Liputan6.com, Jakarta – Republik Ceko mengambil langkah besar untuk mendukung perkembangan industri aset digital. Pemerintah negara tersebut resmi membebaskan pajak capital gain bagi investor yang menyimpan aset kripto selama lebih dari tiga tahun.
Dikutip dari CoinMarketCap, Senin (13/7/2026), kebijakan ini berlaku untuk berbagai aset kripto yang masuk dalam cakupan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, sehingga tidak hanya mencakup Bitcoin, tetapi juga Ethereum, XRP, Solana, Cardano, dan aset digital lain yang memenuhi ketentuan.
Selain membebaskan pajak bagi investor jangka panjang, pemerintah juga memberikan keringanan bagi investor dengan nilai transaksi yang relatif kecil.
Dalam aturan tersebut, transaksi aset kripto dengan nilai di bawah 100.000 koruna Ceko (CZK) per tahun atau sekitar US$ 4.800 tidak dikenakan kewajiban pelaporan pajak. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi investor ritel.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah masa kepemilikan aset dihitung sejak tanggal pembelian, bukan sejak regulasi mulai berlaku.
Artinya, investor yang membeli Bitcoin, XRP, Ethereum, maupun aset kripto lain beberapa tahun sebelum aturan diterapkan dapat langsung memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak apabila telah memenuhi syarat kepemilikan selama tiga tahun. Ketentuan ini juga berlaku bagi aset yang dibeli sebelum perubahan undang-undang disahkan.
Source link


