Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi, tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.
Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.
“Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan,” ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen.
Kendati demikian, Iqbal mengatakan, keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menuturkan, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.
“Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji,” tegas dia.
Usul Ambang Batas JHT Kena Pajak Diubah
Said Iqbal turut membahas mengenai usulan perubahan ambang batas saldo JHT kena pajak. Dia mengusulkan batasnya menjadi Rp 400 juta, dari saat ini sebesar Rp 50 juta.
“Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami kan Rp 400 juta,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut kalau data mengenai 95 persen peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak belum tentu akurat. Pasalnya, ada kemungkinan data itu memuat pekerja kontrak.
Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen,” ujarnya.
“Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta,” Iqbal menambahkan.
Source link


