Liputan6.com, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 52,85 triliun yang berasal dari berbagai jenis pajak di sektor digital.
Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,26 triliun.
Penerimaan terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Mei tahun ini, DJP kembali memperluas cakupan pemungut dengan menetapkan tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE, seiring berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis digital.
Ketujuh perusahaan tersebut meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga layanan kecerdasan artifisial (AI), yang menunjukkan semakin luasnya cakupan objek pemungutan PPN PMSE.
Sampai dengan 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi setoran sejak 2020 hingga 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari tahun 2025 sebesar Rp 10,32 triliun, sementara sepanjang 2026 hingga Mei telah terkumpul Rp 4,88 triliun.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Source link


