Liputan6.com, Jakarta – Tren penyelenggaraan konser musik di Jakarta terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Kehadiran musisi nasional dan internasional tidak hanya menjadi daya tarik bagi penikmat musik, tetapi juga mampu menghadirkan ribuan penonton dalam setiap gelaran.
Konser musik tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di berbagai daerah. Salah satu strategi yang umum diterapkan penyelenggara adalah penjualan tiket melalui skema early bird, yakni menawarkan harga lebih rendah sebelum periode penjualan reguler dimulai. Cara ini memberi kesempatan bagi masyarakat memperoleh tiket dengan biaya lebih terjangkau sekaligus meningkatkan minat terhadap penyelenggaraan konser.
Di balik euforia konser musik, terdapat aspek perpajakan daerah yang perlu diketahui masyarakat. Pergelaran musik merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Mengenal PBJT Kesenian dan Hiburan
PBJT Kesenian dan Hiburan, yang kerap disebut sebagai pajak hiburan, merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati masyarakat. Jasa hiburan tersebut mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, serta berbagai bentuk hiburan lainnya.
Dalam konteks konser musik, PBJT Kesenian dan Hiburan berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan yang dinikmati penonton melalui pembelian tiket atau pembayaran tertentu. Artinya, ketika masyarakat membeli tiket konser, terdapat komponen pajak hiburan yang menjadi bagian dari ketentuan perpajakan daerah.
Tarif PBJT Kesenian dan Hiburan untuk konser musik ditetapkan sebesar 10% dari harga pembelian tiket atau pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi DKI Jakarta, bukan oleh instansi pemerintah pusat.
Dengan demikian, penerimaan dari pajak hiburan tersebut masuk sebagai bagian dari pendapatan asli daerah Jakarta. Penerimaan ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Konser Musik dan Perputaran Ekonomi Kota
Selain menjadi ruang hiburan bagi masyarakat, konser musik juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Penyelenggaraan sebuah konser dapat menggerakkan berbagai sektor pendukung, mulai dari transportasi, perhotelan, kuliner, hingga industri kreatif.
Dalam sebuah pertunjukan musik, penyelenggara acara membutuhkan banyak pihak yang bekerja di balik layar. Mulai dari event organizer, kru produksi, pekerja kreatif, hingga tenaga pendukung lain yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan acara.
Dampak ekonomi juga terasa pada sektor transportasi. Ketika konser digelar, kebutuhan perjalanan menuju lokasi acara biasanya meningkat, baik melalui transportasi umum maupun layanan transportasi lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebuah pertunjukan musik dapat menciptakan aktivitas ekonomi tambahan di sekitar lokasi acara.
Sektor perhotelan dan penginapan juga dapat merasakan manfaat, terutama ketika konser tersebut dihadiri oleh penonton dari luar daerah. Tingginya jumlah pengunjung berpotensi meningkatkan kebutuhan akomodasi di sekitar lokasi pertunjukan.
Di sisi lain, pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di sekitar lokasi konser juga dapat memperoleh dampak positif. Meningkatnya jumlah pengunjung dapat mendorong transaksi dan memperluas peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Source link


