Liputan6.com, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghuni rumah susun (rusun), pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan pelaku usaha ultra mikro.
Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gani Suwondo Lie, dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menambahkan beban biaya Pajak maupun retribusi Rakyat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penghuni Rusun hingga masyarakat pelaku usaha dibidang ekraf, UMKM dan Ultra Mikro,” kata Gani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Selain meminta tidak ada penambahan beban pajak, Fraksi PDIP juga menyatakan dukungan terhadap berbagai kebijakan keringanan yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, seperti penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Fraksi juga memberikan dukungan sepenuhnya atas penghapusan-penghapusan denda administratif, pemutihan, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.
Source link


