Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berupaya meningkatkan rasio pendapatan negara melalui optimalisasi sistem Coretax dan perluasan basis pajak. Langkah tersebut sejalan dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan yang menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027 berada di kisaran 12,01%-12,40%.
Purbaya menjelaskan, target tersebut akan dicapai melalui sejumlah strategi. Di antaranya peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance), perluasan basis pajak (tax base) melalui efektivitas implementasi Coretax, penyelarasan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global, optimalisasi penerimaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas layanan perpajakan dan penegakan hukum, serta pemberian insentif fiskal yang lebih terukur untuk mendorong investasi.
“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” katanya dalam sambutan penutup rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Di sisi fiskal, Panja Defisit dan Pembiayaan juga menyepakati target defisit anggaran tahun 2027 berada pada kisaran 1,80%-2,40% terhadap PDB. Pemerintah menilai kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut harus dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Source link


