031212300_1705404022-IMG-20240116-WA0090.jpg

Kemenkeu Ajak Inul Daratista Cs Diskusi Bahas Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons positif ajakan Inul Daratista untuk mendiskusikan soal tarif pajak hiburan yang naik. Ia juga mengajak Hotman Paris Hutapea yang memprotes hal serupa bertemu muka.

“Tadi kita udah ngobrol bareng sama Mbak Rieka dan Mas Piyu. Saya sudah mengundang Bang Hotman dan dan Mba Inul. Bang Hotman mungkin di Kopi Joni, kalau Mbak Inul kayaknya serunya di karaoke Inul Vista,” kata Sandiaga seusai Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Ia berharap pertemuan dengan Inul dan Hotman Paris itu bisa terlaksana pada minggu ini. Ia mengaku masih ada waktu kosong yang tersedia karena tidak ada agenda ke luar kota di awal minggu.

“Saya tadinya mengundang ke sini, tapi ternyata hari ini belum ada konfirmasi, karena setiap Senin, kita buka peluang bagi seluruh pihak, termasuk media juga bagi pelaku parekraf untuk curhat sampai curcol kepada kita,” sambung Sandi.

Sandi mengaku penyusunan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang memuat aturan besaran pajak hiburan itu dilakukan terintegrasi di pemerintah. UU tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak ditentang masyarakat karena dinilai terlalu berpihak pada pengusaha.

“Ini muaranya UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan dua tahun setelah itu. Jadi memang ada jeda sekitar dua tahun untuk ada diskursus,” kata dia tanpa menjawab apakah Kemenparekraf dilibatkan langsung dalam pembahasan pasal tersebut.


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Top 3: Jawaban Menohok Kemenkeu soal Protes Inul Daratista Terkait Pajak Hiburan 40%-75%

Liputan6.com, Jakarta Aturan baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pajak hiburan bisa dikutip pemerintah daerah sebesar 40-75 persen. Lima jenis bidang usaha setidaknya terdampak, seperti tempat karaoke, bar, dan spa.

Namun kebijakan mengenai pajak hiburan ini menuai protes oleh para pengusaha karaoke, salah satunya Inul Daratista.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu. 

Berita mengenai jawaban menohok Kemenkeu soal protes Inul Daratista terkait pajak hiburan 40%-75% ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (17/1/2024):

1. Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Cs 40%-75%, Kemenkeu Beri Jawaban Menohok

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan merespon protes pengusaha atas pengenaan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen. Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu. 

“Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan,” ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Baca artikel selengkapnya di sini

 


Source link

031212300_1705404022-IMG-20240116-WA0090.jpg

Pengusaha Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75% Bisa Ajukan Diskon Pajak, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan merespon protes pengusaha atas pengenaan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen. Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu. 

“Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan,” ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lanjutnya, pengenaan pajak hiburan khusus tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Dalam proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI disepakati bahwa besaran pungutan pajak hiburan karaoke hingga spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

“Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemu lah angka segitu,” ucap Lydia.

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah berhasil pulih ke level sebelum pandemi. Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.

“Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023  sementara itu Rp2,2 triliun,” bener Lydia.

Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

 


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Diprotes Hotman Paris hingga Inul, Ini Perbedaan Tarif Pajak Hiburan Lama dan Baru

Adapun sebelum ada UU HKPD, pengaturan terkait pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009. Dimana pajak hiburan dikategorikan menjadi pajak kabupaten/kota.

Pada Pasal 42 UU PDRD tertulis bahwa hiburan yang dimaksud diantaranya tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; dan kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya.

Selanjutnya, pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan bilyar, golf, dan boling.

Lalu, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.

Pada Pasal 45 UU PDRD tertulis bahwa tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen, tanpa menyebutkan batas tarif minimal seperti di UU HKPD.

 


Source link

069406000_1699586279-keem-ibarra-I2Dz5Hljm9g-unsplash.jpg

Tanggapan PHRI Terkait Pajak Hiburan 40 Persen: Mengancam Kelangsungan Bisnis dan Hambat Penyerapan Tenaga Kerja

Liputan6.com, Jakarta – Ketetapan pajak hiburan yang besarannya antara 40–75 persen menuai beragam reaksi. Dari sisi pariwisata, kenaikan pajak tersebut dinilai akan memberatkan pemilik bisnis dan justru akan menghambat penyerapan tenaga kerja dan berpengaruh ke banyak sektor.

Pariwisata itu bisnis kolaborasi, kalau bicara itu berarti ekosistemnya banyak, bukan hanya hotel dan restoran ada hiburan dan transportasi. Hiburan salah satu bagiannya dan itu aspek interest atraksi di sebuah destinasi,” ungkap Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024). 

“Jadi kalau hiburan tidak kompetitif, maka akan berdampak pada banyak aspek,” sambungnya lagi.

PHRI sendiri sudah mengatakan keberatan terkait besaran pajak tersebut. Hal pertama menurutnya dalam membuat kebijakan penetapan pajak tersebut, pemerintah tidak melibatkan dunia usaha dan tidak melihat kemampuan dari wajib pajaknya.

Selain itu, persentase pajak tersebut di tiap daerah juga tidak bisa disamakan karena tiap wilayah pendapatan masyarakatnya pun berbeda. “Pajak tinggi itu biasanya untuk bisnis yang dibatasi ruangnya, tapi apakah bisnis hiburan akan dibatasi pemerintah? Padahal ini (bisnis hiburan) menyerap tenaga kerjanya banyak dan tidak membutuhkan spesial skill,” Yusran mempertanyakan. 

Kebijakan pajak tersebut pun dinilai besebrangan dengan keinginan pemerintah untuk bisa memperluas lapangan kerja bagi masyarakat. Sementara bisnis hiburan di Indonesia saat ini masih mendapat konotasi “negatif” sehingga mendapat tekanan pajak yang besar, padahal menurutnya tidak selalu demikian. 

 


Source link

085878200_1665474239-pajak.jpeg

Pengusaha Spa di Bali Tolak Pajak Hiburan 40%, Berapa Idealnya?

Cok Ace menjelaskan bahwa usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’.

“Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” jelasnya.

“Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis,” imbuh Wakil Gubernur Bali 2018-2023 tersebut.

Cok Ace menyebut bahwa saat berkunjung ke Polandia, dirinya memperoleh informasi sebanyak 337 terapis Bali bekerja di negara tersebut. Ia mengatakan, hal itu pertanda bahwa usaha spa menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali.

“Pada bagian lain, merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” sebutnya.

“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kalau usaha spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75%. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Cok Ace.

Ia mengungkapkan bahwa judicial review telah diajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali.


Source link

076266400_1705146074-WhatsApp_Image_2024-01-13_at_16.55.21.jpeg

Menko Airlangga Bakal Tindaklanjuti Keluhan Soal Pajak Hiburan Naik 40%

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut buka suara mengenai keluhan sejumlah pihak mengenai tarif pajak hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.

Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista mengeluh mengenai kenaikan tarif pajak hiburan antara 40% hingga 75%. 

“Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah,” kata Menko Airlangga dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024). 

Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

“Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda,” ucapnya.

Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

Uji Materi

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menyebutkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1).

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

 


Source link

079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Nebraska Bakal Lakukan Transaksi Pakai Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) sekarang menerapkan peraturan cryptocurrency dan blockchain ke negara bagian. Pada 5 Januari, Blockchain Basics Act, sebuah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi beberapa hak blockchain dan mata uang kripto, diperkenalkan di Badan Legislatif Unicameral Nebraska.

Tindakan tersebut berupaya untuk menjamin hak warga Nebraska untuk menambang mata uang kripto tanpa batasan, menggunakan hak asuh atas aset mata uang kripto mereka, dan bertransaksi dengan kripto. 

Ini juga menetapkan pengecualian pajak negara bagian atas keuntungan modal untuk transaksi mata uang kripto di bawah USD 200 atau setara Rp 3,1 juta (asumsi kurs Rp 15,531 per dolar AS).

Undang-undang ini sangat mirip dengan undang-undang lain dengan nama yang sama yang diperkenalkan di Missouri oleh senator AS Phil Christofanelli pada Desember, keduanya disponsori oleh Satoshi Action Fund, sebuah organisasi nirlaba yang mengatur anggota parlemen untuk memperkenalkan inisiatif terkait mata uang kripto. 

CEO dan salah satu pendiri Satoshi Action Fund, Dennis Porter menyatakan RUU ini didasarkan pada karya Mike Flood sebelum dia lulus ke Washington DC.

Flood adalah salah satu penulis dan sponsor Undang-Undang Inovasi Keuangan Nebraska yang disahkan pada 2021, yang memungkinkan bank menjadi “Penyimpanan Aset Digital” untuk memperdagangkan dan menyimpan mata uang kripto setelah menerima izin negara.

Porter mengatakan Nebraska adalah negara bagian kedua yang memperkenalkan undang-undang ini dan akan lebih banyak negara bagian yang mengikuti. Dalam postingan di platform X yang dulu bernama Twitter.

“Kami berencana untuk memperkenalkan 13 RUU di 13 negara bagian yang berbeda (setidaknya) pada 2024. Setiap kali sebuah RUU diperkenalkan, anggota parlemen di negara bagian tersebut sering mengadakan sidang untuk menerima masukan dari masyarakat,” kata Porter di media sosial X, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (15/1/2024).

Langkah-langkah ini adalah bagian dari strategi nasional untuk membawa perjuangan adopsi mata uang kripto ke tingkat negara bagian yang diusulkan oleh Porter, yang percaya regulasi kripto mungkin mengikuti jalan yang sama dengan regulasi ganja.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Lampaui Target, Kanwil DJP Banten Raup Penerimaan Pajak Rp 70,86 Triliun di 2023

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi mencurigakan dari pada calon anggota legislatif (caleg). Hal ini disinyalir imbas dari sistem pendanaan kampanye politik yang belum solid.

Pengamat dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita berkaca pada sistem pengumpunan dan pengelolaan dana politik di Amerika Serikat. Salah satunya bertujuan untuk memberikan transparansi sumber keuangan untuk dana kampanye.

“Di Amerika, misalnya, pembiayaan politik dikenai pajak di satu sisi dan penghimpunan dana politik dilakukan secara terbuka di sisi lain,” ujar Ronny kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).

Melalui sistem ini, arus pendanaan kampanye bisa terlihat jelas usai proses pemilu. Ini didapat dari laporan pajak dari dana-dana gang disetor sebelumnya.

“Walhasil, tak lama setelah pemilihan kita sudah bisa mengetahui dana kampanye para caleg dan kandidat dari laporan tax return-nya. Di dalam laporan tersebut terlihat secara jelas dari mana sumber dananya,” tuturnya.

Ronny mengatakan, masih di AS, proses pembiayaan dilakukan secara terbuka. Dengan memanfaatkan relawan politik seperti Political Action Committee (PAC) ke para caleg. Kemudian, ada tambahan dengan munculnya laporan tax return dari para relawan dan caleg.

“Capres pun demikian, selain melalui relawan dan partai, mereka juga menghimpun dana secara online yang laporan perkembangan dananya muncul secara real time. Jadi di Amerika, media langsung tau berapa dana politik kandidat tertentu saat itu juga,” jelasnya.

 


Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Berhasil Himpun Penerimaan Pajak Rp 87,1 Triliun di 2023

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mampu mengumpulkan penerimaan pajak Rp 33,869 triliun sepanjang 2023. Angka ini 109,38% dari target APBN 2023 Rp 32,903 triliun dan 102,94% dari target Peraturan Presiden (Perpes) nomor 75 tahun 2023.

Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil melampaui target penerimaan pajak dua tahun berturut-turut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, hal yang sangat istimewa di 2023 adalah seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, terdiri dari 14 KPP Pratama dan 2 KPP Madya, berhasil melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 1,65%.

“Di tahun 2023, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I didukung lima sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran sebesar 23,79%, admnistrasi pemerintahan dan jaminan sosial sebesar 15,07%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 5,63%, serta transportasi pergudangan sebesar 3,26%,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024). 

Tiga sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan yaitu transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan 22,49%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 18,71%, serta industri pengolahan 17,56%.

Dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar dengan nominal Rp 17,27 trilun atau 51% dari total capaian penerimaan neto Kanwil tahun pajak 2023, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal Rp 15,92 triliun atau sebesar 47,02%.

“Dibandingkan tahun lalu (2022), PPN dan PPnBN menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 23,15%,” ungkap Erna.


Source link