040292800_1677151960-aming01.jpg

Aming Mengaku Selalu Rajin Bayar Pajak dan Tak Pernah Terlewat: Tapi Kenapa Titipan Saya Jadi Rubicon?

Mengakhiri unggahannya, Aming juga diduga sedikit menyentil kasus yang sedang ramai dibicarakan mengenai Mario Dandy, putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki mobil mewah Jeep Rubicon. Tak mau berburuk sangka, Aming menduga mobil mewah itu hanya meminjam untuk kebutuhan konten.

Eh tapi2,,, kenapa itu pajak titipan sy jadi RUBICON?! Eh jgn suudzhon,,,siapa tau itu cm pinjem dr showroom bt content semata…kaya g ngerti aja kalakuan org2 dimari yg GILA2 content #YAKALEEEE😭 Jadi tetap berprasangka yang baik yaaa …UHUX😮‍💨 Sorry2 kesel-lek😄,” tutupnya.

Source link

078355500_1592476003-20200618-KPK-Beri-Keterangan-Hasil-Kajian-Program-Kartu-Prakerja-4.jpg

KPK Sebut Harta Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Tak Cocok dengan Profil

Sebelumnya, Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi,” tutur Pahala di Gedung KPK, Kamis (23/2/2023).

Menurut Pahala, KPK akan melakukan pemeriksaan sumber harta kekayaan Rafael yang nilainya puluhan miliar tersebut.

“Nah mungkin yang akan kita lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana,” jelas dia.

Source link

084448500_1677052237-IMG-20230222-WA0039.jpg

Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Merekam dan Mengompori Pelaku Aniaya David

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku,” imbaunya.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Source link

005615500_1677056864-VideoCapture_20230222-151035.jpg

Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap alasan Mario Dandy Satriyo (20), anak Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan pakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon, yakni agar terhindar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika melintas di jalan.

“Untuk menghindari e-tilang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Namun demikian, Nurma mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan Mario Dandy memakai pelat palsu tersebut. Karena kasus ini masih ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan

“Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel,” sebut Nurma.

Polisi sendiri telah menjatuhkan sanksi tilang atas pelanggaran penggunaan pelat palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini.

“Sudah ditilang Satlantas,” ujar Nurma.

Sementara itu, merujuk pada aturan larangan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy Satrio, diketahui merupakan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Source link

045468600_1583926233-20200311-SPT-2020-7.jpg

Ditjen Pajak Minta Masyarakat Waspadai Hoaks Modus Penipuan

Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengibau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengarahkan mengunduh aplikasi dokumen perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam surat pengumumannya menyatakan, saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program Application Package File (APK) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapundalam bentuk file APK,” kata Neilmaldrin dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Kamis (23/2/2023).

Menurutnya, segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

“Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yangmengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.

Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.

Maraknya peredaran hoaks membuat kita harus lebih teliti lagi dalam meneliti informasi yang diterima. Oleh karena itu, chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta hadir untuk melawan misinformasi dan disinformasi yang kian masif menyebar di masyarakat, baik …

Source link

007312300_1581414537-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-6.jpg

Dirjen Pajak Cemas, Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Rusak Citra Pegawai Pajak

Nama pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah jadi bahan perbincangan di media sosial. Hal ini lantaran anak pejabat pajak itu bernama Mario Dandy Satrio melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kepastian mengenai Mario Dandy Satrio merupakan anak Rafael Alun Trisambodo disampaikan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

“Terinfo demikian,” tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy Satrio, putranya viral menganiaya David di pesanggarahan, Jaksel. David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelum ini, Rafael Alun Trisambodo sempat menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Harta Kekayaan

Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Tak Punya Utang

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.

Source link

051919600_1581414536-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-5.jpg

Dirjen Pajak Suryo Utomo Siap Turun Tangan Kawal Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hari ini memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.

Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 “Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2). 

Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas. 

“Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas,” kata dia.

Pelanggaran Integritas

Suryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak. 

“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap  pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya,”’ kata dia. 

Sebab hal tersebut bisa berdampak pada citra institusi dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga. 

“(Gaya hidup mewah dan sikap pamer) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan member stigma negatif,” pungkasnya. 

Source link

021978300_1594730101-ruu-cipta-kerja-dinilai-solusi-atasi-masalah-ekonomi-di-tengah-covid-19.jpg

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hari ini memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.

Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2). 

Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas. 

“Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas,” kata dia.

Pelanggaran IntegritasSuryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak. 

“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap  pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya,”’ kata dia. 

Sebab hal tersebut bisa berdampak pada citra institusi dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga. 

“(Gaya hidup mewah dan sikap pamer) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan member stigma negatif,” pungkasnya. 

Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Pahami Kategori hingga Penghitungan Pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan. 

“Lapor SPT Tahunan sekarang. Setelahnya, #KawanPajak dapat bersantai dan berlibur tanpa harus memikirkan SPT Tahunan lagi,” tulis @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2/2023).

Diketahui bersama, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Adapun DJP mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang sudah melaporkan SPT tahunan. Laporan tersebut meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.

2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.

3. Setelah login, pilih menu “SPT Tahunan” pada halaman utama.

4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.

5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.

6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”.

7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

 

Source link

005615500_1677056864-VideoCapture_20230222-151035.jpg

Sosok David Latumahina Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Suka Mengajar Ngaji Warga Kampung

Peristiwa itu membuat banyak orang penasaran tentang sosok David Latumahina.  Dilansir dari akun Twitter @amrudinnejad_ dan berbagai sumber lainnya, David adalah anak salah seorang pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama Jonathan Latumahina yang akrab dipanggil dengan nama Jo.

Sebagai anak seorang pengurus GP Ansor, David ternyata aktif mengajar ngaji warga kampong di lingkungannya.  Tindakan mulia David ini sangat menyentuh hati warganet. Sosoknya pun dikenal sebagai anak yang baik.

Sedih sekali, David, anak teman saya Jo @seeksixsuck yang lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor dianiaya sampai koma, sudah tidak sadar 2 hari,” tulis akun Twitter Guntur Romli.

David mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Dalam salah satu foto di Twitter, David terlihat mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji seorang anak di sebuah pendopo. Dukungan dari beberapa pihak terhadap David pun mencuat. Hampir semuanya meminta kasus ini diusut tuntas.

Source link