083702500_1762147663-djp_bali.jpeg

Wujudkan Inklusi Pajak, DJP Bali Gelar Edukasi bagi Penyandang Disabilitas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan edukasi manfaat pajak kepada para penyandang disabilitas dengan tujuan mewujudkan kesetaraan inklusi pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Janita Sunarsasi, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Khususnya bagi penyandang disabilitas agar mereka mengetahui peran dan manfaat pajak dalam pembangunan negara.

“Kami ingin memperluas tali silaturahmi kepada masyarakat khususnya para penyandang disabilitas. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, artinya sudah empat kali kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan bersama dengan teman-teman penyandang disabilitas,” ungkap Janita dalam kegiatan itu.

Dia menambahkan, sebanyak 80 peserta penyandang disabilitas telah berpartisipasi dalam kegiatan edukasi perpajakan ini sejak tahun 2022. Seluruh peserta berasal dari beberapa organisasi, seperti Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Graha Nawasena Denpasar, Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, dan Yayasan Bhakti Senang Hati Gianyar.


Source link

032514500_1667904283-jalan_tol_JTCC-HERMAN_3.jpg

Pajak Alat Berat Beri Kontribusi Nyata bagi Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift menjadi bagian penting dari berbagai proyek pembangunan di ibu kota. Di balik penggunaannya, terdapat kontribusi finansial bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB), salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.

Pengertian Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Manfaat Pajak Alat Berat

Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.

2. Mewujudkan Keadilan Fiskal

Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.

3. Menertibkan Administrasi Kepemilikan

Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.

4. Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.

 


Source link

Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan daerah tidak hanya berasal dari pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperoleh penerimaan dari retribusi daerah, yang bersama pajak menjadi dua sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Meski sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lalu, Apa Itu Retribusi Daerah?

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.

Contoh retribusi daerah meliputi:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.

Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi Daerah

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah:

Dua Sumber, Satu Tujuan: Kesejahteraan Warga

Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta. Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.

Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena setiap rupiah yang dibayarkan, kembali lagi untuk kepentingan bersama.Dari kita, untuk Jakarta.

 

(*)


Source link

057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215-Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg

Ada 110.145 Kendaraan di Purwakarta Nunggak Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 110.145 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, masuk kategori ‘nunggak’ pajak. Bahkan, merujuk pada data yang ada di Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) setempat, sampai saat ini masih banyak di antaranya yang sama sekali belum melakukan daftar ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita, tak menampik hal itu.

Dia menjelaskan, dari jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 326.296 unit ini, hanya 66 persen atau sebanyak 216.151 unit yang masuk kategori taat pajak.

“Untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori nunggak pajak, itu di angka 33 persen atau sebanyak 110.145 unit. Tunggakan pajak ini bervariasi. Yakni, antara dua hingga lima tahun,” ujar Tita kepad Liputan6.com di kantornya, belum lama ini.

Tita merinci, dari jumlah kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 326.296 unit itu, 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sisanya, merupakan kendaraan roda empat.

“Untuk yang kategori nunggak pajak, didominasi kendaraan roda dua,” jelas dia.

Tita juga menyampaikan, dari 110.145 unit kendaraan yang nunggak pajak ini, 20 persen di antaranya masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Sisanya, atau 13 persen masih ada potensi bayar.

Sejauh ini, kata Tita, berbagai upaya terus dilakukan jajarannya guna menggenjot pendapatan. Di antaranya, dengan menyebar outlet di sejumlah wilayah. Sehingga, masyarakat tidak melulu harus datang ke kantor samsat pusat.

“Kami juga memaksimalkan layanan Samsat Keliling yang setiap saat mobile secara terjadwal ke sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta,” terang dia.

 


Source link

060677600_1742615308-1742611172239_tips-trik-beli-motor-bekas.jpg

BBNKB Tak Hanya Administrasi, tapi Bentuk Kontribusi untuk Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Banyak warga mungkin menganggap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya sebatas urusan administratif saat membeli kendaraan bekas. Padahal, pungutan ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Legalitas dan Kemudahan Pajak

Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah. Data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif, yang berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dukung Pembangunan Jakarta

Tak banyak yang tahu, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga.

Jaga Ketertiban dan Akurasi Data

Pembayaran BBNKB juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid penting untuk menyusun kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor. Dengan data yang tertib, pemerintah dapat merancang kebijakan berbasis fakta lapangan yang lebih tepat sasaran.

Gratis untuk Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB alias gratis.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kemudahan bertransaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota.

Membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta.

Dengan tertib administrasi dan pajak, warga ikut mendorong terwujudnya Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.

 

(*)


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan.

Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan P2Humas Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa, Sabtu (1/11/2025).

Latar Belakang Kasus Pajak

Sebelumnya, Terpidana TB terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

 

 


Source link

001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg

Jumlah Pemilik Kripto di Norwegia Naik 30%, Pendapatan Pajak Tembus Rp 64 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Pajak Norwegia mencatat lonjakan signifikan dalam laporan kepemilikan aset kripto oleh warga negara tersebut sepanjang tahun pajak 2024. Berdasarkan pengumuman resmi, lebih dari 73.000 warga Norwegia melaporkan memiliki aset digital—naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2023.

Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (29/10/2025), kenaikan ini menjadi lompatan besar jika dibandingkan dengan tahun 2019, ketika hanya 6.470 wajib pajak yang melaporkan kepemilikan kripto di negara berpenduduk sekitar 5,5 juta jiwa itu.

Direktur Pajak Norwegia, Nina Schanke Funnemark, menyambut baik tren tersebut.

“Kami senang melihat semakin banyak masyarakat yang melaporkan kepemilikan kripto. Ini memastikan pajak yang dilaporkan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengambil berbagai langkah dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan kepatuhan, dan hasilnya kini mulai terlihat.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

063024200_1761223515-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-3.jpg

Janji  Purbaya, Tak Naikan Tarif Pajak Sebelum Ekonomi Indonesia Tumbuh 6%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lantaran berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.

“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai.

Bendahara Negara itu bakal memantau perkembangan penerimaan setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.

Purbaya menyatakan rencana itu sudah tertuang secara hitam dan putih di atas kertas. Namun, ia menggarisbawahi, dirinya sebagai Menteri Keuangan perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Karena saya belum tahu. Saya kan baru dua bulan, belum sampai akhir tahun,” ujarnya lagi.

 


Source link

030904800_1760438135-men1.jpg

Purbaya Kasih Sinyal Bakal Turunkan Tarif Pajak PPN

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di angka 5% ternyata belum mampu menciptakan lapangan kerja yang cukup.

Menurut dia, angka tersebut masih terlalu rendah untuk menekan tingkat pengangguran yang terus bertambah setiap tahun.

Purbaya mengungkapkan, banyak masyarakat yang akhirnya memilih bekerja di sektor informal karena sulit menemukan pekerjaan tetap. Padahal, sektor informal tidak mampu memberikan kesejahteraan jangka panjang seperti halnya sektor formal.

“Kalau 5% itu tidak cukup untuk menyerap tenaga kerja yang masuk usia kerja setiap tahun. Sekarang 5% kenapa pengangguran turun? Karena kerjanya informal. Desain ekonomi enggak seperti itu, kita enggak mau warga negara kita kerjanya di informal. Kalau bisa semuanya kaya di sektor formal,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom INDEF, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut perhitungan Purbaya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi minimal 6,7% untuk dapat menampung seluruh angkatan kerja baru di sektor formal.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 6%

Namun, tantangan besar menghadang. Sejak krisis ekonomi 1998, Indonesia belum pernah lagi mencapai pertumbuhan setinggi itu. Imbasnya, sebagian besar tenaga kerja baru tidak terserap secara optimal, sehingga angka pengangguran tetap tinggi.

 

 

 


Source link

049046100_1761644185-IMG-20251028-WA0041.jpg

Pembuatan Paspor Tembus 71.552, Imigrasi Tangerang Setor Pendapatan ke Negara hingga Rp 108,1 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Tangerang, mencatatkan rekor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di mana, realisasi PNBP melonjak tajam, jika dibandingkan periode sama tahun lalu. 

“Di tengah tantangan efisiensi anggaran, Kantor Imigrasi Tangerang berhasil mencetak kinerja keuangan yang luar biasa. Hingga 15 Oktober 2025, PNBP yang disetorkan ke kas negara telah menembus angka Rp 108,1 miliar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin.

 Angka ini jauh melampaui target tahunan yang hanya Rp 60 miliar atau setara dengan 179,93 persen dari target. Lalu, untuk realisasi penyerapan anggaran juga berjalan optimal, mencapai Rp 13,3 miliar atau 86,52 persen dari total pagu Rp 15,37 miliar.

 ​”Capaian ini membuktikan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima, pengawasan yang efektif terhadap orang asing, serta tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel,” ujar Hasanin.

Hasanin lebih merinci lagi, pada sektor pelayanan dokumen juga menjadi penyumbang PNBP tertinggi. Hingga September 2025, pihaknya telah menerbitkan 71.552 paspor, menghasilkan PNBP sebesar Rp 57,2 miliar.

“Angka ini melampaui target tahunan PNBP sektor paspor yang ditetapkan sebesar Rp 40 miliar,”katanya.

​Pelayanan izin tinggal menerbitkan 8.477 dokumen izin tinggal dan status keimigrasian lainnya. Hal ini pun dibarengi dengan pengawasan orang asing yang berada di lingkungan Imigrasi Tangerang. Tercatat, sebanyak 509 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 24 negara, termasuk ​181 Tindakan Deportasi.

​”175 tindakan pencegahan atau penangkalan. Selain itu, Kanimsus Tangerang telah melaksanakan 39 operasi intelijen dan 203 operasi mandiri. Hingga saat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdata di wilayah kerja Kanimsus Tangerang mencapai 15.192 orang,”tuturnya.

 

 

 


Source link