1776218108_056546300_1661737737-Clipboard02.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 16.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 14 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,1 Juta hingga 12 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.112.624 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.654.060 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.182.082 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 273.630 SPT dalam rupiah dan 192 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

043694300_1764616953-Screenshot_2025-11-28_021816.png

Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

Secara rata-rata, kesenjangan penerimaan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB), atau setara Rp 944 triliun sepanjang periode 2016 hingga 2021.

Bank Dunia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni celah kepatuhan dan celah kebijakan.

Celah kepatuhan mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan seperti kurang pelaporan, penghindaran pajak, penipuan, kebangkrutan, hingga kesalahan administratif.

Sementara itu, celah kebijakan merujuk pada potensi pajak yang hilang akibat kebijakan pemerintah yang tidak memungut basis pajak tertentu.

Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan reformasi sistem perpajakan guna menutup celah kebocoran penerimaan negara.


Source link

005251900_1775804124-Depositphotos_652714122_L.jpg

Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta – Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah menjadi hal krusial bagi pelaku usaha di Jakarta. Pasalnya, kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif, terutama untuk kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman serta jasa kesenian dan hiburan.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuannya melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Lantas, seperti apa aturan pembayaran dan pelaporan PBJT yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak? Berikut penjelasannya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, masa pajak PBJT pada umumnya ditetapkan selama satu bulan kalender. Artinya, kegiatan usaha yang menjadi objek PBJT dihitung dan dilaporkan setiap bulan.

Namun, terdapat pengecualian untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Untuk kegiatan yang bersifat insidental, masa pajak ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan demikian, masa pajak menyesuaikan dengan durasi kegiatan yang berlangsung.

Sementara itu, terkait pembayaran pajak, Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 mengatur bahwa penyetoran pajak terutang untuk PBJT pada umumnya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Khusus untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, pembayaran pajak dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha yang sifatnya sementara atau tidak rutin.

Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan keterlambatan.


Source link

040796700_1775808175-1000483362.jpg

Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht, Diduga Langgar Pajak Impor

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan kepatuhan pajak.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, DJBC juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan keadilan fiskal.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.


Source link

053558100_1488189403-20170227-Ketua-MK-Jadi-Pembicara-dalam-CEO-Gethring-APINDO-Jakarta-Angga-Yuniar-02.jpg

Pengusaha Hotel Keluhkan Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Minta Pemerintah Kaji Ulang

Liputan6.com, Jakarta – Pengusaha hotel dan restoran menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak air tanah (PAT) yang dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, kondisi itu akan memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B. Sukamdani, mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah itu akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat. Apalagi, menurutnya, hal itu dilakukan di tengah rendahnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang melemah saat ini. “Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel di Indonesia untuk klasifikasi bintang pada Februari 2026 tercatat sebesar 44,89% atau turun 2,64% secara bulanan (MtM) dan 2,32% secara tahunan (YoY).

Karenanya, dia berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan para pengusaha hotel dan restoran untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. “Semua kan bisa diatasi asal mau duduk bersama untuk membicarakannya dan sama-sama menghitung besarannya. Yang penting bagi kami para pengusaha ini tidak terlalu berat, dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak air tanah ini,” katanya.

Dia mengutarakan pemerintah seharusnya tidak melaksanakan kenaikan pajak air tanah ini tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan efisiensi biaya infrastruktur. Pasalnya, menurut dia, suplai air PDAM belum mencukupi kebutuhan sektor hotel. Hal itu menyebabkan sebagian besar hotel masih tetap menggunakan air tanah.

“Jadi, kenaikan pajak air tanah yang sangat besar ini jelas akan sangat memberatkan bagi hotel yang berada di daerah yang tidak memiliki PDAM. Dengan tingginya biaya operasional, mau tidak mau hotel harus melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jam kerja karyawan,” ucapnya.

 


Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 10 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, 09.00–11.30 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kel. Tugu pukul 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

062893500_1707701851-fotor-ai-2024021283117.jpg

Otoritas Pajak China Minta Bank Terapkan Blockchain untuk Layanan Pinjaman

Meskipun Tiongkok telah memberlakukan kontrol ketat terhadap mata uang kripto dan perdagangan aset digital spekulatif, negara ini juga mendorong penggabungan inisiatif blockchain dalam keuangan dan infrastruktur data.

Pada Oktober 2019, Presiden Tiongkok Xi Jinping menyoroti teknologi ini sebagai “terobosan” penting untuk inovasi independen teknologi inti, mendesak percepatan pengembangan aplikasi berbasis blockchain dan integrasinya dalam ekonomi dunia nyata.

Pada April 2021, Biro Pajak Shenzhen memperluas sistem faktur elektronik blockchain pertama di negara itu. Namun, pada September tahun yang sama, Tiongkok mengeluarkan larangan nasional terhadap transaksi dan penambangan kripto sebagai bagian dari penindakan yang lebih luas di berbagai lembaga pemerintah.

Terlepas dari larangan tersebut, Tiongkok masih disebut sebagai negara penambangan Bitcoin (BTC) terbesar ketiga. Pada Januari 2026, negara ini menyumbang 11,7% dari hashrate global, menurut data dari Compass Mining.


Source link

008832200_1618568414-cha-eun-woo-2.jpeg

Cha Eun Woo Minta Maaf soal Skandal Pajak, Lunasi 230 Miliar Rupiah yang Diperintahkan

Liputan6.com, Jakarta – Skandal pajak yang mencoreng nama Cha Eun Woo sejak Januari lalu akhirnya rampung, ditutup dengan angka fantastis yang dibayar sang idola. Seperti diketahui, aktor drakor True Beauty ini diselidiki sejak tahun lalu oleh Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Regional Seoul atas dugaan penghindaran pajak. 

Badan Pajak Nasional juga memerintahkan agar Cha Eun Woo melunasi pajak tambahan melebihi 20 miliar won atau sekitar 230 miliar. Dilansir dari Soompi dan Korea JoongAng Daily pada Kamis (9/4/2026), Cha Eun Woo akhirnya merilis permintaan maaf lewat akun Instagram-nya pada Rabu kemarin. 

“Saya dengan tulus meminta maaf karena mengecewakan penggemar dan mengecewakan publik atas masalah pajak saya baru-baru ini,” kata Cha Eun Woo dalam pernyataan resmi. Ia juga memastikan telah melunasi utang pajak yang nilainya fantastis tersebut. 

“Saya menghormati prosedur dan keputusan Badan Pajak Nasional dan telah membayar penuh jumlah utangnya untuk mencegah masalah lebih lanjut,” Cha Eun Woo menambahkan. Pria 29 tahun ini juga mengakui bahwa skandal ini terjadi karena kelalaian pihaknya. 

Sebagai pengingat, yang disorot Dinas Pajak Nasional adalah struktur pendapatan Cha Eun Woo. Meski memiliki agensi, ia mendirikan perusahaan keluarga terpisah —yang dibentuk ibunya— membuat kedua pihak menandatangani perjanjian. 

Hal ini diduga digunakan sebagai jalan pintas dalam mengurangi pajak dengan membagi pendapatan antara Fantagio, perusahaan keluarga, dan diri sendiri.

Kata Cha Eun Woo soal Alasan Pembentukan Perusahaan Keluarga

Badan Pajak Nasional disebut menilai perusahaan yang didirikan ibu Cha Eun Woo hanya ada di atas kertas, dan tidak memberi layanan substantif. Pria bernama asli Lee Dong Min tersebut menejelaskan alasan di balik pembentukan perusahaan keluarga ini. 

“Saya mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menstabilkan karier saya pada saat yang sangat sulit. Namun, jika dipikir-pikir, saya tidak menimbang dengan matang selama proses tersebut, dan sayalah yang memikul tanggung jawab penuh. Bukan keluarga saya atau perusahaan,” ungkapnya.

 

Cha Eun Woo Pastikan Akan Bertanggung Jawab

Dalam pernyataannya, Cha Eun Woo juga memastikan akan mematuhi semua prosedur lanjutan yang mesti dijalani. “Saya bertanggung jawab penuh atas segala dampaknya. Saya tidak akan bersembunyi di balik alasan, bahwa saya tidak menyadarinya,” ujar Cha Eun Woo.

Selain Cha Eun Woo, Fantagio yang merupakan agensi yang menaunginya juga mengucap permintaan maaf. Apalagi yang tersandung skandal pajak bukan hanya sang member ASTRO, tapi juga aktor Kim Seon Ho yang juga berada di bawah agensi ini. 

Permintaan Maaf Fantagio

“Kami dengan tulus minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran terkait kontroversi pajak baru-baru ini yang melibatkan sejumlah artis kami. Kami memandang masalah ini bukan hanya satu kejadian saja, namun merupakan masalah serius yang disebabkan kekurangan dalam tanggung jawab manajemen perusahaan,” begitu kata pihak Fantagio. 

Ditambahkan, “Sebagai respons atas hal ini, Fantagio sedang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem manajemen internal dan proses pengambilan keputusan kami. Kami juga berupaya melakukan perbaikan praktik yang dilakukan, termasuk memperkuat prosedur pra-peninjauan seperti pemeriksaan pajak dan hukum.”


Source link