086872400_1709635133-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_1.jpg

7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 12 Maret 2024

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

Diketahui SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

Sebagai informasi, dalam melaporkan SPT Tahunan dapat melalui Aplikasi DJP Online, untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:

• e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

• e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.


Source link

084009600_1679542685-50909235606_e7fa464e51_k.091242.jpg

Joe Biden Bakal Tarik Pajak ke Penambang Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengajukan proposal anggaran baru untuk tahun fiskal 2025. Proposal ini mengatur mengenai pendapatan dan pengeluaran AS selama 2025. Ada sejumlah pokok penting dalam aturan ini salah satunya mengenai pajak kripto.

Pemerintahan Biden mengumumkan rencana pajak untuk penambangan mata uang kripto.

“Setiap perusahaan yang menggunakan sumber daya komputasi, baik yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau disewa dari pihak lain, untuk menambang aset digital akan dikenakan pajak cukai sebesar 30% dari biaya listrik yang digunakan dalam penambangan aset digital.” tulis aturan tersebut dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (14/3/2024).

Jika aturan pajak ini disahkan, maka penambang harus melaporkan berapa banyak listrik yang mereka gunakan dan kemudian dikenakan pajak atas listrik tersebut. Pajak ini akan menjadi tambahan dari keuntungan pajak penjualan aset yang dibayarkan penambang saat mereka menjual token mereka.

Pajak tersebut akan diterapkan selama tiga tahun, dengan tahun pertama dikenakan pajak sebesar 10%, tahun kedua sebesar 20%, dan realisasi penuh pajak sebesar 30% pada tahun ketiga.

Departemen Keuangan mencatat bahwa peningkatan konsumsi energi yang disebabkan oleh pertumbuhan penambangan aset digital mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan dan dapat menimbulkan implikasi keadilan lingkungan serta meningkatkan harga energi bagi mereka yang berbagi jaringan listrik dengan penambang aset digital.

“Penambangan aset digital juga menciptakan ketidakpastian dan risiko terhadap utilitas dan komunitas lokal, karena aktivitas penambangan sangat bervariasi dan sangat mobile.”

Gedung Putih memperkirakan bahwa pajak tersebut dapat menghasilkan USD 302 juta pada tahun pertama dan USD 7,7 miliar pada dekade berikutnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

074182900_1677034147-20230222-Joe-Biden-Polandia-AP-7.jpg

Presiden AS Joe Biden Bakal Kerek Pajak Perusahaan hingga Orang Kaya, Ini Alasannya

Rencana pendanaan yang populis, progresif, dan mengandalkan pajak dari orang kaya milik Biden bukanlah proposal baru dari Gedung Putih.

Sejak ia menjabat pada 2021, Biden dan anggota Kongres dari Partai Demokrat telah berulang kali mengusulkan kenaikan pajak bagi orang terkaya untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ide tersebut tidak banyak mengalami kemajuan bahkan ketika Partai Demokrat menguasai kedua majelis Kongres, yaitu DPR dan Senat.

Setelah Partai Republik mengambil alih mayoritas DPR pada 2023, rencana pajak miliarder dibekukan tanpa batas waktu. Partai Republik mencoba mendahului proposal anggaran Biden minggu lalu dengan meloloskan resolusi anggaran mereka sendiri untuk 2025 dalam pemungutan suara komisi DPR AS.

Proposal tersebut bertujuan untuk mengurangi defisit federal yang membengkak sekitar USD 14 triliun atau Rp 218.135 triliun selama dekade berikutnya, sebagian dengan membatalkan Undang-Undang Pengurangan Inflasi yang telah memberikan investasi besar-besaran dalam energi bersih dan ekonomi hijau.

“Partai Republik di Kongres memberikan rancangan ekonomi mereka dimana proyeksi ekonomi yang cerah yang mereka harapkan tidak realistis” kata Young pada hari Senin. “Anggota Kongres dari Partai Republik tidak memberitahu Anda apa yang mereka pangkas, siapa yang mereka rugikan.”

Para pemimpin Partai Republik di DPR, termasuk Ketua DPR Mike Johnson dari Louisiana, pada Senin mengecam permintaan anggaran Biden, dan menyebutnya sebagai “Rancangan untuk mempercepat kemunduran Amerika Serikat.”

“Besarnya anggaran yang diusulkan Presiden Biden merupakan pengingat mencolok akan nafsu pemerintahan ini untuk melakukan pengeluaran yang sembrono dan pengabaian Partai Demokrat terhadap tanggung jawab fiskal” tulis Johnson dan rekan-rekannya di DPR dalam sebuah pernyataan.

 


Source link

040082600_1710307743-WhatsApp_Image_2024-03-13_at_08.26.52.jpeg

Lebih dari Rp200 M, PAM JAYA Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di 2023

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari sekadar penyedia air minum bagi warga Jakarta, PAM JAYA telah memperkuat posisinya sebagai salah satu wajib pajak terbesar dalam sistem pajak Ibu Kota. Pasalnya, PAM Jaya menjadi salah satu Wajib Pajak Pembayar Pajak terbesar pada tahun 2023.

PAM JAYA telah melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak masa dan tahunan secara tepat waktu dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dengan total pembayaran pajak PAM JAYA sepanjang tahun 2023 sebesar Rp200 miliar.

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin menjelaskan bahwa kontribusi PAM JAYA terhadap pencapaian penerimaan pajak KPP Madya Jakarta Pusat tahun 2023 menjadi sangat penting.

“Peningkatan operasional dan ekspansi ruang lingkup bisnis PAM JAYA akan berpotensi meningkatkan jumlah pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah, yang akan berdampak positif terhadap pembangunan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Hasil tersebut membuktikan bahwa PAM JAYA yang menjalankan kegiatan operasional secara penuh dapat memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dan melakukan kontribusi signifikan terhadap perkembangan kota Jakarta.

Dengan ruang lingkup yang semakin luas, termasuk peningkatan dalam jumlah transaksi dan volume kegiatan operasional, menjadi salah satu faktor besaran pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh PAM JAYA juga mengalami peningkatan.


Source link

076730400_1523509493-1.jpg

Miliarder AS Mark Zuckerberg hingga Jeff Bezos Kompak Jual Saham, Ada Apa?

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah miliarder Amerika Serikat (AS) menjual saham dalam jumlah besar. Analis menilai hal itu bukan sinyal yang baik dan menilai aksi miliarder tersebut untuk menghadapi pemilihan umum Amerika Serikat pada 2024.

Dikutip dari Hindustan Times, ditulis Selasa (12/3/2024), miliarder yang menjual saham tersebut antara lain CEO Apollo Global Management Leon Black yang menjual saham untuk pertama kali dalam 34 tahun. Ia menjual saham perusahaan equity-nya senilai USD 172,8 juta atau sekitar Rp 2,68 triliun (asumsi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.532).

Selain itu, keluarga pemilik Walmart yakni keluarga Walton menjual USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,29 triliun selama sepekan.

Pada 2023, pendiri Facebook yakni Mark Zuckerberg menjual sekitar 1,4 juta saham Meta senilai USD 638 juta atau sekitar Rp 9,90 triliun, demikian dikutip dari dailymail.co.uk.

Kemudian miliarder Jeff Bezos menjual 14 juta saham Amazon senilai USD 2,4 miliar atau sekitar Rp 37,25 triliun. Penjualan saham itu bagian dari rencana Bezos yang menjual 50 juta saham.

Sejumlah pakar melihat ini bukan pertanda baik. Hal ini seiring aksi penjualan saham yang dilakukan menyusul pelaksanaan pemilu pada 2024.

Kepada Fortune, konsultan perusahaan keuangan Alan Johnson menuturkan, jika Anda membaca keadaan dan melihat apa yang mungkin terjadi dengan politik pada tahun depan dan selanjutnya, keadaan saat ini cukup baik dan pasar sedang naik.

“Dengan politik, kita dan segala sesuatu yang terjadi secara geopolitik, mungkin keadaannya tidak akan sebaik satu tahun dari sekarang atau dua tahun dari sekarang,” ujar dia.

Hal ini terjadi karena indeks S&P 500 telah naik lebih dari 27 persen pada tahun lalu dan menambah miliaran dolar AS ke portofolio miliarder. “Jadi pemegang saham dapat mengambil keuntungan dari keringanan pajak yang diberikan pada masa pemerintahan Donald Trump,” ujar dia.

 

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pajak PPN Bakal Naik Jadi 12% di 2025, Siap-Siap!

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 17,46 triliun hingga Januari 2024. Jumlah setoran pajak digital ini berasal dari 153 PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak Dwi Astuti merinci, setoran pajak tersebut berasal dari penerimaan tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar. Kemudian, setoran, tahun 2021 sebanyak Rp 3,90 triliun.

Sedangkan, penerimaan Pajak PMSE tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun. Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp 6,76 triliun pada tahun 2023.

“Dan di 2024 sendiri sampai akhir Januari, satu bulan itu kita terima Rp551,7 miliar,” kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg

Pendapatan Pajak Kripto Indonesia Susut Meski Nilai Bitcoin Pecah Rekor Tertinggi

Bitcoin mengalami perjalanan rollercoaster pada Selasa, 5 Maret 2024. Bitcoin mencapai level tertinggi baru sepanjang masa di posisi USD 69.170 atau sekitar Rp 1,08 miliar (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.720) sebelum anjlok.

Adapun harga bitcoin dalam 24 jam terakhir turun 0,57 persen ke posisi USD 66.457. Selama sepekan terakhir, harga bitcoin meroket 16,32 persen, berdasarkan data Coinmarketcap.com, Rabu, 6 Maret 2024.

Volatilitas ini terjadi di tengah lonjakan selama berminggu-minggu yang dipicu oleh persetujuan ETF Bitcoin pada Januari. Meskipun penurunan harga sangat dramatis, para analis berpendapat bahwa ini adalah perilaku yang umum terjadi selama pasar bullish.

Data historis menunjukkan kenaikan Bitcoin sebelumnya ke level tertinggi sepanjang masa ditandai dengan periode koreksi signifikan yang serupa. Pada 2017, Bitcoin mengalami penurunan lebih dari 25 persen dan menuju titik tertinggi sepanjang masa. Sementara itu, pada paruh pertama 2021, saat lonjakan setelah pandemi, pola serupa juga muncul, dengan koreksi sekitar 10 persen.

Konteks historis ini memberikan perspektif terhadap volatilitas yang terjadi saat ini, sehingga menunjukkan bahwa hal ini mungkin bukan merupakan penyebab kekhawatiran, melainkan merupakan ciri khas pasar bullish.

Dalam unggahan baru-baru ini di platform X, penyedia analisis on-chain Santiment menulis total open interest (OI) pada bursa Bitcoin, Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) menurun secara signifikan setelah BTC mencapai titik tertinggi sepanjang masa.

Melansir laman Coindesk, Rabu (6/3/2024), Open interest Bitcoin turun USD 1,46 miliar (-12 persen) selama beberapa jam, sementara Ether turun USD 967 juta (-15 persen), dan Solana anjlok USD 424 juta (-20 persen).

Harga Bitcoin sempat mencapai level tertinggi baru sepanjang masa tepat di atas USD 69.200 pada tanggal 5 Maret, hanya sedikit lebih tinggi dari harga tertinggi sebelumnya sebesar USD 69,044 pada November 2021.

 


Source link

051288500_1678243458-Crypto_6.jpg

Pemegang Kripto Jadi OKB, Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta – Kripto dengan kapitalisasi terbesar, Bitcoin (BCT) mencapai harga tertingginya sepanjang masa (all time high/ATH) dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar USD 69.200. Ini menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51 persen dengan kenaikan sekitar USD 22.419.

Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama. Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.

Sejak 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan, sesuai PMK 68 Tahun 2022. Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger, seperti Tokocrypto. Pajak kripto dilaporkan di akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember 2023.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas transaksi kripto tersebut.

“Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” kata Yudho dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).

Fenomena OKB yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.

Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

068781500_1684399980-Pidato-Kebangsaan-Prabowo-di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg

Kerek Tax Ratio Jadi 16%, Prabowo Minta Rekomendasi Dirjen Pajak ke Erick Thohir

Sebelumnya diberitakan, Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto membidik kenaikan rasio pajak sebear 5-6 persen dari capaian saat ini. Dengan begitu, posisi Indonesia disebut bisa sejajar dengan Malaysia hingga Kamboja.

Prabowo mengatakan, rasio pajak di negara-negara tetangga sudah jauh lebih tinggi dari Indonesia. Misalnya, Thailan dan Vietnam yang disrbut mencapai 16 persen dan 18 persen.

“Jadi rasio pendapatan kita pajak plus penghasilan yang lain itu sudah di sekitar 12 persen, tetapi benar Thailand, Vietnam, tetangga-tetangga kita sudah 16 persen sudah 18 persen,” kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin Indonesia: Menuju Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

“Saya bertanya, apa sih bedanya kita dengan orang Thailand dan orang Vietnam, apa kita lebih bodoh atau apa masalahnya. Jadi if they can do it, we must also do it, kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.

Dia pun meramu strategi untuk meningkatkan rasio pajak sebesr 5-6 persen kedepannya. Salah satu caranya berbasis pada keputusan politik.

Artinya, hal ini bergantung dari keputusan yang diambil oleh pemerintah guna meningkatkan rasio pajak tadi.

“Jadi pertama semua itu berasal dari will, kehendak politik, political will, ada nggak political will untuk sama dengan Malaysia Thailand Vietnam dan Kamboja sekalipun, dan kalau ada political will kita cari upayanya antara lain dengan komputerisasi dengan digitalisasi dan dengan efisiensi transparansi,” tuturnya.

 


Source link