Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebastugaskan dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait persoalan restitusi pajak. Selain itu, Purbaya juga melakukan perombakan dan rotasi jabatan di jajaran DJP berdasarkan evaluasi kinerja.
Purbaya mengungkapkan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lingkungan perpajakan.
“Saya lupa yang mana, ada dua orang yang di-nonjob-kan. Saya lupa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, rotasi jabatan dilakukan setelah Kementerian Keuangan mendeteksi adanya persoalan dalam proses restitusi pajak.
“Ya kebetulan berhubungan di bawahnya itu kita detect siapa sih yang paling besar itu. Jadi kita rotasi lah biar mereka mengerti bahwa pemberian itu (restitusi) harus lebih bertanggung jawab ke depannya,” jelas Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan restitusi pajak bukan satu-satunya alasan di balik rotasi pejabat DJP. Evaluasi juga dilakukan berdasarkan rekam jejak dan kinerja masing-masing pejabat.
“Enggak, itu dan kinerjanya juga kita lihat seperti apa. Jadi ada track record mungkin yang itu mempengaruhi kinerja pajak di bagian yang dia awasin, yang dikerjakan oleh dia,” katanya.
Source link


