Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan pada total pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan listrik, meski aturan baru terkait pungutan pajak resmi diberlakukan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut kebijakan terbaru hanya menggeser komponen pungutan dalam struktur pajak, tanpa menambah beban bagi masyarakat.
“Sebetulnya totalnya sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Purbaya menjelaskan, dalam skema sebelumnya terdapat sejumlah komponen yang masih disubsidi pemerintah. Namun, melalui aturan terbaru, struktur subsidi itu mengalami penyesuaian.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara rinci perubahan pada masing-masing komponen pajak dalam beleid tersebut. Ia hanya memastikan bahwa secara keseluruhan, beban pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama.
“Utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada perubahan, hanya bergeser dari satu tempat ke tempat lain gitu saja. Bentuknya apa, saya lupa,” katanya.
Source link


