075530800_1594106029-WhatsApp_Image_2020-07-07_at_13.41.33.jpeg

Anggota DPR Kritik Pemda Naikkan PBB untuk Tingkatkan PAD: Gunakan Inovasi, Bukan Hanya Andalkan Pajak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebut, ada 20 daerah yang menaikkan PBB serta serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 15 Daerah di antaranya sudah menaikkan PBB sejak 2022, 2023, dan 2024. Sementara sisanya baru menerapkan tahun ini.

“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” kata Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.

Dari total 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP, kata Tito, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. Dua daerah itu adalah Pati dan Jepara.

Tito menegaskan, kenaikan PBB di daerah tak ada kaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Source link

022527000_1748003816-ap8.jpg

Hore! Tak Ada Pajak Baru di 2026, Sri Mulyani Fokus Reformasi Internal

Selain itu, pemerintah juga akan mereformasi sistem pemungutan transaksi digital dalam dan luar negeri; melakukan program gabungan untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif untuk daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Kenaikan penerimaan pajak juga disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026.

“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” jelas Menkeu.

Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) lebih tinggi, yakni 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari 10,03 persen pada proyeksi 2025.

 


Source link

044394500_1754905753-WhatsApp_Image_2025-08-11_at_14.27.02__1_.jpeg

Mendagri: Kenaikan Pajak di Daerah Tak Ada Hubungan dengan Efisiensi Anggaran Prabowo

Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah minimnya anggaran daerah membuat Bupati Pati, Sudewo menaikkan pajak daerahnya hingga 250 persen.

Dia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen oleh Bupati Sudewo tak ada hubungannya dengan pemerintah pusat. Prasetyo menjelaskan kepala daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan masing-masing, termasuk soal pajak.

“Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya. Bahkan di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya yang bersebelahan dengan Kabupaten Pati pun juga berbeda,” jelasnya.

“Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing,” sambung Prasetyo.


Source link

063885500_1755076075-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_09.52.22_0b796fa6.jpg

Pimpinan Partai Gerindra Beri Teguran Keras pada Bupati Pati Sudewo

Partai Gerindra juga memantau proses yang kini tengah berjalan di DPRD Pati. Untuk diketahui, pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo mulai bekerja. 

“Namun beliau yang kami lihat telah meminta maaf. Tetapi kita akan terus memantau dan menghormati proses apapun yang sedang berjalan. Kita doakan hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, pejabat, pemimpin itu harus berbakti kepada rakyat, jangan kita-kita ini menunjukan sikap kita yang tidak baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo langsung bekerja pada Kamis (14/8/2025). Hak angket yang dimiliki DPRD Pati ini, langsung mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo dari diberhentikan dari jabatannya.

Dalam kesempatan rapat di DPRD Pati, tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, menyoroti 12 kebijakan Bupati Sudewo yang belum genap enam bulan menjabat dan memicu konflik di masyarakat.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Joni Kurnianto menyebut, kebijakan itu salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkup Pemkab Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.

“Tim Pansus sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pengunjuk rasa, kita rangkum menjadi 12 titik yang segera kita pelajari,” ujar Joni Kurnianto, usai rapat di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).


Source link

027086100_1735303333-account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept.jpg

Mengenal Pajak Pusat dan Daerah, Simak Fungsi Masing-Masing

Liputan6.com, Jakarta – Pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah dinilai masih perlu ditingkatkan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi perpajakan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan berkelanjutan.

“Dengan memahami fungsi pajak pusat dan pajak daerah, masyarakat dapat melihat bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujar Morris dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membiayai kebutuhan negara melalui APBN.

Jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu.

Sementara itu, pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membiayai urusan pemerintahan daerah melalui APBD. Di DKI Jakarta, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Rokok, hingga Pajak Air Tanah.

Tujuan Restrukturisasi dan Penyederhanaan Pajak

Morris menjelaskan, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah memiliki empat tujuan utama: menghindari duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Penyederhanaan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban pajak,” jelasnya.

 


Source link

066931000_1553692912-2.jpg

Top 3 News: Modus Licik Kakek di Tambora, Raup Uang Tanpa Keringat Setetes Pun!

Liputan6.com, Jakarta – Siang itu terik matahari menyinari kawasan Jembatan 2, Tambora. Di pinggir jalan, seorang kakek mondar-mandir, matanya menatap ke arah mobil yang lalu-lalang. Itulah top 3 news hari ini.

Bukan untuk meminta tumpangan, melainkan mencari pengemudi yang akan menjadi targetnya. Kakek itu berinisial A (65). Aksinya berakhir di tangan polisi yang sudah mengintai gerak-geriknya saat hendak beraksi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, modusnya terbilang licik. A sengaja menabrakkan diri ke mobil yang sedang lewat. Begitu pengemudi panik, ia pura-pura kesakitan lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang pengobatan.

Sementara itu, polisi memeriksa istri pelaku pembunuhan pegawai BPS berinisial AFM di Halmahera Timur, Maluku Utara. Terduga pelaku diketahui atas nama inisial AH (27). Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, AFM mengaku tidak pernah mengetahui dengan rencana pembunuhan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengajak seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk melakukan rapat virtual usai terjadinya unjuk rasa terhadap Bupati Pati Sudewo.

Salah satu poin yang akan ditekankan adalah pentingnya kepala daerah memperhatikan kemaslahatan rakyat sebelum mengeluarkan kebijakan. Sementara urusan pajak dan retribusi daerah mesti melalui sosialisasi yang tidak sebentar.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 14 Agustus 2025:

Sebuah video yang menampilkan tentara Ukraina sedang menyiapkan cara licik untuk menghadapi tentara Chechnya viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, terlihat tentara Ukraina menyiapkan peluru yang sudah diolesi oleh minyak babi.


Source link

085878200_1665474239-pajak.jpeg

Jangan Cuma Naikkan Pajak, Pemda Harus Kreatif Bangun Daerah Tanpa Bebankan Warga

Kedua, adalah pendekatan efektivitas pelayanan publik, yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, penyediaan infrastruktur dasar yang andal, dan penciptaan ekosistem yang ramah bagi dunia usaha.

Di samping itu, Misbakhun menambahkan, ketika masyarakat merasakan kemudahan dalam berusaha dan menjalankan kegiatan ekonominya, kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah akan tumbuh secara organik.

Inilah inti dari simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah melayani dengan baik, ekonomi masyarakat tumbuh, dan pada gilirannya pendapatan asli daerah (PAD) meningkat secara sehat dan berkelanjutan.

“Pada akhirnya, baik pendekatan efisiensi belanja maupun efektivitas pelayanan, keduanya bermuara pada satu tujuan: perbaikan tata kelola untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah. Tujuannya bukan semata-mata angka pendapatan, melainkan menciptakan sebuah ekosistem ekonomi daerah yang kuat, mandiri, dan pada akhirnya menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan,” tutup Misbakhun.


Source link

012386700_1754928702-IMG_20250811_212853.jpg

Membedah Duduk Perkara Kebijakan Kenaikan PBB yang Melonjak di Pati dan Beberapa Daerah

Bagin menuturkan, menaikkan pajak seolah menjadi jalan pintas yang sangat cepat dari pemerintah daerah untuk memperkuat fiskalnya. Sebab, menggenjot sektor lain untuk menguatkan keuangan daerah penuh tantangan dan butuh waktu lama. 

“Pemasukan dari pajak ini menunjukkan kapasitas lemah dari pemerintahnya. Sebab untuk meningkatkan pendapatan daerah ada mekanisme lain di mana pemerintah bisa mendorong kerja sama bisnis (dengan swasta) dan seterusnya. Jadi ini tantangan,” ungkap Bagin.

Tidak hanya Pati, kepala daerah lain yang juga mengambil kebijakan senada harus sadar bahwa pajak adalah bentuk hubungan sakral antara pemerintah dan rakyat. Sehingga harus berhati-hati dalam membuat keputusan.

“Kepala daerah harus bisa mengkomunikasikan kepada publik kenapa kenaikan pajak harus dilakukan. Karena yang bermasalah dari Pati yang saya pahami ada arogansi dan ketidakmampuan mengkomunikasikan kenapa kebijakan pajak ini nilainya harus naik,” beber Bagin.

Bagin berharap kenaikan pajak harus menjadi concern semua pihak bahwa diperlukan peningkatan kapasitas untuk mencari sumber-sumber penghasilan yang lain di luar di luar pajak. 

“Pajak tentu tahun ke tahun akan naik tapi menurut saya tidak se-ekstrem ini, apalagi di tengah kondisi ekonominya sedang tidak baik, karena ini sangat berisiko. Persepsinya banyak tentang pajak, kalau secara teori di sini ada dari yang paling positif sampai negatif, jadi harus berhati-hati,” ucapnya.


Source link

052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg

Istana Tegaskan Kenaikan Pajak di Pati Murni Kebijakan Daerah Tak Ada Kaitan Pemerintah Pusat

Polda Jawa Tengah menangkap 11 pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan, 11 orang yang ditangkap diduga merupakan provokator yang menyebabkan kericuhan dalam aksi tersebut.

“Kurang lebih ada 11 provokator anarkis tersebut yang sudah diamankan oleh kepolisian,” tutur Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, mereka yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan Polresta Pati. Sementara terkait identitas, Artanto belum mengungkap lebih jauh.

“Ya, tentunya saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Reserse ya, pendataan dan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelum aksi unjuk rasa besar-besaran, Sudewo sempat menantang warganya sendiri untuk demo ke kantor bila menolak aturan tarif PBB-P2 naik sebesar 250 persen pada Tahun 2025.

Warga yang geram pun sepakat melancarkan aksi dan menggelar donasi dana persiapan demo. Lantaran ramai, Sudewo melunak akhirnya berkenan menurunkan tarif PBB-P2.

 


Source link

040948400_1735290097-Menkeu_Sri_Mulyani.jpg

Guyon Sri Mulyani Bahas Pajak di Sarasehan Ekonomi Syariah: Saya Bukan Ustazah

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memandang bahwa APBN, zakat, wakaf, dan pajak memiliki satu tujuan yang sama yakni mengembalikan hak orang lain melalui mekanisme formal negara dan agama.

Bendahara negara ini mengatakan, keuangan negara tidak hanya sekadar alat teknis, tetapi juga instrumen moral yang sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.

“Di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini. Tapi ini karena Menteri Keuangan juga sangat dalam setiap rezeki ada, ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani di acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan kebijakan fiskal yang berpihak pada kelompok rentan. Setiap rupiah yang dipungut negara dari pajak harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk layanan publik, bantuan sosial, atau program pembangunan yang merata.

Ia menegaskan bahwa APBN adalah wujud konkret dari filosofi tersebut. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati masyarakat, terutama dari golongan berpenghasilan rendah.

“Anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati oleh masyarakat, terutama kelompok bawah, mencapai Rp1.333 triliun untuk tahun ini,” ujarnya.

 


Source link