Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Menteri Keuangan Purbaya merespons positif usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Meski belum mengambil keputusan, Kementerian Keuangan akan mengkaji dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan.
Usulan pertama yang disampaikan adalah penerapan tarif pajak JHT sebesar 0%. Menurut Said, Purbaya menyatakan usulan tersebut akan dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
“Semangat beliau yang kami tangkap ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Namun, Kementerian Keuangan tetap harus menghitung dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujar Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Said mengatakan Purbaya juga memberi sinyal perlunya meninjau kembali skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, Menteri Keuangan berpandangan pajak seharusnya dikenakan satu kali, bukan berulang kali setiap pekerja mencairkan JHT setelah mengalami PHK.
“Pandangan beliau, masa pajak dikenakan berulang-ulang. Itu tidak fair. Namun, ini masih akan dibahas di internal Kementerian Keuangan,” kata Said.
Pembahasan juga mencakup batas nilai JHT yang mulai dikenai pajak. Saat ini, ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan pencairan JHT hingga Rp 50.000.000 bebas pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif 5%.
Source link


