044339900_1761138912-000_36RM8NH.jpg

Thailand Tunda Pajak Keberangkatan Rp 500 Ribu bagi Wisatawan, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Thailand menunda rencana penerapan pajak keberangkatan sebesar 1.000 baht atau sekitar Rp 500 ribu per orang bagi penumpang yang bepergian ke luar negeri melalui jalur udara.

Kebijakan ini belum dilanjutkan karena pemerintah masih mempertimbangkan potensi kenaikan biaya perjalanan dan dampaknya terhadap daya saing pariwisata Negeri Gajah Putih.

Melansir The Thaiger, Jumat, 23 Oktober 2026, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, mengonfirmasi bahwa pemerintah belum akan melanjutkan rencana pungutan tersebut.

Evaluasi diperlukan untuk mengukur dampaknya terhadap wisatawan dan maskapai penerbangan, terutama menjelang kuartal keempat yang menjadi periode penting bagi industri pariwisata.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Thailand mengusulkan pajak sebesar 1.000 baht setiap kali penumpang meninggalkan negara itu menggunakan pesawat. Ketentuan tersebut dirancang berlaku bagi warga negara Thailand maupun wisatawan asing, dengan pembayaran yang dipungut maskapai bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.

Pada tahap awal, keberangkatan melalui jalur darat dan laut direncanakan tidak dikenai biaya tambahan tersebut. Meski demikian, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapatkan persetujuan resmi.

Departemen Pendapatan Thailand telah membuka konsultasi publik pada 30 September hingga 29 Oktober 2026 untuk menghimpun masukan terkait rencana kebijakan tersebut. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal penerapan baru.

Penundaan ini menjadi perhatian bagi pelancong internasional yang merencanakan liburan ke luar negeri dari Thailand, mengingat tambahan pungutan berpotensi meningkatkan anggaran perjalanan.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.