046129300_1763911061-WhatsApp_Image_2025-11-23_at_16.20.33_e38aafc7.jpg

Bumi dan Rumah yang Dihuni Tak Boleh Kena Pajak Berulang

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain. Di antaranya adalah Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dalam fatwa terkait keadilan pajak, MUI memaparkan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, dengan syarat menggunakan prinsip keadilan, amanah, dan transparan.

Barang kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang atau double tax. MUI juga menegaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Fatwa itu menyebut pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.

 


Source link

025108900_1762146128-Pajak_DKI_Jakarta.jpg

Pajak dan Retribusi Jadi Tulang Punggung PAD, Pemprov DKI Jakarta Dorong Warga Taat Bayar

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan dan layanan publik di Ibu Kota Jakarta tak lepas dari dua sumber utama penerimaan daerah, yaitu pajak dan retribusi. Meski terlihat serupa karena sama-sama dipungut dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah sejatinya berbeda dalam tujuan, sifat, hingga manfaat yang diberikan kembali kepada warga.

Simak penjelasan berikut ini untuk bisa memahami sumber pendapatan daerah:

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa Itu Retribusi Daerah?

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.

Contoh retribusi daerah meliputi:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.


Source link

082369800_1758375838-WhatsApp_Image_2025-09-20_at_19.57.26.jpeg

Fakta Kasus Pajak PT Djarum yang Seret Dirut hingga Eks Pejabat Kemenkeu

Terkait pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Hartono, manajemen Grup Djarum memberikan respons singkat.

Corporate Communication Manager Grup Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. “Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh dan taat hukum,” ujar Budi Darmawan.

Sentimen dugaan korupsi pajak PT Djarum yang berujung pencekalan ini turut memengaruhi pergerakan saham emiten Grup Djarum di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data RTI pada Jumat (21/11/2025) hingga penutupan sesi pertama, harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terpantau turun 0,59% ke posisi Rp 8.375 per saham. Grup Djarum memiliki saham BBCA melalui PT Dwimuria Investama.

Sebaliknya, saham PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) yang juga terafiliasi dengan Grup Djarum, ditutup stagnan di posisi Rp 448 per saham hingga penutupan sesi pertama perdagangan.

Pergerakan saham emiten Grup Djarum lain seperti TOWR dan SUPR juga menjadi sorotan pasar menyusul perkembangan kasus ini.


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

BBNKB Tak Sekadar Kewajiban Administratif, Jadi Salah Satu Sumber Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Masih banyak warga yang belum memahami pentingnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pungutan ini kerap dianggap sekadar syarat administrasi ketika membeli kendaraan bekas, padahal hasilnya berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di Jakarta.

 

BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Legalitas dan Kemudahan Pajak

Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah. Data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif, yang berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dukung Pembangunan Jakarta

Tak banyak yang tahu, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga.


Source link

1763733004_043963500_1567589879-20190904YR_Penghargaan_Mohammad_Ahsan_01.JPG

Bos Djarum Masuk Daftar Cekal Kejagung, Begini Respons Manajemen

Liputan6.com, Jakarta – Grup Djarum angkat bicara mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak. Dua di antaranya yakni bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat Jumat, (21/11/2025).

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan nama Ken Dwijugiasteadi masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 November 2025.

Dalam dokumen yang dibagikan Ditjen Imigrasi, pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi beserta tiga orang lainnya karena alasan korupsi.

Tiga orang yang turut dicekal itu adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Purbaya Respons Eks Dirjen Pajak Dicekal

Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

 


Source link

072043200_1762319579-unnamed_-_2025-11-05T120325.008.jpg

Segera Manfaatkan! Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2025

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendapatkan berbagai insentif.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Keringanan Pembayaran PBB-P2

Wajib Pajak dapat memanfaatkan keringanan berikut jika melakukan pembayaran dalam periode tersebut:

  1. Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
  2. Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
  3. Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

Selain keringanan atas pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda bunga).

Apa Itu Penghapusan Sanksi Administratif?

Penghapusan sanksi administratif merupakan penghapusan denda bunga yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan. Dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:

A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran

Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar

Diberikan untuk:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode 8 April–31 Desember 2025.
  2. Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Source link

009224600_1579066955-kejagung_1.jpg

Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak, Kejagung: Pemufakatan Jahat Pengurangan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpajakan. Ini berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Belakangan pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. 

Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum. 

Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

“Itu bukan terkait Tax Amnesty ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Kebijakan Tax Amnesty memang diberlakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2022. Hanya saja, menurut Anang, objek perkara yang ditangani penyidik bukan soal pengampunan pajak, namun permainan restitusi pajak dalam rentang waktu 2016-2020. 

“Yang jelas sampai saat ini penyidik hanya menyampaikan terfokus pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak mana. Yang jelas ada dari swasta ada gitu, terus dari birokrasinya ada, itu saja sementara ini,” jelas dia.


Source link

043963500_1567589879-20190904YR_Penghargaan_Mohammad_Ahsan_01.JPG

Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Nama Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, terseret dalam daftar lima nama yang dicekal dengan alasan penyelidikan kasus dugaan korupsi sektor perpajakan. Selain Victor, empat nama lainnya adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; dan Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Statusnya dicekal berlaku mulai 14 November 2024. Kelimanya dicekal terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modusnya, memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 17 November 2025. 

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya, mereka melakukan pemufakatan jahat memperkecil pembayaran wajib pajak. Dalam pemufakatan itu diduga ada unsur gratifikasi dan suap 

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.


Source link

048295100_1763645253-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_19.00.47.jpeg

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang (Kamis, 20/11/2025). SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak.” lanjutnya.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan juga kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat. Selanjutnya dapat kami informasikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

 


Source link

084618200_1760438138-men8.jpg

Menkeu Purbaya Tak Peduli Pedagang Thrifting Mau Bayar Pajak: Itu Ilegal

Bahkan, kata Adian, para penjual pakaian bekas itu mengaku siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak. Adian menyebut, sebanyak 67 persen generasi Z justru sangat menyukai pakaian thrifting karena lebih ramah lingkungan.

“Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” katanya.

Politikus PDIP itu menejelaskan, industri tekstil baru justru yang memiliki jejak lingkungan sangat besar. Satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air untuk diproduksi. Satu kaos atau kemeja katun memerlukan 2.700 liter air, setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

“Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” ujar Adian.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” pungkasnya.

 


Source link