082686200_1646299737-3_maret_2022-2.jpg

Indodax Harap Pajak Kripto Hanya 0,1%

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi ini dilakukan lantaran industri kripto dianggap masih baru dan butuh berkembang. Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, segala masukkan baik dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal. 

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat kita terima. Pasti akan dibicarakan secara internal,” tegas dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut catatannya, dari 33 exchanger sebagai pemungut pajak kripto, total setoran pajak yang diperoleh sejak Mei 2022 hingga Januari 2024 sebesar Rp 506,4 miliar. 

“Di tahun 2024 sendiri, sampai dengan Januari itu Rp 39,13 miliar,” jelas Dwi. 

Untuk diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 

 


Source link

081479600_1709189928-IMG20240229105252__1_.jpg

Ekonom Sebut Anggaran Tak Cukup Topang Program Makan Siang Gratis Rp 400 Triliun, Pajak Bakal Naik?

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meminta sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa dilibatkan pada rencana program makan siang gratis oleh pemerintah yang akan datang.

“Bagusnya kalau memang program makan gratis itu harusnya melibatkan para pelaku UMKM,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki di Tangerang dilansir dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Teten mengatakan, pentingnya melibatkan sektor UMKM lokal dalam rancangan program baru yang diusung oleh pemerintah yang akan datang itu dapat berdampak terhadap omzet mereka.

“Kalau tidak (dilibatkan) nanti turun omzet UMKM tersebut,” ucapnya.

Teten mengaku, jika saat ini pemerintah belum membahas secara teknis terkait program makan siang gratis yang menjadi salah satu program unggulan dari pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga menyebutkan, dalam sidang kabinet pada Senin lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk mengakomodasi janji-janji politik.

“Untuk teknis belum, nanti pasti akan ada pembahasan teknisnya,” tuturnya.

 


Source link

054470400_1694567050-714389e3-4945-44de-a66f-47c954b133ee.jpeg

Presiden Baru Harus Prioritas Lindungi Ekosistem Pertembakauan

Liputan6.com, Jakarta – Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) berangsur pulih setelah lebih dari satu dekade mengalami penurunan. Hal ini ditandai dengan pembukaan pabrik-pabrik Sigaret Kretek Tangan baru, khususnya di Pulau Jawa.

Melalui penambahan pabrik Sigaret Kretek Tangan baru tersebut, sektor padat karya ini diharapkan turut memutar roda perekonomian daerah. Oleh karenanya, presiden selanjutnya diharapkan bisa memberi dukungan penuh agar bisa turut menciptakan lapangan kerja baru, khususnya dari sektor pertembakauan.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman mengatakan, ekosistem pertembakauan harus dijaga atau penting untuk diperhatikan dari sisi penyediaan lapangan kerja dan serapan tenaga kerja lokal.

“Paslon manapun yang nantinya memimpin negeri ini, harapan kami untuk ekosistem pertembakauan, (khususnya) SKT, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam sejarah Indonesia, tetap harus dilestarikan dan dipastikan keberlangsungan masa depannya,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).

“Rantai pasok industri rokok, baik SKT maupun rokok mesin, memiliki peran besar bagi perekonomian dalam negeri. Mulai dari kontribusi penerimaan cukai yang tinggi hingga penyerapan jutaan tenaga kerja,” terang Budhyman.

Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan kontributor penting dalam penerimaan cukai setiap tahunnya. Adapun kontribusi dari cukai rokok mencapai Rp 213,48 triliun pada 2023, atau sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak. Belum lagi apabila ditambah dari kontribusi jenis pajak lainnya, seperti pajak rokok dan PPN.

Budhyman melanjutkan, keseluruhan ekosistem pertembakauan menjadi penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Khusunya untuk segmen SKT, segmen tersebut merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja lokal di sentra-sentra produksi SKT sehingga perlu diberikan perlindungan oleh pemerintah.

“Bagi kami, di hulu hingga hilir dari ekosistem pertembakauan dibutuhkan perlindungan dan pemberdayaan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan transparan agar segmen atau sektor industri ini dapat bertumbuh dan berdaya saing,” imbuhnya.

 


Source link

030437200_1612160569-20210201-Materai-2.jpg

Penjualan Meterai Tempel Januari 2024 Tembus 47 Juta Keping

 

Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya Pos IND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024.

Rakornas tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024.

Sebagai informasi, penjualan meterai Januari tahun 2024 jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,51 persen. Penjualan meterai tempel Januari 2023 yaitu sebanyak 44.363.699 keping, dan penjualan Januari 2024 sebesar 47.249.988 keping.

Dalam rakornas DJP dan PT Pos Indonesia tersebut pun disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp 294.471.900.000,- (termasuk PPN) atau sebanyak 555 juta, namun demikian penjualan meteri tempel diharapkan dapat meningkat lebih dari pada nilai kontrak sehingga harapannya akan ada adendum kontrak meterai yang menambah nilai kontak tahun 2024.

Dengan ditetapkannya target penjualan benda meterai pada 2024, maka perlu dilakukan sinergi yang lebih strategis antara Pos IND dengan DJP untuk melakukan upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel di 2024.

Upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 diatur dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel dengan bentuk berbagai kegiatan, yaitu Rapat Koordinasi Nasional minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kontrak minimal satu kali dalam setahun, serta melaksanakan program kerja bersama yang disepakati dalam rakornas kali ini.

Selain itu, Pos IND juga melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penjualan, yakni menjamin ketersediaan benda meterai di seluruh outlet PT Pos Indonesia, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembelian meterai asli di Kantorpos sebagai upaya penanggulangan peredaran meterai tidak sah, melakukan canvassing (penawaran/penjualan) meterai kepada wajib pajak (WP) potensial (bekerja sama dengan kanwil DJP), dan melakukan promosi penjualan meterai di LKPP kepada instansi pemerintah.

“Upaya bersama dalam peningkatan penjualan meterai tempel yang akan dirumuskan hari ini diharapkan dapat berjalan simultan sehingga peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 akan dapat dicapai,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris dikutip Jumat (1/3/20204).

 


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Waspada Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024)

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya


Source link

043527500_1501582618-Vodka6.jpg

Menkeu G20 Kumpul di Brasil: Prancis Dorong Pajak Minimum Global untuk Miliarder

Menteri Keuangan Brazil Fernando Haddad juga mengatakan sebelum pertemuan di Sao Paulo bahwa Brazil akan menggunakan kepresidenan G20 untuk memulai diskusi mengenai langkah-langkah internasional untuk mencegah miliarder menggunakan surga pajak.

Sebuah studi pada Oktober 2023 yang dilakukan oleh EU Tax Observatory, sebuah kelompok penelitian, mengatakan bahwa pajak minimum global terhadap miliarder dapat menghasilkan USD 250 miliar per tahun, setara dengan 2 persen dari hampir USD 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.

Saat ini, pajak pribadi efektif para miliarder seringkali jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para pembayar pajak yang lebih sederhana, karena mereka dapat mendaftarkan asetnya di perusahaan cangkang yang melindungi diri dari pajak penghasilan, menurut EU Tax Observatory.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, PT BAPI Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, mengatakan, atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Diketahui PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

“Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” kata Cucu, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Alhasil PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Pelanggaran

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 


Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Kantongi Pajak Kripto Rp 506,4 Miliar, DJP Buka Suara soal Permintaan Evaluasi

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi ini dilakukan lantaran industri kripto dianggap masih baru dan butuh berkembang. Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, segala masukkan baik dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal. 

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat kita terima. Pasti akan dibicarakan secara internal,” tegas dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut catatannya, dari 33 exchanger sebagai pemungut pajak kripto, total setoran pajak yang diperoleh sejak Mei 2022 hingga Januari 2024 sebesar Rp 506,4 miliar. 

“Di tahun 2024 sendiri, sampai dengan Januari itu Rp 39,13 miliar,” jelas Dwi. 

Untuk diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 


Source link

019646400_1709118690-IMG20240228163205.jpg

Jangan Tertipu, Ditjen Pajak Tak Pernah Kirim Tagihan Pajak atau SPT Pakai WhatsApp

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemengeku) meminta masyarakat lebih mewaspadai modus penipuan dengan modus tagihan pajak maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini marak masyarakat yang tertipu dengan mencatut nama Ditjen Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT melalui layanan WhatsApp dan diimbuhi dengan file APK.

Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.

“Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi APK, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id,” kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.

“Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.

“Jadi, masyarakat harus berhati- hati kalau ada APK WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani,” pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

062936900_1708071027-IMG-20240216-WA0023.jpg

Tak Hanya Cukai, Prabowo Bakal Potong Pajak Rokok Kretek

Mengacu pada kondisi tersebut, Totok berharap seluruh pemda mau mengerti jika pajak rokok akan disesuaikan. Demi memajukan industri padat karya semisal pembuat rokok kretek tangan.

“Ini kan juga kita teruskan yang lain-lainnya. Program pekerjaan yang dilakukan oleh pemda juga harus bisa diberikan ke mereka yang padat karya,” imbuh dia.

“Otomatis kalau sekarang harga sebuah rokok yang pakai mesin lebih mahal daripada rokok yang buatan tangan, orang akan mengalihkan ke rokok yang buatan tangan kan. Otomatis padat karyanya lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Totok pun meyakini kebijakan tersebut tidak akan serta merta membuat rokok buatan mesin kehilangan pasarnya.

“Enggak lah, buktinya sekarang Dji Sam Soe lebih murah enggak ada yang protes kok. Kita jangan pesimis dulu. Orang Indonesia itu rukun kok. Yang enggak rukun itu medsosnya,” tuturnya.

“Ayo kita bangun Indonesia dengan damai. Jangan siapa yang mau jadi pemimpin, tapi bagaimana kita membangun bersama Indonesia dalam kedamaian,” pinta Totok.


Source link