087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Ini Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan Pajak, Mulai Denda hingga Pidana

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan langsung berakibat pada pengenaan denda tidak lapor SPT Tahunan pajak dengan besaran yang telah ditetapkan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan jauh lebih besar, yakni sebesar Rp 1.000.000. Denda ini dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan pelaporan.

Sebelum denda administratif dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) umumnya akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.

Teguran ini dapat disampaikan melalui email pribadi atau alamat rumah wajib pajak. Jika teguran tidak diindahkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP ini akan merinci jumlah tagihan pajak, sanksi administrasi, serta denda yang harus dibayarkan, termasuk bunga yang mungkin timbul.

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan pajak tidak hanya berhenti pada denda administratif. Merujuk Pasal 39 UU KUP, jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, serta pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, apabila wajib pajak melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kurang bayar, dapat dikenakan sanksi tambahan. Sanksi ini sebesar 20% dari pajak yang kurang dibayar, dihitung berdasarkan skema sanksi bunga administrasi pajak ditambah uplift factor, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.


Source link

019102500_1676551305-20230216-Pembukaan-IIMS-2023-Iqbal-2.jpg

Bagaimana Tren Kendaraan Listrik Jika Insentif Pajak Disetop? Ini Gambarannya

Liputan6.com, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik memperoleh berbagai fasilitas fiskal, mulai dari pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), hingga relaksasi bea masuk untuk skema completely built-up (CBU) dengan komitmen investasi.

Kebijakan tersebut mendorong masuknya berbagai merek global ke pasar domestik termasuk AION, BYD, VinFast, Citroen, XPENG, hingga Great Wall Motor.

Data penjualan industri otomotif juga memperlihatkan penetrasi kendaraan listrik mulai tumbuh lebih cepat. Menurut data yang dirilis PricewaterhouseCoopers Indonesia November 2025, pasar kendaraan listrik Indonesia tumbuh 49%. Hal ini menunjukkan bahwa pasar kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada fase pertumbuhan awal dengan ruang ekspansi yang masih cukup besar.

Analis Republik Investor, Hendra Wardana menilai bahwa di tengah rasionalisasi insentif fiskal, daya saing harga kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya masih relatif terjaga. Hal ini seiring dengan tren penyesuaian harga kendaraan listrik secara global yang dipengaruhi meningkatnya skala produksi serta efisiensi teknologi baterai.

“Produsen juga semakin agresif menghadirkan model dengan harga yang lebih terjangkau untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Hendra.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional, kepemilikan kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan yang menjadi pertimbangan konsumen.

“Faktor seperti biaya energi lebih murah, pajak yang lebih rendah, perawatan lebih sederhana, serta potensi penghematan operasional menjadi faktor yang membuat kendaraan listrik tetap memiliki prospek pertumbuhan yang cukup kuat di pasar domestik,” ujarnya.

Dari sisi permintaan, sejumlah indikator juga menunjukkan tren yang masih positif. Penjualan kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat, didorong oleh semakin banyaknya pilihan model, pembangunan infrastruktur pengisian daya, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap teknologi kendaraan yang lebih efisien.

 

 


Source link

044666900_1772434384-Reklame.jpg

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

 

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan terobosan digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat urban yang serba cepat. Di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi, terutama pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat, pemenuhan kewajiban administrasi seperti pajak daerah kerap menjadi tantangan tersendiri.

Melalui inovasi E-Reklame, Pemprov DKI memfasilitasi pengurusan Pajak Reklame secara online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban mereka secara efisien, kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

 

Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame.

Akses Mudah Melalui Pajak Online

Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.

Melalui E-Reklame, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai layanan secara daring, antara lain:

  • Pendaftaran reklame baru
  • Pembetulan reklame
  • Pembatalan reklame
  • Pengurangan reklame
  • Pembayaran secara angsuran
  • Pemindahbukuan reklame
  • Perpanjangan reklame
  • Pendaftaran biro reklame
  • Perpanjangan biro reklame
  • Penutupan reklame
  • Penetapan reklame otomatis
  • Simulasi perhitungan pajak reklame

Beragam fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses administrasi perpajakan.

Praktis, Efisien, dan Transparan

Melalui E-Reklame, seluruh proses pengurusan dapat dilakukan secara digital. Dokumen pendukung cukup disiapkan dalam bentuk soft file dan diunggah sesuai ketentuan sistem, tanpa perlu mencetak atau menyerahkan berkas fisik. Layanan ini tidak hanya memangkas waktu dan antrean, tetapi juga membantu menghemat biaya serta tenaga.

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan. Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses yang lebih efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.

Komitmen Transformasi Digital Berkelanjutan

Kehadiran E-Reklame merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan inovasi digital di bidang perpajakan daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif.

Dengan memanfaatkan E-Reklame, pengurusan Pajak Reklame kini menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.

 

(*)


Source link

029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 9 Maret 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–14.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB.

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00–21.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kec. Bojong Gede, 09.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, 08.00–12.00 WIB.


Source link

056151300_1743131890-3c991bb6-484d-4c07-b481-5276f4cd7edc.jpg

Pajak THR 2026, Berapa Potongannya, Cara Hitung, dan Strategi Mengelolanya dengan Bijak

Banyak pekerja merasa potongan pajak THR lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini disebabkan oleh:

  1. THR dibayarkan bersamaan dengan gaji.
  2. Total penghasilan dalam satu bulan meningkat.
  3. Sistem pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dengan sistem TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif sesuai kategori dengan total penghasilan bruto bulan tersebut.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Berikut contoh simulasi sederhana.

Data Pegawai:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • THR: Rp5.000.000
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
  • Total penghasilan bulan tersebut: Rp10.000.000

Langkah 1: Tentukan Kategori TER

Status K/0 masuk Kategori A.

Langkah 2: Tentukan Tarif Efektif

Untuk penghasilan Rp9.650.001–Rp10.050.000, tarif efektif sebesar 2%.

Langkah 3: Hitung Pajak

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Hasil:

  • PPh 21 dipotong: Rp200.000
  • Penghasilan bersih diterima: Rp9.800.000

Di akhir tahun, tetap dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 sesuai UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021).

Apakah THR Perlu Dilaporkan dalam SPT?

Ya. Meskipun pajak sudah dipotong perusahaan, THR tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Gunakan:

  • Bukti Potong 1721-A1 untuk pegawai swasta.
  • Bukti Potong 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri.

Semua penghasilan, termasuk THR dan bonus lainnya, harus digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.


Source link

036899200_1768569077-Pemeriksaan-Perdana-Kasus-Suap-Pemeriksaan-Pajak-Di-KPP-Madya-Jakarta-Utara-120126-IES-3.jpg

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakut Segera Disidang

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah lengkap atau P21. Kedua tersangka tersebut adalah ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP) dan EY yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

“Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Selanjutnya, berkas perkara beserta para tersangka akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahap ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkannya ke pengadilan guna dilanjutkan ke proses persidangan.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, KPP Madya Jakarta Utata menemukan potensi kekurangan bayar mencapai Rp 75 miliar. Mendapati hal itu, PT WP mengajukan sanggahan atas pemeriksaan tersebut.

Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar. All in yang dimaksud adalah Rp15 miliar untuk biaya kekurangan pajak dan sisany sebagai fee commitment untuk AGS, yang kemudian dibagikan ke pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, PT WP merasa keberatan dan hanha mampu membayar fee sekitar Rp4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun hingga 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

 


Source link

073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg

THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak, Purbaya Kasih Penjelasan

Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.


Source link

026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg

APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen

Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja negara hingga akhir Februari 2026 tercatat sebesar Rp 493,8 triliun atau sekitar 12,8 persen dari target APBN sebesar Rp 3.842,7 triliun. Nilai ini meningkat signifikan hingga 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 345,1 triliun atau sekitar 11 persen dari target, dengan pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar 63,7 persen.

Belanja melalui kementerian dan lembaga (K/L) tercatat sebesar Rp155 triliun atau sekitar 10,3 persen dari target, tumbuh hingga 85,5 persen. Sementara itu, belanja non-K/L mencapai Rp 191 triliun atau sekitar 11,7 persen dari target, naik 49,4 persen.

Adapun realisasi transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp 147,7 triliun atau sekitar 21,3 persen dari target, meningkat 8,1 persen secara tahunan.

Dengan perkembangan tersebut, keseimbangan primer tercatat mengalami defisit sebesar Rp 35,9 triliun. Indikator ini mencerminkan kemampuan negara dalam mengelola beban utang.

Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 164,2 triliun atau sekitar 23,8 persen dari target APBN sebesar Rp 689,1 triliun.


Source link

050682500_1460013380-kartu_kredit.jpg

Daftar 27 Lembaga Keuangan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan 27 bank atau lembaga keuangan melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Melalui aturan ini, pemerintah memperluas jenis data yang dapat dihimpun DJP guna meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data yang dimaksud dapat berupa berbagai informasi yang memberikan gambaran mengenai penghasilan, kegiatan usaha, hingga kekayaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bimo menjelaskan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia melansir Antara, seperti ditulis Jumat (6/3/2026).

Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.

 


Source link