtual account (VA) palsu, serta menawarkan pekerjaan palsu di DJP dengan meminta biaya administrasi. Semua modus ini perlu diwaspadai karena DJP tidak pernah meminta imbalan untuk layanannya, menagih pajak melalui cara tidak resmi, atau memungut biaya untuk rekrutmen.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

1739775984_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Syarat Karyawan Bisa Bebas Bayar Pajak Tahun Ini, Simak di Sini!

Pemerintah telah mengambil langkah untuk membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor tertentu sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Insentif bebas PPh Pasal 21 ini berlaku untuk masa pajak dari Januari 2025 hingga Desember 2025.

Daftar pekerja yang mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh Pasal 21 mencakup pekerja di empat sektor industri, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa pekerja tetap yang berhak atas insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi: a) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, b) memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan c) tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk pekerja tidak tetap, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan insentif PPh 21. Kriteria tersebut mencakup:

a) memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,

b) menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan

c) tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.


Source link

1739768549_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Penerimaan Negara dari Ekonomi Digital Sentuh Rp 33,39 Triliun di Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 33,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutanpemungut.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi, Senin (17/2/2025).

Rincian Penerimaan Pajak

Adapun untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.

 


Source link