042906900_1791884407-email-attachment_2026_10_13_ariefhakim-at-klyid_wamenkeu-klaim-coretax-bikin-basis-pajak-naik-2-juta_1000471514.jpg

Sempat Terkendala di Awal, Wamenkeu Sebut Coretax Dongkrak Basis Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan, sistem perpajakan terintegrasi Coretax berhasil meningkatkan basis pajak. Terdapat tambahan sekitar 2 juta basis pajak sejak penggunaannya, meski sempat menghadapi kendala di awal.

Ia menjelaskan, penerapan Coretax berhasil meningkatkan efektivitas pengumpulan data perpajakan sehingga hasil pengumpulan pajak pun diklaim semakin membaik.

“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar 2 juta,” ungkap Nurkholisoh di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Nurkholisoh mencatat, Coretax kini menjadi saluran tunggal untuk seluruh layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah masuk melalui sistem Coretax.

“Banyak di antaranya sudah terisi data otomatis dari pemberi kerja dan bank. Jadi pengisiannya lebih mudah dan data kami jauh lebih akurat,” ucapnya.

Coretax dirancang untuk menyatukan proses pendaftaran, faktur, pembayaran, hingga pengembalian pajak dalam satu wadah. Kementerian Keuangan resmi meluncurkan platform ini pada Januari 2025.

“Jujur saja, perubahan dalam skala sebesar ini tidak pernah berjalan mulus. Puluhan juta wajib pajak harus beralih ke sistem baru, dan staf kami pun harus mempelajari cara kerja baru,” ujar Nurkholisoh.

“Di bulan-bulan pertama ada beberapa kendala. Kami mendengarkan, memberikan waktu dan dukungan bagi wajib pajak untuk beradaptasi, serta terus melakukan perbaikan secara bertahap,” sambungnya.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.