Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) yang tidak lagi memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% akan dikenai pajak berdasarkan laba bersih, bukan omzet.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menurut Bimo, perubahan skema perpajakan tersebut tidak serta-merta membuat beban pajak pelaku usaha menjadi lebih besar. Sebab, dalam mekanisme umum, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan neto atau laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan.
“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” ujar Bimo dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (10/6/2026).
Melalui aturan terbaru itu, pemerintah mengeluarkan CV dan PT dari kelompok penerima fasilitas PPh final 0,5%. Kini, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Sebelumnya, skema pajak final 0,5% juga dapat digunakan oleh CV, firma, PT, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bimo menuturkan, kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
Source link


