087927700_1678878002-IMG_20230315_175549.jpg

Pelaporan SPT Pajak Capai 13,4 Juta hingga 28 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (29/5/2026).

Dari total tersebut, pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 10.945.113 SPT, sedangkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.498.213 SPT.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah tercatat sebanyak 972.144 SPT dan mata uang dolar AS sebanyak 1.609 SPT. Untuk sektor migas, tercatat 17 SPT dalam rupiah dan 257 SPT dalam dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.