1760514604_038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting dalam sistem Coretax karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature). Tanpa sertifikat tersebut, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan pajak daring.

DJP menegaskan, sertifikat digital ini akan menjadi pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang selama ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk akses sistem online DJP. Dengan cara baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.

Bimo menambahkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akunnya, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.

 


Source link

005208400_1455699269-20160217-BI-Rate-Turun_-Penjualan-Properti-Diramal-Naik-Angga-6.jpg

Kabar Gembira Sektor Properti, Insentif Pajak PPN DTP Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2027

Sebagai informasi, sebelum perpanjangan ini diumumkan, kebijakan PPN DTP sempat menetapkan besaran insentif yang bervariasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif 100 persen hanya berlaku untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, besaran insentif akan turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian dengan memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025, dan kini, keputusan ini diperluas hingga akhir tahun 2027.

Menkeu Purbaya Sadewa menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kebijakan ini adalah dorongan baru yang sangat diperlukan oleh sektor properti.

“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.


Source link

072580300_1760426699-IMG_7895.jpeg

Menkeu Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Ada Syaratnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

Sementara itu, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022,” ujar Prabowo.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku,” dia menegaskan.

 


Source link

1760417404_059063700_1758532001-IMG-20250922-WA0005.jpg

Pajak Pesangon dan Pensiun Digugat, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah

Mereka mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pesangon dan dana pensiun termasuk objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.

Para pemohon menilai kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena memberatkan masyarakat kecil, khususnya para pekerja yang mengandalkan pesangon dan dana pensiun sebagai hasil kerja seumur hidup.

 


Source link

070038000_1760324373-IMG_7840.jpeg

Menkeu Purbaya Bertemu Puluhan Dirut Bank di Kantor Pajak, Bahas Apa?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Investor Meeting yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Senin (13/10/2025) sore ini. Dalam agenda Menteri Keuangan, Investor Meeting di DJP ini berlangsung mulai pukul 15.30 WIB.  

Pada pagi harinya, Purbaya memimpin Apel Khusus Hari Bea dan Cukai ke-79 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, serta melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pertemuan sore ini, Purbaya dijadwalkan bertemu dengan sejumlah direktur utama bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), bank swasta, bank asing dan sejumlah bos perusahaan asuransi. Agenda utama pertemuan membahas arah kebijakan pemerintah dalam menjaga likuiditas perbankan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, forum ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, investor, dan pelaku industri keuangan untuk membahas prospek fiskal dan ekonomi Indonesia 2026, serta langkah memperkuat stabilitas ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.

Dari daftar hadir, terdapat nama Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Gregory Hendra Lembong, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi  hingga CEO Standard Chartered Indonesia Rino Donosepoetro.


Source link

095446300_1693304002-IMG_20230829_152009.jpg

Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen bersih-bersih internal di Kementerian Keuangan. Hal ini usai Direktur Jenderal Pajak memecat 26 pegawai. 

Tak hanya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Purbaya mengingatkan seluruh anak buahnya di lingkup Kementerian Keuangan agar tidak bermain-main dengan tugasnya. 

“Terkait pemecatan, lain-lain belum ada. Tapi pesannya sama ke depan, kita akan bersihkan aparat pajak maupun Bea Cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik,” kata Purbaya melalui sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025). 

“Saya enggak liat ke belakang, tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga,” dia menegaskan. 

Namun begitu, Purbaya meyakini, para pegawai di Kementerian Keuangan ke depan bakal turut menyesuaikan dengan pendekatan barunya. Tidak hanya sanksi, ia berjanji bakal memberikan reward kepada anak buah yang berprestasi. 

“Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam, enggak ada ampun. Kalau bagus bakal diberi penghargaan dan enggak diganggu. Tapi saat yang sama, jangan sampai ada penyelewengan/penyimpangan di mereka,” serunya.


Source link

5400_1739534519-DALL__E_2025-02-14_19.00.40_-_A_vibrant_digital_illustration_showcasing_multiple_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___Do.jpg

Pajak Kripto Harus Seimbangkan Kepatuhan dan Daya Saing Industri

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren peningkatan signifikan pada jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan meskipun transaksi aset kripto sempat menurun secara bulanan, kondisi pasar tetap terjaga.

“Untuk nilai transaksi aset kripto, data terakhir periode September 2025 tercatat mencapai angka sebesar Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan angka nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 45,21 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 360,3 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan.

 

 


Source link

038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Dari Tambang hingga Jasa Keuangan, Dirjen Pajak Ungkap Luasnya Kasus Penunggakan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus penunggakan pajak tidak hanya terjadi di satu sektor ekonomi saja.

Dari hasil penelusuran dan penagihan aktif yang dilakukan Ditjen Pajak, para pengemplang pajak tersebar di berbagai bidang usaha, mulai dari sektor ekstraktif hingga jasa keuangan.

“Hampir semua sektor ya, ada sektor ekstraktif, ada sektor sumber daya alam tentu, sektor perkebunan, pertambangan, juga ada sektor jasa, sektor perdagangan juga ada, sektor-sektor yang strategis lainnya seperti infrastruktur, konstruksi, jasa keuangan juga ada,” kata Bimo saat ditemui di kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Bimo, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di seluruh lapisan industri.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ditjen Pajak kini memperkuat langkah penagihan aktif dan kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat asset tracing dan penegakan hukum bagi pengemplang pajak.

“Salah satu upaya untuk mempercepat tadi juga sudah disampaikan. Kita kerja sama untuk asset tracing, kita kerja sama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pendekatan ini terbukti efektif, dengan beberapa kasus besar berhasil ditangani dalam waktu singkat, termasuk pengumpulan hampir Rp 7 triliun hanya dalam satu pekan.

Dengan sistem kolaboratif ini, Ditjen Pajak berharap proses penagihan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat dalam menelusuri aset wajib pajak yang menunggak.

“Ada beberapa memang yang dalam waktu satu pekan yang akhirnya terkumpul seperti yang menteri bilang sekitar Rp 7 triliun, tapi kan kita ada aturan undang-undang bahwa penagihan itu tahapan-tahapannya,” ujarnya.

 


Source link

001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg

Dirjen Pajak Siap Penjarakan Pengemplang Pajak Lewat Gijzeling

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pemerintah siap menggunakan tindakan penyandraan atau gijzeling terhadap para pengemplang pajak yang membandel. 

Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak juga diindahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

“Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gizling, paksa badan,” kata Bimo saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut dia, gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dalam undang-undang perpajakan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggar kewajiban pajak.

Langkah tersebut sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, di mana negara tidak lagi segan menggunakan instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan fiskal.

Aset Disita dan Rekening Diblokir

Sebelum sampai pada tahap gijzeling, Ditjen Pajak menerapkan sejumlah tahapan penegakan hukum. Wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak dengan jaminan tertentu. 

Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset mereka akan disita, rekening diblokir, dan bahkan dapat dicekal bepergian ke luar negeri.

“Temtu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturasi hutang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujarnya.

 


Source link