021364100_1780399699-pajak.jpg

Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

Liputan6.com, Palu – Penyandang disabilitas di Palu, Sulawesi Tengah bisa memanfaatkan loket prioritas di kantor pajak setempat untuk mendapat layanan yang lebih cepat.

Loket prioritas disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk wajib pajak dengan disabilitas yang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Loket ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak khusus, seperti ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia).

“Wajib pajak prioritas tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas baik itu mengajukan permohonan maupun konsultasi,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Ani, mengutip laman Pajak pada Selasa (2/6/2026).

Salah satu wajib pajak prioritas yang telah memanfaatkan layanan ini adalah Aldi. Teman Tuli ini menyampaikan keperluannya untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan bahasa isyarat.

Kemudian, petugas pelayanan, Della, memberikan penjelasan tata cara pendaftaran NPWP. Mulai dari mempersiapkan berkas seperti mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Komunikasi berjalan lancar karena Della juga menguasai bahasa isyarat.

“Petugasnya melayani saya dengan sabar dan ramah,” ujar Aldi.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.