003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Purbaya Mau Terapkan Pajak Baru dan Tambah Layer Cukai Rokok, Tapi Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan penguatan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema lapisan (layer) baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dibahas bersama DPR RI.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan pajak baru hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Pemerintah akan mencermati keberlanjutan pertumbuhan tersebut serta kondisi daya beli masyarakat.

“Kalau baru satu kuartal belum mungkin, tetapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, ruang penerapan pajak baru dapat terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu menyentuh angka 6 persen pada akhir 2026 dan konsisten tumbuh di kisaran 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027.

“Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I 2027 bisa 6 persen lagi atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujarnya.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.