THR ASN Tak Kena Pajak? Begini Penjelasannya
Source link

IAI Wilayah DKI Jakarta
Kursus IAI
THR ASN Tak Kena Pajak? Begini Penjelasannya
Source link
Banyak pekerja merasa potongan pajak THR lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini disebabkan oleh:
Dengan sistem TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif sesuai kategori dengan total penghasilan bruto bulan tersebut.
Berikut contoh simulasi sederhana.
Data Pegawai:
Langkah 1: Tentukan Kategori TER
Status K/0 masuk Kategori A.
Langkah 2: Tentukan Tarif Efektif
Untuk penghasilan Rp9.650.001–Rp10.050.000, tarif efektif sebesar 2%.
Langkah 3: Hitung Pajak
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Hasil:
Di akhir tahun, tetap dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 sesuai UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021).
Ya. Meskipun pajak sudah dipotong perusahaan, THR tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Gunakan:
Semua penghasilan, termasuk THR dan bonus lainnya, harus digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah lengkap atau P21. Kedua tersangka tersebut adalah ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP) dan EY yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.
“Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Selanjutnya, berkas perkara beserta para tersangka akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada tahap ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkannya ke pengadilan guna dilanjutkan ke proses persidangan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, KPP Madya Jakarta Utata menemukan potensi kekurangan bayar mencapai Rp 75 miliar. Mendapati hal itu, PT WP mengajukan sanggahan atas pemeriksaan tersebut.
Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar. All in yang dimaksud adalah Rp15 miliar untuk biaya kekurangan pajak dan sisany sebagai fee commitment untuk AGS, yang kemudian dibagikan ke pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, PT WP merasa keberatan dan hanha mampu membayar fee sekitar Rp4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun hingga 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja negara hingga akhir Februari 2026 tercatat sebesar Rp 493,8 triliun atau sekitar 12,8 persen dari target APBN sebesar Rp 3.842,7 triliun. Nilai ini meningkat signifikan hingga 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Belanja pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 345,1 triliun atau sekitar 11 persen dari target, dengan pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar 63,7 persen.
Belanja melalui kementerian dan lembaga (K/L) tercatat sebesar Rp155 triliun atau sekitar 10,3 persen dari target, tumbuh hingga 85,5 persen. Sementara itu, belanja non-K/L mencapai Rp 191 triliun atau sekitar 11,7 persen dari target, naik 49,4 persen.
Adapun realisasi transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp 147,7 triliun atau sekitar 21,3 persen dari target, meningkat 8,1 persen secara tahunan.
Dengan perkembangan tersebut, keseimbangan primer tercatat mengalami defisit sebesar Rp 35,9 triliun. Indikator ini mencerminkan kemampuan negara dalam mengelola beban utang.
Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 164,2 triliun atau sekitar 23,8 persen dari target APBN sebesar Rp 689,1 triliun.
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan 27 bank atau lembaga keuangan melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Melalui aturan ini, pemerintah memperluas jenis data yang dapat dihimpun DJP guna meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Data yang dimaksud dapat berupa berbagai informasi yang memberikan gambaran mengenai penghasilan, kegiatan usaha, hingga kekayaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Bimo menjelaskan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.
“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia melansir Antara, seperti ditulis Jumat (6/3/2026).
Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak). Artikel ini menjadi salah satu yang masuk dalam Top 3 kanal bisnis Liputan6.com.
Kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Artikel mengenai tambahan kanal Coretax ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (6/3/2026):
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
Baca artikel selengkapnya di sini
1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.
2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB.
3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB
4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30
7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, pukul 09.00-11.30
8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kelurahan Tugu, pukul 09.00-11.00 WIB
9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.
Liputan6.com, Jakarta – Perkembangan teknologi digital terus mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fitur QRIS Tap, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan perpajakan daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang telah dikenal luas dan menjadi kewajiban rutin masyarakat. Untuk mendukung kemudahan akses serta mempercepat proses transaksi, pembayaran PKB kini dapat dilakukan cukup dengan satu kali tap menggunakan QRIS Tap.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pembayaran yang lebih praktis, khususnya bagi masyarakat yang telah terbiasa menggunakan metode transaksi non-tunai (cashless).
Saat ini, layanan pembayaran PKB menggunakan QRIS Tap dapat dilakukan di beberapa lokasi berikut:
Ke depan, layanan ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak titik pelayanan.
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
“Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak),” kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.