010753100_1754044504-1000408667.jpg

Hasil Geledah Kantor Pajak, KPK Endus Suap Mengalir ke Sejumlah Pegawai DJP

Lebih jauh, Budi menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini. Penyidik akan menelusuri apakah praktik pengaturan nilai pajak hanya terjadi pada PBB atau juga melibatkan jenis pajak lain.

“Kemungkinan pengembangan sangat terbuka, termasuk apakah praktik ini hanya terjadi terhadap PT WP atau juga melibatkan wajib pajak lainnya,” jelas Budi.

Terkait dugaan aliran uang ke Kantor Pusat DJP, Budi menyatakan, penyidik juga akan mendalami potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di level yang lebih tinggi dari KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, dalam proses penentuan nilai PBB, diduga ada konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak-pihak di Kantor DJP.

“Penyidik akan mendalami bagaimana proses penilaian itu berlangsung, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Kantor Pusat Ditjen Pajak, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” Budi menandasi.

 


Source link

1768376705_067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg

Berbagai Modus Korupsi dan Akal-akalan Pegawai Pajak dari Zaman Gayus Tambunan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan Polri, harta tersangka Gayus Halomoan Tambunan mencapai Rp 100 miliar. Dari total harta tersebut Rp 74 miliar yang disimpan di safety box di bank dan Rp 25 miliar berada di rekening. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana selama Gayus menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Trik manupulasi kasus pajak yang dilakukan oleh Gayus adalah dengan cara mendorong para wajib pajak yang mengeluarkan keberatan atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar untuk menggugat ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya pada saat mewakili pemerintah di Pengadilan Pajak, Gayus memberikan uraian yang justru melemahkan posisi pemerintah. Dalam proses persidangan Gayus menjadi makelar yang mengatur proses persidangan dengan tujuan memenangkan wajib pajak.

Trik yang dilakukan Gayus sungguh sangat mennggoda para wajib pajak. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang ditangani Gayus yang konon mencapai 51 kasus banding dan 40 di antaranya dimenangkan oleh pihak perusahaan. Angka ini mungkin saja bisa bertambah, karena diduga Gayus masih kurang kooperatif terhadap para penyidik.

Yang pasti dengan menggunakan jasa Gayus bukan saja perusahaan akan menghemat dalam membayar pajak, tapi mungkin saja ada pihak-pihak dari perusahaan yang mengurusi pajak ini juga akan menerima “durian runtuh�.

Target Pajak

Dikutip Liputan6.com dari laman resmi Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) www.fiskal.kemenkeu.go.id., terkait dengan target penerimaan pajak, terdapat beragam komentar yang bermunculan atas dampak kasus Gayus.

Di satu sisi terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terungkapnya kasus Gayus tidak mempengaruhi target pendapatan pajak tahun 2010. Kasus ini justru akan meningkatkan pendapatan pajak pada tahun ini.

Mereka berasumsi bahwa pegawai dan pembayar pajak akan takut sehingga tidak ada lain main mata. Sementara itu Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo menilai bahwa target penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 611 triliun bisa meleset apabila mencuatnya kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus tidak ditangani dengan baik.

Asumsi bahwa kasus Gayus tidak akan berdampak pada penerimaan pajak tahun 2010 bisa dibenarkan apabila antara wajib pajak dan petugas pajak takut bermain mata lagi.

Fakta menunjukkan bahwa sejak munculnya kasus Gayus para pegawai Direktorat Jenderal Pajak banyak yang menerima stigma dari masyarakat karena dianggap berperilaku tidak berbeda dengan Gayus.

Akibatnya para pegawai Dirjen Pajak kerap enggan memakai identitasnya di tempat umum. Pegawai pajak kadang-kadang mendapatkan sindiran atau cemoohan dari masyarakat sebagai durian runtuh.

Tentunya para pegawai Ditjen Pajak risih dengan tudingan di atas, karena dari sekitar 32.000 pegawai pajak, masih banyak yang memiliki profesionalisme dan bekerja dengan baik. Mereka menerima dampak stigma dari kasus Gayus. Artinya, kasus Gayus menjadi pengalaman pahit karena sangat terkait dengan kepercayaan masyarakat.

Permasalahannya justru dari sejumlah pegawai Ditjen Pajak yang berprilaku menyimpang seperti Gayus ini yang akan berdampak pada pencapaian target pajak. Tidak mudah menghilangkan kebiasaan ini.

Di negeri ini sudah banyak pejabat, baik pusat maupun daerah, yang masuk bui karena korupsi. Namun faktaknya masih banyak pejabat yang masih saja melakukan tindak korupsi.

Dalam konteks kasus makelar pajak, diduga Gayus tidak bermain sendiri saat menerima suap dari sejumlah pihak. Ditengarai Gayus mempunyai jaringan kuat untuk bisa memanipulasi pajak. Hal ini terbukti dengan terkuaknya atasan Gayus yang menerima aliran dana sebesar Rp 13,7 miliar.

Disamping itu ada pula dugaan bahwa banyak aparat pajak yang di Ditjen Pajak yang juga berprofesi rangkap sebagai makelar pajak. Apabila diasumsikan 1 persen dari total pegawai Ditjen Pajak yang mencapai 32.000 pegawai berprofesi ganda seperti Gayus, tersangka markus pajak Rp 100 miliar, maka negara akan kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 32 triliun. Dapat kita banyangkan berapa kerugian negara apabila jumlah pegawai pajak yang mengikuti jejak Gayus ini mencapai 10% dan seterusnya.

Untuk itu setidaknya agar kasus serupa tidak terjadi lagi, ada dua hal yang seharusnya dilakukan. Pertama, dengan memperbaiki sistem pengawasan. pada Ditjen Pajak. Tanpa penanganan yang cepat, dikhawatirkan kasus ini akan berdampak pada persepsi masyarakat untuk membayar pajak.

Apabila penegakan hukumnya lemah, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis dan malas membayar pajak, dan kedua, mereformasi kembali Ditjen Pajak. Jika dipandang perlu, adakan rotasi besar-besaran pegawai pada Ditjen Pajak.

Melalui pola rotasi ini diharapkan dapat memutus jalur hubungan antara pegawai pada Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Reformasi secara menyeluruh juga harus diberlakukan pula pada Pengadilan Pajak.

Data menunjukkan, Ditjen Pajak justru lebih sering dikalahkan oleh wajib pajak di tingkat Pengadilan Pajak. Kekalahan ini tidak terlepas dari peran para mafia pajak.

Perlu disadari bahwa sampai saat ini, bahkan mungkin ke depan, pajak akan terus menjadi primadona penerimaan negara. Pajak merupakan penerimaan negara yang memiliki unsur “kepastian” dalam menyediakan sumber pembiayaan anggaran negara.

Pajak juga merupakan satu-satunya penerimaan negara yang “aman” bagi ketahanan perekonomian. Satu nuansa berbeda yang terjadi selama pelaksanaan sunset policy adalah adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak.

Terlepas dari kebijakan tersebut ada unsur fasilitas dan insentif, yang pasti sebagai sebuah instrumen perpajakan sunset policy secara signifikan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Tingkat kepatuhan yang sudah cukup baik ini jangan sampai runtuh gara-gara kasus Gayus.


Source link

1768306806_006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg

KPK ‘Obok-obok’ Kantor DJP Terkait Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, Ini Barang-barang yang Disita

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledehan di Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta yang berlangsung hari ini. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari perkara suap pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Namun Budi mengaku jumlah uang disita belum dapat disampaikan nominalnya karena masih dalam proses hitung.

Selain uang, lanjut Budi, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik terkait yang berkaitan dengan kasus.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” jelas Budi.

Sebagai informasi, barang bukti disita hari ini bersumber dari dua ruangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.


Source link

1768299005_006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg

KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara, Uang 8.000 Dolar Singapura Disita

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

 


Source link

1768291204_067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg

DJP Buka Suara soal Kantornya Digeledah KPK, Siap Kooperatif Ungkap Kasus Suap Pajak

KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak hari ini, Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kehadiran para penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Jakarta Utara dan beberapa pihak terkait beberapa waktu lalu.

“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” jelas Budi, dilansir Antara.

Ini merupakan penggeledahan lanjutan. Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.


Source link

012436400_1768087101-kpk_pajak.jpg

Tidak Cuma Uang, Ini Deretan Barang Bukti Disita KPK dari Kantor Pajak Jakut

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.


Source link

054391600_1759456407-elon.jpg

Miliarder AS Kian Tajir di Era Trump, Kekayaan Naik 22%

David Kass menyoroti kontras tajam antara kondisi miliarder dan masyarakat umum. Ia menyebut banyak warga AS kini kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang layak, sementara harga kebutuhan pokok terus melonjak.

“Sementara itu, masyarakat biasa tidak mampu membeli tempat tinggal yang layak dan setiap kali berbelanja ke supermarket selalu kaget melihat harga,” katanya.

“Krisis keterjangkauan ini sebenarnya bisa diatasi jika miliarder membayar pajak secara adil atas pertumbuhan kekayaan mereka,” tambah David Kass.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada rancangan undang-undang di Kongres AS yang diusulkan oleh Senator Ron Wyden, serta anggota DPR Steve Cohen dan Don Beyer, yang bertujuan memajaki pertumbuhan kekayaan para miliarder.

Konsentrasi kekayaan yang tercermin dalam laporan terbaru itu pun dinilai mencengangkan. Orang terkaya di dunia saat ini, Elon Musk, memiliki kekayaan lebih dari USD 700 miliar. Angka tersebut bahkan melampaui total kekayaan seluruh anggota Forbes 400 pada 1997, tanpa penyesuaian inflasi.

 


Source link

006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg

Ibarat Rumah dengan Pipa Bocor, Mengapa Korupsi DJP Terus Berulang meski Ada OTT KPK?

Liputan6.com, Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti penangkapan oknum pajak yang tampak belum menuntaskan masalah utama. Seperti operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Menurut dia, jika peristiwa semacam ini berulang, maka DJP perlu merumuskan masalahnya dengan tepat. Pasalnya, ia menyebut korupsi di ekosistem pajak bukan sekadar soal oknum yang kebetulan tergoda.

“Ini soal rancangan proses dan pengawasan yang masih memberi ruang transaksi. Kalau akar masalahnya sistemik, solusinya juga harus menyeluruh: menggeser administrasi pajak dari keputusan yang bertumpu pada individu menjadi keputusan yang bertumpu pada aturan, jejak digital, dan pengawasan yang aktif,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

“Banyak orang berharap pemecatan dan penindakan akan otomatis memutus masalah. Kenyataannya, sanksi tegas memang perlu, tetapi belum cukup,” dia menegaskan.

Membuka catatan sebelumnya, Achmad menyebut pemerintah pada 2025 telah menyampaikan adanya puluhan pegawai DJP yang diberhentikan terkait pelanggaran serius, termasuk praktik negosiasi untuk menurunkan pajak terutang.

“Ini menunjukkan perbaikan disiplin berjalan, namun OTT yang muncul lagi mengingatkan kita bahwa pelanggaran dapat berpindah titik jika celahnya tetap ada. Celah itu biasanya muncul di titik bernilai tinggi, seperti pemeriksaan, pembahasan koreksi, atau pengaturan hasil yang berdampak besar pada tagihan pajak,” ungkapnya.

 


Source link

001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, DJP Langsung Copot Oknum Terlibat

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak, termasuk 3 pejabat dan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Atas penetapan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

Sejalan dengan itu, Rosmauli menegaskan, DJP bakal bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

“DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” pinta dia.

 


Source link